Fakta Terbaru Kasus 39 PSK Tambora, Muncikari Gunakan 3 Bodyguard

Senin, 20 Maret 2023 09:25 WIB

Empat tersangka yang merupakan seorang muncikari (perempuan) dan tiga penjaga indekos penampungan PSK di Kelurahan Pekojan, Tambora Jakarta Barat. Mereka terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang. Sumber: Polsek Tambora

TEMPO.CO, Jakarta – Kepolisian Sektor (Polsek) Tambora menggerebek sebuah indekos yang menjadi tempat penampungan pekerja seks komersial (PSK) di Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Di dalam rumah dua tingkat itu didapati 39 pekerja seks komersial (PSK) yang biasanya menawarkan jasa di Gang Royal, Jalan Rawa Bebek Selatan, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Polsek Tambora lantas menggerebek indekos tersebut pada Kamis, 16 Maret 2023 pukul 15.00 WIB.

1. Pakai 3 bodyguard

Polsek Tambora turut menangkap tiga orang laki-laki dalam penggerebekan indekos tempat penampungan 39 pekerja seks komersial (PSK) yang berstatus sebagai penjaga atau bodyguard.

Kapolsek Tambora Komisaris Putra Pratama mengatakan tiga bodyguard ini sudah bekerja berbulan-bulan untuk muncikari berinisial IC alias Mami, 35 tahun.

“Tiga orang penjaga sudah bekerja tujuh bulan. Alasan karena digaji dan dapat fee," ujar Putra Pratama saat dihubungi pada Ahad kemarin, 19 Maret 2023.

Para penjaga itu berinisial HA, 25 tahun; SR alias Kopral, 35 tahun; dan ML, 25 tahun. Waktu bekerja mereka seiringan dengan sang muncikari memulai bisnis esek-eseknya.

Advertising
Advertising

Peran dari penjaga itu mengawasi para PSK ketika beraktivitas. Mereka juga memastikan agar para PSK tidak keluar tanpa izin dari indekos yang dijadikan tempat penampungan. Jika kedapatan keluar tanpa izin, maka PSK harus membayar denda Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta.

2. Direkrut melalui perantara

Putra menuturkan 39 PSK itu menjadi korban perdagangan orang. Modus pelaku adalah menawarkan korban bekerja sebagai asisten rumah tangga atau ART lewat media sosial untuk menjaring korban.

"Namun setelah sampai ke lokasi, ternyata dijadikan PSK oleh para pelaku," ucap Putra.

Laki-laki yang menjaga tempat tersebut melarang mereka keluar indekos.

"Mereka menawari dari orang-orang yang mereka kenal yang ada di beberapa wilayah di Jawa Barat, Banten, Lampung dan Sumatera Selatan," ujarnya.

3. 5 PSK anak di bawah umur

Putra Pratama juga mengatakan, pihaknya menemukan 39 PSK yang tinggal di indekos tersebut. Dari 39 orang itu, lima di antaranya adalah anak di bawah umur.

"Tim buser berhasil mengamankan 39 perempuan pekerja seks komersial, di antaranya ada lima perempuan merupakan anak di bawah umur," ujar dia dalam keterangannya, Sabtu, 18 Maret 2023.

Menurut Putra, kelima anak ini telah dikembalikan kepada orangtua. Sementara 34 PSK lainnya diperiksa sebagai saksi.

Selanjutnya: Muncikari yang menampung mereka mematok tarif…

<!--more-->

4. Dapat bayaran Rp 40 ribu

Muncikari yang menampung mereka mematok tarif jasa PSK senilai Rp 350 ribu per jam per pelanggan. Akan tetapi, para PSK ini hanya memperoleh jatah Rp 40 ribu per melayani satu pelanggan.

"Dengan pembagian Rp 310 ribu untuk pengelola kafe atau warung (para pelaku) dan Rp 40 ribu untuk PSK itu sendiri," jelas Putra.

Saat penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti. Barang yang disita antara lain 36 buku catatan transaksi, 15 gulungan kertas transaksi, 46 kondom, serta uang tunai Rp 10.575.000.

5. Empat orang tersangka, satu buron

Polsek Tambora telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah IC alias Mami (perempuan 35 tahun), HA (laki-laki 25 tahun), SR alias Kopral (laki-laki 35 tahun), dan MR (laki-laki 25 tahun).

Kemudian Hendri Setyawan alias Aa kini menjadi buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO. Aa adalah pemilik kafe atau warung sekaligus suami IC. IC melibatkan Hendri Setyawan merupakan suaminya sendiri untuk berbisnis.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 76 huruf I juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Mereka terancam pidana penjara paling singkat tiga tahun dan maksimal 15 tahun. Kemudian ancaman denda paling sedikit Rp 120 juta dan maksimal Rp 600 juta akibat perbuatannya berbisnis PSK.

