Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Apa itu IMB yang Kini Akan Diganti PBG?

image-gnews
Ilustrasi Kuli Bangunan / Ilustrasi Bangun Rumah. REUTERS/Tim Wimborne
Ilustrasi Kuli Bangunan / Ilustrasi Bangun Rumah. REUTERS/Tim Wimborne
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pada 2021 lalu, Gubernur DKI Jakarta 2017-2022, Anies Baswedan, menerbitkan izin mendirikan bangunan disingkat IMB sementara untuk warga Kampung Tanah Merah, Jakarta Utara. Padahal wilayah tersebut berdekatan dengan lokasi Depo Pertamina Plumpang. IMB yang dikeluarkan Anies belakangan disentil sejumlah pihak. Terutama pasca kebakaran yang melanda depo milik BUMN itu.

“Ya, betul mereka yang berdampak yang punya IMB Kawasan,” kata Lurah Rawa Badak Selatan, Jakarta Utara, Suhaena kepada Tempo, Sabtu, 4 Maret 2023.

Apa Itu IMB dan Bagaimana Regulasinya?

Melansir kemijen.semarangkota.go.id, izin mendirikan bangunan atau kerap disingkat IMB merupakan produk hukum yang berisi persetujuan atau perizinan yang dikeluarkan Kepala Daerah setempat. IMB ini wajib dimiliki atau diurus pemilik bangunan yang ingin membangun, merobohkan, menambah atau mengurangi luas, maupun merenovasi suatu bangunan. Keberadaan IMB dianggap penting lantaran bertujuan menciptakan tata letak bangunan yang aman dan sesuai dengan peruntukan tanah.

Kewajiban setiap orang atau badan yang akan mendirikan bangunan untuk memiliki IMB diatur pada Pasal 5 ayat 1 Perda 7 Tahun 2009. Sementara dasar hukum IMB sendiri merujuk pada UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, serta Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Ada tiga jenis IMB, yaitu IMB rumah tinggal, IMB bangunan umum non rumah tinggal, dan IMB bangunan umum non rumah tinggal lebih dari 9 lantai.

IMB sangat dibutuhkan saat terjadi transaksi jual beli rumah. Pemilik rumah yang tak memiliki IMB dapat dikenakan denda 10 persen dari nilai bangunan. Bahkan saat dijual, harganya juga wajib dikurangi 10 persen. Bangunan pun bisa dibongkar bila tanpa IMB. 

Pada 2019, Kementerian Agraria dan Tata Ruang mengungkapkan pemerintah bakal segera menghapus. Rencana ini muncul lantaran pemerintah menilai keberadaan IMB lebih banyak mengundang pelanggaran dan menghambat investasi. “Karena konsep izin yang selama ini lebih banyak pelanggarannya” kata Menteri Agraria dan Tata Ruang saat itu, Sofyan Djalil. “Supaya nanti masyarakat bergerak cepat investasinya, selama mereka memiliki standar.”

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebagai gantinya, pemerintah akan menerbitkan semacam standardisasi bangunan yang harus dijalankan setiap membuat bangunan baru. Jika nantinya dalam pengawasan bangunan yang tidak sesuai standar, maka bangunan tersebut akan dibongkar. Proses pengawasan akan dilakukan oleh inspektur pembangunan. “Pengawasan yang paling penting” kata dia.

Kemudian pada 2021, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengeluarkan PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam regulasi baru ini disebutkan, pemerintah menghapus status IMB dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG.

Menurut poin 17 Pasal 1 aturan tersebut PBG merupakan perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung. Mengutip simbg.pu.go.id, PBG dikeluarkan oleh pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya untuk memulai pembangunan, merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan gedung tersebut sesuai dengan yang direncanakan.

PBG dapat diterbitkan apabila rencana teknis yang diajukan memenuhi standar teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Bertujuan untuk mengetahui apakah rencana teknis tersebut memenuhi standar teknis atau tidak. Untuk itu, diperlukan sebuah proses konsultasi yang melibatkan tenaga ahli yang memiliki kemampuan dan keahlian terkait bangunan gedung. Dengan demikian baik keamanan maupun kelayakan tanah bangunan tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.

HENDRIK KHOIRUL MUHID

Pilihan editor : Politikus Gerindra Berharap Heru Budi Lanjut Terbitkan IMB Sementara Seperti Anies Baswedan

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Gerakan Tusuk 3 Paslon: Anies Sebut Hak Konstitusi, Relawan Prabowo-Gibran Bilang Rusak Demokrasi

13 jam lalu

Mantan Gubernur Jakarta, Anies Baswedan pada acara seremonial dan penyerahan trofi World Habitat Award 2024 kolaborasi multipihak untuk perubahan kebijakan perumahan Jakarta di Kampung Susun Akuarium, Penjaringan, pada Ahad, 25 Agustus 2024. TEMPO/ Mochamad Firly Fajrian
Gerakan Tusuk 3 Paslon: Anies Sebut Hak Konstitusi, Relawan Prabowo-Gibran Bilang Rusak Demokrasi

Koordinator Nasional Prabowo-Gibran Digital Team mengatakan, Gerakan Tusuk 3 Paslon di Pilkada Jakarta berpotensi merusak demokrasi. Apa alasannya?


Pertemuan Megawati-Prabowo Dipastikan Bakal Terlaksana, Kapan dan Bahas Apa?

