Fakta Seputar Restorative Justice di Kasus Mario Dandy, Tak Penuhi Syarat dan Ditolak Keluarga David
Reporter
Desty Luthfiani
Editor
Iqbal Muhtarom
Senin, 20 Maret 2023 11:13 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Upaya penerapan restorative justice di kasus Mario Dandy menjadi perhatian masyarakat. Publik yang terus memantau perkembangan kasus ini menolak upaya damai untuk menyelesaikan kasus penganiayaan terhadi Cristalino David Ozora.
Berita soal Kejaksaan Tinggi DKI yang akan menerapkan restorative justice ini sempat beredar di sejumlah media. Isu ini muncul setelah Kepala Kejaksaan Tinggi menjenguk David di Rumah Sakit Mayapada.
Namun, informasi ini diluruskan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ade Sofyansyah. Melalui siaran pers, Jumat, 17 Maret 2023, Ade menerangkan bahwa penerapan restorative justice di kasus Mario Dandy Satriyo telah tertutup.
"Kejati DKI Jakarta bersama tim penuntut umum mendatangi rumah sakit D sebagai bentuk simpati penegak hukum sekaligus memastikan perbuatan para terdakwa sangat layak untuk diberikan hukuman berat," tutupnya.
Ade menjelaskan tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan telah tertutup peluang untuk upaya restorative justice karena menyebabkan korban sampai saat ini tidak sadar atau luka berat.
Jaksa bisa memberikan tuntutan hukuman yang berat terhadap Mario Dandy
<!--more-->
Karenanya, ancaman hukuman terhadap Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas lebih dari batas maksimal syarat restorative justice. "Jaksa Penuntut Umum bisa memberikan hukuman yang berat atas perbuatan yang sangat keji,” ucapnya.
Dalam keterangan tertulisnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menjelaskan restorative justice hanya bisa diterapkan jika pihak keluarga korban memberikan maaf kepada pelaku.
Adapun Mellisa Anggraini, kuasa hukum keluarga David, menyatakan telah menutup pintu restorative justice terhadap Mario Dand. Terlebih kondisi David yang hingga kini belum sadarkan diri setelah dirawat 25 hari di ICU RS Mayapada.
“Tindak pidana penganiayaan berat terencana yang dialami D, ditambah dengan kondisi D yang sudah 25 hari dirawat intensif di ruang ICU tentu sudah menutup peluang adanya restorative justice,” kata Mellisa Anggraini anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor, Jumat, 17 Maret 2023.
Melissa menyatakan keluarga David menolak upaya peluang restorative justice atau damai terhadap para pelaku. “Terlebih para pelaku ini diancam pidana sampai 12 tahun,” tuturnya.
3 poin kedatangan Kejaksaan Tinggi DKI saat menjenguk David
<!--more-->
Selanjutnya Mellisa menjelaskan 3 poin kedatangan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis, 16 Maret 2023, yakni:
1. Pada saat Kejati mengunjungi keluarga, Kejati hanya menyampaikan soal restitusi yang bisa segera diajukan korban agar nanti dimasukkan dalam dakwaan dan tuntutan
2. Kejati menyatakan bahwa yang dialami David adalah penganiayaan berat
3. Kejati tidak menyampaikan soal restorative justice kepada pihak keluarga korban
Ade Sofyansyah menyatakan Kejaksaan Tinggi DKI memberikan peluang untuk menawarkan pemberian diversi kepada Anak AG yang berkonflik dengan hukum. Upaya diversi ini semata-mata dengan pertimbangan masa depan anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak.
“Namun apabila korban dan keluarga tidak memberikan upaya damai khusus terhadap pelaku anak AG yang berkonflik dengan hukum maka upaya Restorative Justice tidak akan dilakukan,” ucapnya.
Isu soal penerapan restorative justice ini turut mendorong Kejaksaan Agung angkat bicara. Kejaksaan Agung RI, melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas tidak layak mendapatkan restorative justice.
Mario Dandy tak layak menerima restorative justice
<!--more-->
Pernyataan Ketut Sumedana itu untuk menanggapi pemberitaan tentang Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang menawarkan restorative justice dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora yang dilakukan oleh Mario Dandy.
“Secara tegas disampaikan bahwa Tersangka MDS dan Tersangka SLRPL tidak layak mendapatkan restorative justice,” kata Ketut Sumedana dalam keterangan resminya, Sabtu, 18 Maret 2023.
Menurut Ketut, mereka tidak layak memperoleh keadilan restoratif karena ancaman hukuman pidana penjara melebihi batas yang telah diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020.
Selain itu, menurut Ketut, perbuatan yang dilakukan oleh Mario Dandy sangat keji dan berdampak luas baik di media maupun masyarakat. “Sehingga perlu adanya tindakan dan hukuman tegas bagi para pelaku,” kata dia.
ANTARA
Pilihan Editor: Mario Dandy Kirim Video dan Foto Penganiayaan D ke 3 Orang