Terkini Metro: Kasus Teddy Minahasa, Alasan Heru Budi Tunjuk Kuncoro Wibowo, Teller BRI Tersangka Korupsi
Reporter
Tempo.co
Editor
Lani Diana Wijaya
Kamis, 16 Maret 2023 12:59 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Berita terkini kanal Metro Tempo.co siang ini mencakup isu perkotaan hingga kriminalitas. Informasi pertama adalah respons Polda Metro Jaya atas kasus terdakwa Inspektur Jenderal Teddy Minahasa.
Polda Metro menyebut ada dua teknik legal untuk menangkap pelaku kasus narkoba. Keputusan Teddy untuk menjual sabu alias undercover selling tidak masuk dalam teknik legal tersebut.
Berita kedua mengenai alasan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menunjuk Kuncoro Wibowo sebagai Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta). Kuncoro kini justru dikabarkan terlibat dalam dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial alias bansos.
Berita teranyar ketiga, yaitu kasir Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang pembantu Thamrin City ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menduga, kasir tersebut melakukan transaksi fiktif.
Simak detail tiga berita terkini Metro Tempo.co berikut ini.
1. Kasus Teddy Minahasa
Kepala Subdirektorat II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Andi Oddang Riuh Hutomo mengatakan, ada dua teknik legal untuk menangkap pelaku kasus narkoba.
Dia merespons pernyataan Irjen Teddy Minahasa Putra yang mengaku ingin menjebak Linda Pujiastuti alias Anita alias Anita Cepu dalam transaksi penjualan sabu.
"Yang dilegalkan adalah control delivery dan undercover buy. Tidak ada undercover selling," ujarnya di Polda Metro Jaya, Rabu, 15 Maret 2023.
Andi Oddang menjelaskan, penyidik harus mengantongi surat perintah penyidikan agar bisa menggunakan dua teknik penangkapan tersebut. Penjualan terselubung, lanjut dia, tidak diperbolehkan karena narkoba yang disita akan menjadi barang bukti.
Dia pun mengacu pada argumentasi saksi ahli di persidangan Teddy Minahasa. "Barang yang kita tangkap kita memperjualbelikan, terus barangnya punya siapa?" kata Andi.
Dari penjelasannya, teknik undercover buy diterapkan dengan berpura-pura menjadi pembeli. Penyidik atau agen yang bekerja sama dengan kepolisian dapat menjadi pembeli bohongan itu.
Sementara teknik control delivery berupa memantau peredaran narkoba hingga sampai di tangan penerima terakhir. "Kalau control delivery, tekniknya jelas bahwa barang yang sudah kita amankan, kita kontrol kepada siapa pembeli atasnya," tuturnya.
Sebelumnya, Teddy mengaku ingin menjebak Linda karena merasa dibohongi. Dia malu sebagai jenderal di hadapan anak buahnya dalam operasi pencarian penyelundupan dua ton sabu dari Myanmar pada 2019.
Baca selengkapnya di sini.
<!--more-->
2. Alasan Heru Budi tunjuk Kuncoro Wibowo
Heru Budi membeberkan alasannya dulu menunjuk Kuncoro Wibowo sebagai Direktur Utama PT Transjakarta. Kuncoro kini dikabarkan terseret kasus korupsi penyaluran bansos di Kementerian Sosial.
"Karena beliau kan berpengalaman. Awalnya di bidang transportasi," katanya usai mengikuti upacara peringatan HUT ke-73 Satpol PP di Monas, Jakarta Pusat, Kamis, 16 Maret 2023.
Kuncoro mengundurkan diri dari Transjakarta pada 13 Maret 2023. Padahal, Heru baru menunjuknya sebagai bos BUMD DKI di bidang transportasi itu pada Januari 2023.
Heru melanjutkan, pihaknya akan menggelar lelang alias open bidding guna mencari pengganti Kuncoro. "Kan sudah diganti Plt-nya (Pelaksana tugas), nanti kami pilih open bidding," ujar Kepala Sekretariat Presiden ini.
Kuncoro Wibowo kini disebut ikut terlibat kasus korupsi bansos Kemensos periode 2020-2021. Bahkan, KPK mencegah bekas Direktur PT Kereta Api Indonesia (KAI) itu bepergian ke luar negeri.
Baca selengkapnya di sini.
3. Teller BRI jadi tersangka korupsi
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menetapkan seorang kasir atau teller BRI sebagai tersangka korupsi sebesar Rp 9,8 miliar.
Karyawati bernama Syahira Aninda Putri ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana pada kas Bank BRI kantor cabang pembantu Thamrin City. Tindakan tersebut diduga dilakukan pada 26-27 Desember 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Hari Wibowo mengatakan tersangka telah ditempatkan di rumah tahanan negara (Rutan) Kelas Dua Pondok Bambu selama 20 hari ke depan.
"SAP melakukan transaksi fiktif yang dilakukan secara bertahap," kata Hari dalam keterangannya, seperti dikutip dari Antara, Rabu, 15 maret 2023.
Menurut Hari, tersangka melakukan transaksi fiktif dalam pencatatan di bank. "Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan investasi daring dan lainnya," tegasnya.
Baca selengkapnya di sini.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.