Mario Dandy Pakai Plat Palsu, Korlantas Sebut Hukumannya Bisa Diperberat

Reporter

Antara

Jumat, 3 Maret 2023 17:19 WIB

Mario Dandy. Instagram

TEMPO.CO, Jakarta - Mario Dandy Satriyo disebut menggunakan plat palsu pada kendaraan yang dipakai saat menganiaya David Latumahina.

Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi mengatakan, penggunaan pelat palsu pada kendaraan yang dipakai untuk melakukan tindak kejahatan dapat dijatuhkan sanksi seperti yang dilakukan oleh Mario Dandy Satryo (MDS).

Baca Juga: Polda Metro Ambil Alih Kasus Penganiayaan D, Mario Dandy dan Shane Dijerat dengan Pasal Baru

Menurut Firman, pelanggaran registrasi kendaraan tersebut dapat digunakan oleh penyidik reserse untuk memperberat hukuman terhadap MDS (20).

"Nanti reserse yang tanya. (Kendaraan) ini dipakai untuk apa. Kalau untuk 'mohon maaf' melakukan kejahatan maka nanti bisa memperberat (hukuman) barang kali," kata Firman dilansir dari Antara, Jumat, 3 Maret 2023.

Dia mengatakan, dalam peraturan lalu lintas, pengguna pelat palsu atau yang bukan nomor kendaraan-nya dapat diberi sanksi paling lama dua bulan dan denda Rp 500 ribu.

Meskipun sanksinya kecil, namun jika kendaraan tersebut digunakan untuk melakukan tindak kejahatan, maka penyidik dapat menambahkan pelanggaran registrasi kendaraan tersebut.

"Saya baca di peraturannya, kalau menggunakan pelat yang bukan nomor-nya itu sanksinya cuma dua tahun, atau lima ratus ribu," ungkap Firman.

Adapun, kasus penganiayaan yang dilakukan MDS kepada D (17) di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan menjadi perhatian publik.

Selain melakukan penganiayaan secara brutal, MDS juga ketahuan menggunakan mobil mewah jenis Rubicon dengan pelat nomor palsu.

Setelah MDS menjadi tersangka, berikutnya S (19) juga telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 24 Februari 2023. Untuk kasus penganiayaannya, kini diambil alih oleh Polda Metro Jaya pada Kamis, 2 Maret 2023.

Status AG, Pacar Mario Dinaikkan Karena Beri Keterangan Tak Jujur

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, perubahan status AG, pacar Mario Dandy didasarkan atas alasan, bahwa remaja yang masih berstatus pelajar SMA itu memberikan keterangan yang tidak jujur saat bersaksi dalam kasus penganiayaan terhadap D.

"Setelah disesuaikan dengan CCTV, chat WhatsApp, tergambar semua peranannya sehingga ada peningkatan status AG, dari anak yang hadapan hukum jadi anak yang konflik dengan hukum atau pelaku," kata Hengki.

Hengki menjelaskan AG disangkakan dengan Pasal 76c jo pasal 80 UU PPA atau 355 ayat 1 jo 56 subsider Pasal 354 ayat 1 jo Pasal 56 lebih subsider 353 ayat 2 jo 56 lebih subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP.

Sebelum mengubah status hukum, Polda Metro Jaya telah memeriksa AG, teman wanita Mario Dandy yang telah menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap D di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Pilihan Editor: Kuasa Hukum Sebut Ada Relasi Kuasa Antara Shane dan Mario Dandy: Bapak Saya yang Urus Semua

Berita terkait

Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

3 hari lalu

Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

KPK mengajukan kasasi atas putusan majels hakim tingkat banding yang mengembalikan aset hasil korupsi kepada Rafael Alun

Baca Selengkapnya

5 Hari Lebaran, Polisi Catat Ada 1.370 Kecelakaan dan 200 Orang Tewas

10 hari lalu

5 Hari Lebaran, Polisi Catat Ada 1.370 Kecelakaan dan 200 Orang Tewas

Korlantas Polri mencatat ada ribuan kecelakaan lalu lintas selama 5 hari Lebaran. Dari jumlah total itu ada ratusan nyawa terenggut.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Arus Mudik Lebaran Turun 15 Persen, Paling Banyak karena Tidak Jaga Jarak Aman

12 hari lalu

Kecelakaan Arus Mudik Lebaran Turun 15 Persen, Paling Banyak karena Tidak Jaga Jarak Aman

Kecelakaan tunggal pada arus mudik Lebaran 2024 mengalami kenaikan 14 persen, yaitu 79 kejadian.

Baca Selengkapnya

Puncak Arus Balik Diprediksi Ahad, Contraflow Tol Jakarta-Cikampek Mulai Sore ini

15 hari lalu

Puncak Arus Balik Diprediksi Ahad, Contraflow Tol Jakarta-Cikampek Mulai Sore ini

Tol Bocimi dapat digunakan dan akan difungsionalkan saat arus balik lebaran 2024.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Pastikan Tol Bocimi Difungsikan untuk Arus Balik

15 hari lalu

Korlantas Polri Pastikan Tol Bocimi Difungsikan untuk Arus Balik

Longsor terjadi di Tol bocimi di KM 64, Kecamatan Ciambar, Sukabumi, Jawa Barat arah Sukabumi pada Rabu, 3 April 2024.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Prediksi Puncak Arus Balik Lebaran Ahad dan Senin Besok

15 hari lalu

Korlantas Polri Prediksi Puncak Arus Balik Lebaran Ahad dan Senin Besok

Polri memprediksi puncak arus balik lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah terjadi pada Ahad dan Senin besok

Baca Selengkapnya

Persiapan Arus Balik Lebaran, Korlantas Kembali Berlakukan Contraflow dan One Way

17 hari lalu

Persiapan Arus Balik Lebaran, Korlantas Kembali Berlakukan Contraflow dan One Way

Pemberlakuan rekayasa lalu lintas berupa one way dan contraflow pada arus balik Lebaran ini diterapkan sejak 12-14 April 2024.

Baca Selengkapnya

Polri Catat Ada 500 Kecelakaan dan 67 Orang Tewas dalam Dua Hari Ini

17 hari lalu

Polri Catat Ada 500 Kecelakaan dan 67 Orang Tewas dalam Dua Hari Ini

Pada hari pertama Lebaran, terjadi 199 kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan 41 orang meninggal.

Baca Selengkapnya

Kembali Berlaku Saat Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 2024, Ini Sanksi Bagi Pelanggar Ganjil-Genap

17 hari lalu

Kembali Berlaku Saat Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 2024, Ini Sanksi Bagi Pelanggar Ganjil-Genap

Berikut sanksi bagi pelanggar ganjil-genap saat arus mudik dan arus balik Lebaran 2024. Bagaimana contraflow diberlakukan?

Baca Selengkapnya

Perbedaan Skema One Way Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 2024 dan Tahun Lalu

17 hari lalu

Perbedaan Skema One Way Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 2024 dan Tahun Lalu

Upaya pemerintah mengatur arus mudik dan arus balik selama libur lebaran terus mengalami evaluasi. Ini perbedaan skema one way yang diterapkan.

Baca Selengkapnya