Pilihan Editor: Polisi Gerebek Indekos di Tambora yang Tampung 39 PSK, 5 Orang Anak di Bawah Umur

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Ungkap Hasil Visum Mayat Perempuan di Pulau Pari, Polisi Sebut Ada Luka di Dada dan Leher

13 hari lalu

Ungkap Hasil Visum Mayat Perempuan di Pulau Pari, Polisi Sebut Ada Luka di Dada dan Leher

Polda Metro Jaya mengungkap hasil visum terhadap mayat perempuan berinisial R yang ditemukan di Pulau Pari,

Baca Selengkapnya

Jual Obat Keras Ilegal, Toko Kosmetik di Tambora Jakarta Barat Digerebek Polres Serang

2 Maret 2024

Jual Obat Keras Ilegal, Toko Kosmetik di Tambora Jakarta Barat Digerebek Polres Serang

Dari tempat penjualan obat keras berkedok toko kosmetik itu, polisi menemukan barang bukti obat keras, 2.905 butir hexymer dan 2.300 pil tramadol.

Baca Selengkapnya

Kasus Suami Bunuh Istri di Tambora, Tersangka Terancam Penjara 20 Tahun

28 Februari 2024

Kasus Suami Bunuh Istri di Tambora, Tersangka Terancam Penjara 20 Tahun

Kasus suami bunuh istri ini terungkap setelah penyidik menemukan kejanggalan saat penemuan mayat Sumiyati yang telah membusuk dalam kamar indekosnya.

Baca Selengkapnya

Polisi Temukan Mayat Membusuk di Kontrakan Kawasan Tambora Jakarta Barat, Diduga Korban Pembunuhan

27 Februari 2024

Polisi Temukan Mayat Membusuk di Kontrakan Kawasan Tambora Jakarta Barat, Diduga Korban Pembunuhan

Polisi menemukan mayat perempuan 54 tahun membusuk di kontrakan kawasan Tambora, Jakarta Barat.

Baca Selengkapnya

Pemprov DKI Jakarta Beri Pendampingan Kepada Gadis Asal Sumatera Barat Korban TPPO

27 Februari 2024

Pemprov DKI Jakarta Beri Pendampingan Kepada Gadis Asal Sumatera Barat Korban TPPO

Bocah usia 14 tahun, diduga menjadi korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Jakarta. Akan dijual oleh muncikari.

Baca Selengkapnya

MUI Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Anak Asal Sumbar yang Dibuang Muncikari di Tol Ancol

25 Februari 2024

MUI Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Anak Asal Sumbar yang Dibuang Muncikari di Tol Ancol

MUI minta kepolisian untuk menangkap dan membongkar kasus perdagangan orang ini secepatnya sampai ke akar-akarnya.

Baca Selengkapnya

Kisah Terbongkarnya Perdagangan 5 Bayi di Jakarta Barat, Dijual Rp 4 juta

23 Februari 2024

Kisah Terbongkarnya Perdagangan 5 Bayi di Jakarta Barat, Dijual Rp 4 juta

Kronologi polisi menangkap tiga tersangka yang melakukan perdagangan bayi di Tambora.

Baca Selengkapnya

Polsek Tambora Tangkap 3 Pelaku Perdagangan Bayi

21 Februari 2024

Polsek Tambora Tangkap 3 Pelaku Perdagangan Bayi

Polsek Tambora menangkap 3 pelaku perdagangan bayi di Jakarta Barat setelah terima laporang orang tua korban.

Baca Selengkapnya

Remaja Putri 15 Tahun di Bekasi Disekap dan Dieksploitasi untuk Bisnis Prostitusi

15 Januari 2024

Remaja Putri 15 Tahun di Bekasi Disekap dan Dieksploitasi untuk Bisnis Prostitusi

Remaja putri tersebut berkenalan dengan seorang pria melalui aplikasi lalu diajak bertemu oma-oma berusia 52 tahun yang ternyata bisnis prostitusi.

Baca Selengkapnya

Tiga Kasus Viral PLN vs Pelanggan di Jakarta: Denda Puluhan Juta hingga Lansia Cekcok dengan Petugas

14 Januari 2024

Tiga Kasus Viral PLN vs Pelanggan di Jakarta: Denda Puluhan Juta hingga Lansia Cekcok dengan Petugas

PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) kembali terlibat perseteruan dengan salah satu pelanggannya perkara tagihan listrik

Baca Selengkapnya