Fakta Terbaru Kasus 39 PSK Tambora, Muncikari Gunakan 3 Bodyguard
Reporter
M. Faiz Zaki
Editor
Andry Triyanto Tjitra
Senin, 20 Maret 2023 09:25 WIB
TEMPO.CO, Jakarta – Kepolisian Sektor (Polsek) Tambora menggerebek sebuah indekos yang menjadi tempat penampungan pekerja seks komersial (PSK) di Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Di dalam rumah dua tingkat itu didapati 39 pekerja seks komersial (PSK) yang biasanya menawarkan jasa di Gang Royal, Jalan Rawa Bebek Selatan, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Polsek Tambora lantas menggerebek indekos tersebut pada Kamis, 16 Maret 2023 pukul 15.00 WIB.
1. Pakai 3 bodyguard
Polsek Tambora turut menangkap tiga orang laki-laki dalam penggerebekan indekos tempat penampungan 39 pekerja seks komersial (PSK) yang berstatus sebagai penjaga atau bodyguard.
Kapolsek Tambora Komisaris Putra Pratama mengatakan tiga bodyguard ini sudah bekerja berbulan-bulan untuk muncikari berinisial IC alias Mami, 35 tahun.
“Tiga orang penjaga sudah bekerja tujuh bulan. Alasan karena digaji dan dapat fee," ujar Putra Pratama saat dihubungi pada Ahad kemarin, 19 Maret 2023.
Para penjaga itu berinisial HA, 25 tahun; SR alias Kopral, 35 tahun; dan ML, 25 tahun. Waktu bekerja mereka seiringan dengan sang muncikari memulai bisnis esek-eseknya.
Peran dari penjaga itu mengawasi para PSK ketika beraktivitas. Mereka juga memastikan agar para PSK tidak keluar tanpa izin dari indekos yang dijadikan tempat penampungan. Jika kedapatan keluar tanpa izin, maka PSK harus membayar denda Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta.
2. Direkrut melalui perantara
Putra menuturkan 39 PSK itu menjadi korban perdagangan orang. Modus pelaku adalah menawarkan korban bekerja sebagai asisten rumah tangga atau ART lewat media sosial untuk menjaring korban.
"Namun setelah sampai ke lokasi, ternyata dijadikan PSK oleh para pelaku," ucap Putra.
Laki-laki yang menjaga tempat tersebut melarang mereka keluar indekos.
"Mereka menawari dari orang-orang yang mereka kenal yang ada di beberapa wilayah di Jawa Barat, Banten, Lampung dan Sumatera Selatan," ujarnya.
3. 5 PSK anak di bawah umur
Putra Pratama juga mengatakan, pihaknya menemukan 39 PSK yang tinggal di indekos tersebut. Dari 39 orang itu, lima di antaranya adalah anak di bawah umur.
"Tim buser berhasil mengamankan 39 perempuan pekerja seks komersial, di antaranya ada lima perempuan merupakan anak di bawah umur," ujar dia dalam keterangannya, Sabtu, 18 Maret 2023.
Menurut Putra, kelima anak ini telah dikembalikan kepada orangtua. Sementara 34 PSK lainnya diperiksa sebagai saksi.
Selanjutnya: Muncikari yang menampung mereka mematok tarif…
<!--more-->
4. Dapat bayaran Rp 40 ribu
Muncikari yang menampung mereka mematok tarif jasa PSK senilai Rp 350 ribu per jam per pelanggan. Akan tetapi, para PSK ini hanya memperoleh jatah Rp 40 ribu per melayani satu pelanggan.
"Dengan pembagian Rp 310 ribu untuk pengelola kafe atau warung (para pelaku) dan Rp 40 ribu untuk PSK itu sendiri," jelas Putra.
Saat penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti. Barang yang disita antara lain 36 buku catatan transaksi, 15 gulungan kertas transaksi, 46 kondom, serta uang tunai Rp 10.575.000.
5. Empat orang tersangka, satu buron
Polsek Tambora telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah IC alias Mami (perempuan 35 tahun), HA (laki-laki 25 tahun), SR alias Kopral (laki-laki 35 tahun), dan MR (laki-laki 25 tahun).
Kemudian Hendri Setyawan alias Aa kini menjadi buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO. Aa adalah pemilik kafe atau warung sekaligus suami IC. IC melibatkan Hendri Setyawan merupakan suaminya sendiri untuk berbisnis.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 76 huruf I juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Mereka terancam pidana penjara paling singkat tiga tahun dan maksimal 15 tahun. Kemudian ancaman denda paling sedikit Rp 120 juta dan maksimal Rp 600 juta akibat perbuatannya berbisnis PSK.
Pilihan Editor: Polisi Gerebek Indekos di Tambora yang Tampung 39 PSK, 5 Orang Anak di Bawah Umur
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.