AG Pacar Mario Dandy Anak Pejabat Pajak Ditahan di LPKS Selama Lima Hari
Reporter
Antara
Editor
Ahmad Faiz Ibnu Sani
Selasa, 21 Maret 2023 23:58 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Ahdi mengatakan pacar Mario Dandy Satriyo, AG, 15 tahun, ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama lima hari. AG merupakan anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, 17 tahun.
"Yang bersangkutan ditempatkan di LPKS selama lima hari per hari ini," kata Syarief saat ditemui di Kejari Jakarta Selatan, Selasa, 21 Maret 2023 dikutip dari Antara.
Syarief menuturkan berkas beserta barang bukti AG telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dengan demikian, JPU dinyatakan hanya berhak menahan selama lima hari dan diperpanjang selama tujuh hari sehingga masa penahanan terbilang singkat.
Kemudian, pihaknya menyiapkan sebanyak tujuh orang orang yang bersertifikasi sebagai jaksa anak dalam kasus tersebut.
Pihaknya tengah menyempurnakan surat dakwaan kemudian dalam waktu dekat akan melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Proses berkas AG terbilang cepat karena masih anak, jadi masa penahanannya sangat-sangat singkat sehingga menjadi prioritas terlebih dahulu," katanya.
Dia menyebutkan, pihak David menyatakan menolak penyelesaian perkara anak di luar proses pengadilan sehingga kesempatan diversi bagi AG dinyatakan tertutup dan langsung diarahkan ke Pengadilan. "Sidang anak berlangsung tertutup, bahkan AG dan jaksa tidak boleh menggunakan atribut," katanya.
Pada Selasa ini, AG dibawa pihak Kepolisian ke Kejari Jakarta Selatan sejak pukul 12.35 WIB hingga selama dua jam setelahnya untuk pelimpahan berkas perkara.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyebut berkas perkara AG sudah dinyatakan lengkap atau P21. “Untuk anak yang berkonflik dengan hukum, yakni AG (15), sore ini (berkas perkara) sudah P21 oleh pihak Kejaksaan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hengki Haryadi dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Senin.
Hengki menambahkan, setelah berkas perkara yang bersangkutan lengkap, penyidik selanjutnya melakukan tahap dua yakni pelimpahan pelaku beserta barang bukti ke Kejaksaan.
Polisi juga tetap berpedoman pada Undang-Undang Perlindungan dan Peradilan Anak sehingga hak-hak anak tetap terpenuhi selama penahanan terhadap AG.
Pilihan Editor: Fakta Soal AG Pacar Mario Dandy, Berstatus Pelaku dan LPSK Tolak Beri Perlindungan