Ahli Sebut Pacar Mario Dandy AG Bisa Bebas dengan Restorative Justice, Apa Itu?
Reporter
Desty Luthfiani
Editor
Naufal Ridhwan
Jumat, 3 Maret 2023 15:35 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menaikkan status AG dari anak yang berhadapan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum. Status baru AG ini, Hengki menuturkan, menunjukkan bahwa remaja perempuan berusia 15 tahun itu telah ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan oleh kekasihnya Mario Dandy Satrio terhadap anak dari pengurus GP Ansor, D, 17 tahun.
"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi dalam konferensi pers yang digelar, Kamis, 2 Maret 2023.
Menurut Hengki, perubahan status AG didasarkan atas alasan, bahwa remaja yang masih berstatus pelajar SMA itu memberikan keterangan yang tidak jujur saat bersaksi dalam kasus penganiayaan terhadap D.
"Setelah disesuaikan dengan CCTV, chat WhatsApp, tergambar semua peranannya sehingga ada peningkatan status AG, dari anak yang hadapan hukum jadi anak yang konflik dengan hukum atau pelaku," kata Hengki.
AG Masih Berpotensi Bebas dengan Restorative Justice
Ahli pidana anak, Ahmad Sofian menerangkan ada kemungkinan AG tak akan berhadapan dengan proses sidang apabila keluarganya dan pihak korban melakukan kesepakatan alias restorative justice. Misalnya, AG bersedia memenuhi keinginan keluarga korban.
"Mufakat disepakati kedua belah pihak, maka perkara dia tidak perlu dilimpahkan ke kejaksaan. Disetop sampai di situ," ucap dia.
Akan tetapi, jika keluarga korban tak setuju, maka perkara ini tetap akan dibawa ke kejaksaan.
Sofian berujar, AG, pacar Mario Dandy, juga bebas dari kurungan selama tidak melarikan diri, tidak melakukan tindak pidana lain, dan tidak mengulangi tindak pidana. Selain itu, ada keluarga yang menjamin.
"Itu jaminan ditandatangani. Kalau itu tidak dilakukan, orang tua dan anak bisa ditahan. Dua-duanya," ujar dia merespons kasus penganiayaan yang melibatkan anak-anak ini.<!--more-->
KPAI Sebut Penahanan Kasus Hukum Anak adalah Opsi Terakhir
Selain menjamin hak pendidikan AG, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga menyatakan bahwa penahanan seorang anak yang berhadapan dengan hukum adalah pilihan terakhir. Menurut Ketua KPAI Ai Maryati, orang tua dan kuasa hukum harus dapat menjamin serta memastikan tidak ada tindakan tidak kooperatif.
“Kami akan memastikan apakah ada jaminan dari kedua orang tua dan kuasa hukum untuk tidak melakukan tindakan-tindakan seperti menghilangkan alat bukti, tidak kooperatif dan sebagainya,” kata Ai, Kamis, 2 Februari 2023.
AG berpotensi tidak ditahan melihat selama pemanggilan sebanyak tiga kali ia hadir dan mengikuti seluruh rangkaian pemeriksaan.
Menurut Ai, ada dua pilihan bagi AG dalam menjalani hukumannya, yakni tidak ditahan dan berada di tengah orang tua, tapi tetap dalam pantauan hukum (wajib lapor) atau dititipkan di LPKS di Balai Besar Rehabilitasi Sosial Balai Handayani. “Bukan harus ditahan atau jadi tahanan Polda Metro seperti tersangka lain,” katanya.
Mengenal Restorative Justice, Penyelesaian Hukum Secara Kekeluargaan
Restorative justice adalah produk hukum baru yang coba diimplementasikan di Indonesia. Pengertian dari restorative justice tertuang di dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020. Peraturan itu tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Di dalam peraturan ini menjelaskan, restorative justice penyelesaian perkara tindak pidana yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban, dan pihak lain yang terkait. Itu untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil menekankan pemulihan kembali keadaan semula, bukan pembalasan korban.
Merujuk laman University of Wisconsin-Madison, restorative justice berusaha memeriksa dampak berbahaya dari suatu kejahatan untuk memperbaiki kerugian. Itu sambil meminta tanggung jawab orang atas tindakannya.
Keadilan restoratif juga berusaha memasukkan pihak berdampak langsung dari kejahatan dalam proses peradilan, yaitu korban dan penyintas. Cara ini berfokus pemenuhan hak dari pihak yang dirugikan dari kerugian yang dialami. Proses restorative justice, korban diberdayakan untuk berpartisipasi lebih banyak daripada dalam sistem peradilan tradisional.<!--more-->
Ketentuan Restorative Justice
Dalam penegakan keadilan restoratif, terdapat beberapa ketentuan yang perlu dipenuhi. Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 12 huruf A dan B Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, yaitu:
- Sifat perkara pidana ringan, mencakup delik aduan absolut maupun relatif
- Masyarakat tidak menolak atau resah karena pemberlakuan restorative justice ini
- Tidak berdampak konflik sosial
- Terdapat pernyataan dari pihak yang terkait untuk tidak keberatan dan keinginan dari pelaku dan korban untuk berdamai
- Wajib melaksanakan rekonsiliasi antara pihak yang berperkara serta tokoh-tokoh masyarakat setempat
- Memperhatikan beberapa faktor seperti niat, usaha, kondisi sosial ekonomi, tingkat kerugian, hubungan keluarga atau kerabat, serta pelaku bukan residivis
- Korban harus mencabut laporan atau pengaduan
- Penyelesaian kasus dapat diselesaikan sesuai prosedur hukum yang berlaku apabila terdapat pihak yang merasa tidak puas dengan hasil melalui restorative justice
- Apabila terjadi pengulangan tindak pidana yang sama, maka harus dilaksanakan proses hukum sesuai aturan yang berlaku
- Proses hukum dapat mengarah ke ranah perdata apabila perbuatan diawali dengan perjanjian atau perikatan.
DESTY LUTHFIANI | MUHAMMAD SYAIFULLOH | ANTARA
Pilihan Editor: 4 Fakta Seputar Penaikan Status Pacar Mario Dandy Jadi Anak Berkonflik dengan Hukum