Tak Punya IMB Berisiko Pembongkaran, Ini Cara Mengurus IMB

Jumat, 10 Maret 2023 08:00 WIB

Suasana perkampungan padat penduduk Pasar Ikan, Penjaringan, Jakarta, 29 Maret 2016. Pemprov DKI Jakarta akan merelokasi warga yang mendirikan bangunan tanpa izin di kawasan Wisata Bahari Sunda Kelapa, Museum Bahari dan sekitarnya. ANTARA FOTO

TEMPO.CO, Jakarta - Setiap badan maupun perorangan yang hendak mendirikan bangunan diwajibkan memiliki Izin Mendirikan Bangunan atau IMB. Regulasi ini diatur menurut Pasal 5 ayat 1 Perda 7 Tahun 2009.

Tidak memiliki IMB dapat berdampak pada status hukum bangunan. Bangunan bisa saja dibongkar jika menuai polemik. Baik karena keamanannya maupun kelayakan tanah tempat bangunan berdiri. Tanpa IMB, saat terjadi transaksi jual beli, harga bangunan bahkan mendapatkan potongan 10 persen.

Lantas bagaimana cara mengurus IMB agar tidak terjadi problem di kemudian hari?

Untuk diketahui, IMB sendiri telah diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG pada 2021. Regulasinya dikeluarkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi melalui PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Beleid ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sama seperti IMB, PBG dikeluarkan oleh pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya untuk memulai pembangunan, merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan gedung tersebut sesuai dengan yang direncanakan. Ada dua cara mengurus IMB, secara konvensional maupun online. Nah, berikut ini merupakan cara mengurus IMB, dikutip dari kemijen.semarangkota.go.id.

Advertising
Advertising

Sebelum mengurus IMB, ada pun persyaratan yang harus dilengkapi antara lain:

1. Fotokopi KTP

2. Fotokopi NPWP

3. Fotokopi surat bukti kepemilikan tanah.

4. Surat pernyataan bermeterai berisi pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa.

5. Ketetapan Rencana Kota (KRK) sebanyak 5 set.

6. Gambar rancangan arsitektur bangunan gedung dengan tanda tangan arsitek yang memiliki IPTB sebanyak 5 set.

Untuk bangunan dengan kriteria tertentu, terdapat persyaratan lain.

1. Fotokopi SIPPT untuk lahan dengan luas lebih dari 5.000 meter persegi atau yang dipersyaratkan.

2. Rencana struktur bangunan gedung beserta lampiran hasil penyelidikan tanah dengan tanda tangan perencana struktur yang memiliki IPTB bagi yang dipersyaratkan sebanyak 3 set.

3. Gambar rencana dan perhitungan mekanikal dan elektrikal bangunan gedung dengan tanda tangan perencana mekanikal dan elektrikal yang memiliki IPTB.

4. Surat penunjukan penanggung jawab perencana arsitektur, struktur, mekanikal dan elektrikal bangunan gedung dari pemilik bangunan.

5. softcopy rancangan arsitektur, struktur, mekanikal dan elektrikal bangunan gedung, gotokopi IPTB penanggung jawab perencana arsitektur, struktur, mekanikal dan elektrikal bangunan gedung.

Adapun untuk mengurus IMB secara konvensional yaitu setelah dokumen persyaratan dipersiapkan, datang langsung ke loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Jika bangunan, misalnya rumah, memiliki ukuran di bawah 500 meter persegi, maka dapat mengurus di PTSP tingkat kecamatan. Apabila dokumen persyaratan kurang, misalnya dokumen teknis seperti gambar arsitektur bangunan, petugas akan membantu dengan mendatangi rumah pemohon.

Pemeriksaan dan evaluasi dokumen oleh pemerintah daerah selama 7 sampai 14 hari kerja. Pemohon lalu membayar retribusi IMB dan menyerahkan bukti pembayaran ke pemerintah daerah. Pemda akan mengeluarkan IMB sekitar 7 hari sejak tanda bukti pembayaran diterima.

Sementara untuk cara online yaitu, pertama pemohon harus men-scan semua dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus IMB. Untuk wilayah Jakarta bisa mengakses jakarta.go.id dan untuk wilayah Bandung bisa mengakses dpmptsp.bandung.go.id. Daftar melalui situs web tersebut, lalu login dengan akun yang sudah terdaftar.

Pilih salah satu antara IMB rumah tinggal atau non-rumah tinggal dan lampirkan gambar bangunan. Unggah semua dokumen dan isi data yang diminta. Lakukan pembayaran retribusi melalui bank daerah. Jika berdomisili di Jakarta membayar ke Bank DKI. Scan bukti pembayaran dan unggah ke situs web. Tunggu pemberitahuan melalui email

HENDRIK KHOIRUL MUHID
Pilihan editor : Apa Itu IMB yang Kini Akan Diganti PBG?