22 jam lalu

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri didampingi Puan Maharani dan Prananda Prabowo menerima Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto di kediamannya Jalan Teuku Umar, Jakarta, Rabu, 24 Juli 2019. Turut hadir Kepala BIN Budi Gunawan, Sekretaris Kabinet Pramono Anung dan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dalam pertemuan tersebut. TEMPO/Muhammad Hidayat
Pertemuan Megawati-Prabowo Dipastikan Bakal Terlaksana, Kapan dan Bahas Apa?

Petinggi PDIP dan Gerindra memastikan agenda pertemuan antara Megawati dan Prabowo bakal terlaksana.


Ramai Gerakan Anak Abah Tusuk 3 Paslon, Begini Tanggapan Anies Baswedan, Ganjar, hingga JK

1 hari lalu

 Anies Baswedan, dan Ganjar Pranowo saat ngopi bareng. Instagram/@ridwankami
Ramai Gerakan Anak Abah Tusuk 3 Paslon, Begini Tanggapan Anies Baswedan, Ganjar, hingga JK

Viral di media sosial gerakan Anak Abah Tusuk 3 Paslon di Pilkada Jakarta. Bagaimana tanggapan Anies Baswedan, Ganjar, JK, dan Cak Imin?


Gerakan Anak Abah Tusuk 3 Paslon di Pilkada Jakarta, Mirip Golput Era Orde Baru?

1 hari lalu

Mantan Gubernur Jakarta, Anies Baswedan pada acara seremonial dan penyerahan trofi World Habitat Award 2024 kolaborasi multipihak untuk perubahan kebijakan perumahan Jakarta di Kampung Susun Akuarium, Penjaringan, pada Ahad, 25 Agustus 2024. TEMPO/ Mochamad Firly Fajrian
Gerakan Anak Abah Tusuk 3 Paslon di Pilkada Jakarta, Mirip Golput Era Orde Baru?

Ramai di media sosial gerakan "anak abah tusuk 3 paslon" di Pilkada Jakarta.Anak Abah sebutan bagi pendukung Anies Baswedan. Mirip golput?


Saat Anies Kenang Tempat Resepsi Nikah Hingga Kulineran di Kompleks Kampus UGM Yogya

1 hari lalu

Anies Baswedan dan Fery Farhati mengenakan baju rancangan desainer Dian Pelangi. Instagram
Saat Anies Kenang Tempat Resepsi Nikah Hingga Kulineran di Kompleks Kampus UGM Yogya

Kedatangan Anies ke Yogyakarta untuk berdiskusi juga digunakan untuk mengenang momen romantis pernikahannya dengan Fery Farhati.


Soal Gerakan Coblos 3 Paslon di Pilkada Jakarta, Anies dan Ganjar Respons Begini

1 hari lalu

Soal Gerakan Coblos 3 Paslon di Pilkada Jakarta, Anies dan Ganjar Respons Begini

Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo buka suara soal munculnya gerakan coblos 3 paslon di Pilkada Jakarta.


Kala Bakal Pasangan Calon di Pilgub Jakarta Sowan ke Jusuf Kalla

1 hari lalu

Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta  Ridwan Kamil mendatangi rumah Wakil Presiden ke-11 dan 12, Jusuf Kalla, Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis, 5 September 2024.Kedatangan Ridwan dalam rangka silaturahmi menuju kontestasi Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2024. Tempo/Ilham Balindra
Kala Bakal Pasangan Calon di Pilgub Jakarta Sowan ke Jusuf Kalla

Menjelang Pilgub Jakarta, bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur menemui Jusuf Kalla. Siapa saja mereka?


Anies Baswedan Dukung Siapa di Pilgub Jakarta?

1 hari lalu

Bakal Calon Gubernur Jakarta Anies Baswedan ditemui di kediamannya di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Rabu, 28 Agustus 2024. Tempo/Novali Panji
Anies Baswedan Dukung Siapa di Pilgub Jakarta?

Ada tiga bakal pasangan calon yang bakal berkontestasi di Pilgub Jakarta. Anies Baswedan bakal dukung siapa?


Pramono Anung Sebut Sowan ke Jusuf Kalla Bukan Urusan Dukung Mendukung di Pilkada

2 hari lalu

Pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung dan Rano Karno menjawab pertanyaan awak media saat Car Free Day (CFD) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Ahad, 8 September 2024.  Kedatangan pasangan bacagub ke CFD ini menggunakan MRT ke stasiun Bundaran HI. TEMPO/Ilham Balindra
Pramono Anung Sebut Sowan ke Jusuf Kalla Bukan Urusan Dukung Mendukung di Pilkada

Pramono Anung mengatakan pertemuannya dengan Jusuf Kalla bukan urusan dukung mendukung di Pilkada Jakarta.


Eks Ketua BEM UGM Gielbran Singgung Tukang Kayu dan Wong Cilik Jadi Wong Licik

2 hari lalu

Ketua BEM KM UGM Gielbran Muhammad Noor. Tempo/Pribadi Wicaksono
Eks Ketua BEM UGM Gielbran Singgung Tukang Kayu dan Wong Cilik Jadi Wong Licik

Eks Ketua BEM UGM Gielbran Muhammad Nur meminta para mahasiswa tetap menjaga demokrasi dan tak melahirkan lagi tukang kayu-tukang kayu baru.