Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Apa itu IMB yang Kini Akan Diganti PBG?

image-gnews
Ilustrasi Kuli Bangunan / Ilustrasi Bangun Rumah. REUTERS/Tim Wimborne
Ilustrasi Kuli Bangunan / Ilustrasi Bangun Rumah. REUTERS/Tim Wimborne
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pada 2021 lalu, Gubernur DKI Jakarta 2017-2022, Anies Baswedan, menerbitkan izin mendirikan bangunan disingkat IMB sementara untuk warga Kampung Tanah Merah, Jakarta Utara. Padahal wilayah tersebut berdekatan dengan lokasi Depo Pertamina Plumpang. IMB yang dikeluarkan Anies belakangan disentil sejumlah pihak. Terutama pasca kebakaran yang melanda depo milik BUMN itu.

“Ya, betul mereka yang berdampak yang punya IMB Kawasan,” kata Lurah Rawa Badak Selatan, Jakarta Utara, Suhaena kepada Tempo, Sabtu, 4 Maret 2023.

Apa Itu IMB dan Bagaimana Regulasinya?

Melansir kemijen.semarangkota.go.id, izin mendirikan bangunan atau kerap disingkat IMB merupakan produk hukum yang berisi persetujuan atau perizinan yang dikeluarkan Kepala Daerah setempat. IMB ini wajib dimiliki atau diurus pemilik bangunan yang ingin membangun, merobohkan, menambah atau mengurangi luas, maupun merenovasi suatu bangunan. Keberadaan IMB dianggap penting lantaran bertujuan menciptakan tata letak bangunan yang aman dan sesuai dengan peruntukan tanah.

Kewajiban setiap orang atau badan yang akan mendirikan bangunan untuk memiliki IMB diatur pada Pasal 5 ayat 1 Perda 7 Tahun 2009. Sementara dasar hukum IMB sendiri merujuk pada UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, serta Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Ada tiga jenis IMB, yaitu IMB rumah tinggal, IMB bangunan umum non rumah tinggal, dan IMB bangunan umum non rumah tinggal lebih dari 9 lantai.

IMB sangat dibutuhkan saat terjadi transaksi jual beli rumah. Pemilik rumah yang tak memiliki IMB dapat dikenakan denda 10 persen dari nilai bangunan. Bahkan saat dijual, harganya juga wajib dikurangi 10 persen. Bangunan pun bisa dibongkar bila tanpa IMB. 

Pada 2019, Kementerian Agraria dan Tata Ruang mengungkapkan pemerintah bakal segera menghapus. Rencana ini muncul lantaran pemerintah menilai keberadaan IMB lebih banyak mengundang pelanggaran dan menghambat investasi. “Karena konsep izin yang selama ini lebih banyak pelanggarannya” kata Menteri Agraria dan Tata Ruang saat itu, Sofyan Djalil. “Supaya nanti masyarakat bergerak cepat investasinya, selama mereka memiliki standar.”

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebagai gantinya, pemerintah akan menerbitkan semacam standardisasi bangunan yang harus dijalankan setiap membuat bangunan baru. Jika nantinya dalam pengawasan bangunan yang tidak sesuai standar, maka bangunan tersebut akan dibongkar. Proses pengawasan akan dilakukan oleh inspektur pembangunan. “Pengawasan yang paling penting” kata dia.

Kemudian pada 2021, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengeluarkan PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam regulasi baru ini disebutkan, pemerintah menghapus status IMB dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG.

Menurut poin 17 Pasal 1 aturan tersebut PBG merupakan perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung. Mengutip simbg.pu.go.id, PBG dikeluarkan oleh pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya untuk memulai pembangunan, merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan gedung tersebut sesuai dengan yang direncanakan.