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Belajar dari Nirina Zubir Dapatkan Kembali 4 Sertifikat Tanah, Berikut Tahapan Mengurusnya

19 Februari 2024

Belajar dari Nirina Zubir Dapatkan Kembali 4 Sertifikat Tanah, Berikut Tahapan Mengurusnya

Nirina Zubir berhasil dapatkan kembali sertifikat tanah yang dikuasai mafia tanah. Bagaimana syarat dan tahapan mengurus sertifikat tanah?

Baca Selengkapnya

Pemkot Jakpus Cek Rumah 4 Lantai di Menteng yang Diduga Langgar IMB, Ini Hasilnya

16 Januari 2024

Pemkot Jakpus Cek Rumah 4 Lantai di Menteng yang Diduga Langgar IMB, Ini Hasilnya

Rumah mewah di Menteng ini tampak depan terdiri dari dua lantai, sesuai IMB yang ditunjukkannya saat pembangunan. Tapi, dari belakang 4 lantai.

Baca Selengkapnya

Dinas Jawab Soal Pembangunan Rumah Mewah di Menteng Dilanjut Setelah Tersegel Dua Kali

12 Januari 2024

Dinas Jawab Soal Pembangunan Rumah Mewah di Menteng Dilanjut Setelah Tersegel Dua Kali

Pembangunan sebuah rumah di Menteng yang sempat dua kali disegel kini dilanjutkan kembali.

Baca Selengkapnya

Pembangunan Rumah Mewah di Menteng yang 2 Kali Disegel Kini Mulai Dilanjutkan Lagi

3 Januari 2024

Pembangunan Rumah Mewah di Menteng yang 2 Kali Disegel Kini Mulai Dilanjutkan Lagi

Kuli bangunan yang mengerjakan rumah mewah di Menteng itu membenarkan bahwa rumah itu pernah disegel pemerintah.

Baca Selengkapnya

Cek Klaim Anies di Debat Pilpres, Data BPS: Jumlah Gereja di Jakarta 2017-2022 Bertambah 197

18 Desember 2023

Cek Klaim Anies di Debat Pilpres, Data BPS: Jumlah Gereja di Jakarta 2017-2022 Bertambah 197

Cek klaim Anies mengacu kepada publikasi "Provinsi DKI Jakarta dalam Angka" periode 2017 hingga 2022 yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS)

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Janji Permudah Regulasi KPR, Bagaimana Ketentuannya Saat Ini?

2 Desember 2023

Anies Baswedan Janji Permudah Regulasi KPR, Bagaimana Ketentuannya Saat Ini?

Dalam kampanyenya, capres nomor urut 1, Anies Baswedan menjanjikan kemudahan dalam regulasi KPR. Bagaimana ketentuan KPR saat ini?

Baca Selengkapnya

Berjasa Terbitkan IMB Kawasan, Anies Baswedan Disambut Antusias Warga Tanah Merah

29 November 2023

Berjasa Terbitkan IMB Kawasan, Anies Baswedan Disambut Antusias Warga Tanah Merah

Warga Kampung Tanah Merah antusias menyambut kedatangan Anies Baswedan di hari pertama masa kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Kampanye Hari Pertama di Kampung Tanah Merah Jakut, Begini Kedekatan Anies Baswedan dengan Warga

28 November 2023

Kampanye Hari Pertama di Kampung Tanah Merah Jakut, Begini Kedekatan Anies Baswedan dengan Warga

Calon presiden, Anies Baswedan, menyambangi warga Kampung Tanah Merah di hari pertama kampanye. Begini kedekatannya dengan warga.

Baca Selengkapnya

Kampanye di Kampung Tanah Merah, Anies Baswedan: Mulai dari Sini untuk Tanah yang Terpinggirkan

28 November 2023

Kampanye di Kampung Tanah Merah, Anies Baswedan: Mulai dari Sini untuk Tanah yang Terpinggirkan

Anies Baswedan memulai kampanye hari pertama di Kampung Tanah Merah, Rawabadak, Jakarta Utara. Dia berharap soliditas warga di sana menular ke semua.

Baca Selengkapnya

Kampanye di Kampung Tanah Merah, Anies Baswedan Ungkap Kedekatannya dengan Warga

28 November 2023

Kampanye di Kampung Tanah Merah, Anies Baswedan Ungkap Kedekatannya dengan Warga

Bacapres nomor urut satu Anies Baswedan mantap memulai debut kampanye Pilpres 2024 di Kampung Tanah Merah, Jakarta timur pada Selasa, 28 November 2023.

Baca Selengkapnya