PBG dapat diterbitkan apabila rencana teknis yang diajukan memenuhi standar teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Bertujuan untuk mengetahui apakah rencana teknis tersebut memenuhi standar teknis atau tidak. Untuk itu, diperlukan sebuah proses konsultasi yang melibatkan tenaga ahli yang memiliki kemampuan dan keahlian terkait bangunan gedung. Dengan demikian baik keamanan maupun kelayakan tanah bangunan tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.

HENDRIK KHOIRUL MUHID

Pilihan editor : Politikus Gerindra Berharap Heru Budi Lanjut Terbitkan IMB Sementara Seperti Anies Baswedan

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Voxpol Sebut Wacana Duet Prabowo-Ganjar Sulit Diwujudkan, Anies Bisa Jadi Kuda Hitam

5 jam lalu

Tiga bakal calon presiden yang akan bersaing dalam Pemilu 2024, Ganjar Pranowo, Prabowo Subianto, dan Anies Baswedan masing-masing menlaporkan harta kekayaannya dalam LHKPN tahun 2022. Berikut laporan harta kekayaan mereka. TEMPO
Voxpol Sebut Wacana Duet Prabowo-Ganjar Sulit Diwujudkan, Anies Bisa Jadi Kuda Hitam

Direktur Eksekutif Voxpol Center Pangi Syarwi Chaniago mengatakan mencuatnya wacana duet Prabowo Subianto dan Ganjar Pranowo sulit diwujudkan


Jokowi Buka Suara soal Capres Inisial P Pilihan Projo di Pemilu 2024

13 jam lalu

Presiden Jokowi berpidato saat Peresmian Pembukaan Kongres XXV Persatuan Wartawan Indonesia Tahun 2023 di Istana Negara, Jakarta, Senin, 25 September 2023. Kongres XXV PWI berlangsung di Bandung, Jawa Barat pada 25 hingga 26 September 2023 yang mengangkat tema Menuju PWI yang Mampu Menjawab Tantangan Zaman. TEMPO/Subekti.
Jokowi Buka Suara soal Capres Inisial P Pilihan Projo di Pemilu 2024

Projo menyatakan akan mendukung capres berinisial P di Pemilu 2024. Apa kata Jokowi?


Koalisi Perubahan Matangkan Rencana Pengerahan 9 Juta Saksi di Pilpres 2024

1 hari lalu

Bakal Calon Presiden Anies Baswedan (kedua kanan dan Bakal Calon Wakil Presiden Muhaimin Iskandar (kedua kiri) disambut Presiden PKS Ahmad Syaikhu (kiri) dan Sekretaris Jenderal PKS Aboe Bakar Alhabsyi (kanan) saat tiba di Kantor DPP PKS, Jakarta, Selasa, 12 September 2023.  TEMPO/M Taufan Rengganis
Koalisi Perubahan Matangkan Rencana Pengerahan 9 Juta Saksi di Pilpres 2024

Koalisi Perubahan sedang merumuskan strategi pemenangan, termasuk mempersiapkan mempersiapkan tim nasional pemenangan pasangan Anies-Cak Imin.


Kaesang Jadi Ketua Umum PSI, NasDem DKI: Biasa-biasa Saja

1 hari lalu

Ketua Umum terpilih Partai Solidaritas Indonesia, Kaesang Pangarep memberikan pidato politik pertamanya pada acara Kopdarnas Deklarasi Politik PSI di Djakarta Theater, Jakarta Pusat, Senin, 25 September 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kaesang Jadi Ketua Umum PSI, NasDem DKI: Biasa-biasa Saja

Partai NasDem DKI Jakarta merespons penunjukan Kaesang Pangarep sebagai Ketua Umum PSI.


Mengenal SKCK, Surat yang Diurus Anies Baswedan untuk Syarat Capres di di Gedung Tripatra

1 hari lalu

Bakal calon presiden Koalisi Perubahan Anies Baswedan (kiri) melakukan perekaman sidik jari saat mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Loket Pelayanan Masyarakat Baintelkam Polri, Cilandak, Jakarta, Senin, 25 September 2023. Anies Baswedan mengurus SKCK sebagai syarat administrasi pendaftaran calon presiden dan wakil presiden di KPU jelang Pilpres 2024. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Mengenal SKCK, Surat yang Diurus Anies Baswedan untuk Syarat Capres di di Gedung Tripatra

Syarat daftar capres-cawapres beragam, salah satunya adalah membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diurus Anies Baswedan, kemarin.


Warga Kampung Bayam Tetap Mau Tinggal di Kampung Susun Bayam, ke Rusun Nagrak Hanya Sementara

1 hari lalu

Sejumlah anak bermain bola pada fasilitas Kampung Susun Bayam, Jakarta, Rabu, 12 Oktober 2022. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meresmikan pembangunan Kampung Susun Bayam di kawasan Jakarta Internasional Stadium (JIS), Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu malam.  TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Warga Kampung Bayam Tetap Mau Tinggal di Kampung Susun Bayam, ke Rusun Nagrak Hanya Sementara

Warga Kampung Bayam hingga kini belum bisa menghuni Kampung Susun Bayam yang telah diresmikan Anies Baswedan Oktober 2022 lalu.


4 Fakta Anies Baswedan Datangi Baintelkam Polri

1 hari lalu

Bakal calon presiden dari Koalisi Perubahan, Anies Baswedan, tiba di gedung Baintelkam Polri, Cilandak, Jakarta Selatan menggunakan sepeda motor pada Senin, 25 September 2023. Anies datang untuk mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang merupakan persyaratan wajib dari KPU untuk bakal capres dan dan cawapres. TEMPO/Sultan Abdurrahman
4 Fakta Anies Baswedan Datangi Baintelkam Polri

Anies Baswedan mendatangi Baintelkam Polri pada Senin kemarin, 25 September 2023. Ada apa?


Koalisi Semut Merah Antara PKB dan PKS: Biar Gigitannya Terasa

1 hari lalu

Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera  (PKS) Aboe Bakar Al-Habsyi (ketiga kiri) dan jajarannya menyambut kedatangan bakal calon presiden Anies Baswedan (tengah) serta bakal calon wakil presiden Muhaimin Iskandar (kedua kiri) dalam Rapat Majelis Syuro PKS di kantor DPP PKS, Pasar Minggu, Jakarta, Jumat 15 September 2023. Rapat tersebut digelar untuk menentukan sikap dukungan PKS terhadap pencalonan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar sebagai pasangan Anies Baswedan dalam Pemilu Presiden 2024. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Koalisi Semut Merah Antara PKB dan PKS: Biar Gigitannya Terasa

Koalisi Semut Merah sempat gagal karena PKB bergabung dengan Gerindra, kini PKB kembali bersama PKS di Koalisi Perubahan


Prabowo Pernah Usul Makam Pangeran Diponegoro Dipindah dari Makassar, Begini Kata Anies Baswedan

1 hari lalu

Makam Pahlawan Nasional Pangeran Diponegoro bersama makam isterinya, Makassar, Rabu (28/04). Tempo/Kink Kusuma Rein
Prabowo Pernah Usul Makam Pangeran Diponegoro Dipindah dari Makassar, Begini Kata Anies Baswedan

Bacapres Anies Baswedan menanggapi usulan yang pernah diucapkan Prabowo mengenai Makan Pangeran Diponegoro untuk dipindah dari Makassar.


Sejarah Gedung Grha Sabha Pramana UGM, Terakhir untuk Lokasi 3 Bacapres Sampaikan Gagasan

1 hari lalu

Formasi yang dibuat mahasiswa baru UGM dalam upacara di lapangan Grha Sabha Pramana Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Jumat, 9 Agustus 2019. (Humas UGM)
Sejarah Gedung Grha Sabha Pramana UGM, Terakhir untuk Lokasi 3 Bacapres Sampaikan Gagasan

Gedung megah yang berdiri di tengah kampus UGM ini bukan hanya menjadi saksi acara politik penting ini, tetapi juga memiliki sejarah panjang.