Petugas Rutan Tangerang Ditangkap Polda Banten, Pesan Ganja via Instagram

Jumat, 24 Maret 2023 13:51 WIB

Barang bukti paket ganja pesanan seorang petugas Rutan Tangerang lewat akun Instagram. Foto: Istimewa

TEMPO.CO, Serang - Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten menangkap seorang petugas Rumah Tahanan Negara Kelas I Tangerang (Rutan Tangerang) berinisial IC, 25 tahun. Petugas Rutan Tangerang itu menjadi perantara jual beli narkotika jenis ganja.

Direktur Resnarkoba Polda Banten Komisaris Besar Polisi Suhermanto menyatakan IC
berperan sebagai perantara jual beli narkotika golongan I jenis ganja untuk BI (DPO).

"IC saat digeledah rumahnya di Serang sedang bertugas di Rutan Tangerang. Petugas kami menjemputnya," kata Suhermanto, Jumat, 24 Maret 2023.

Penangkapan IC berawal dari informasi masyarakat tentang peredaran narkotika yg dikirim melalui paket ekspedisi. "Ditresnarkoba Polda Banten melaksanakan pendalaman informasi yang berawal dari paket JNT yg diduga di dalamnya narkotika jenis ganja," ujar Suhermanto.

Kronologi Penangkapan

Pada Sabtu 11 Maret 2023 pukul 22.00, tim Diresnarkoba Polda Banten mendalami informasi dan menggeledah rumah di Kelurahan Banjarasari, Kecamatan Walantaka Kota Serang. Di rumah IC itu ditemukan paket JNT yang diduga di dalamnya berisi narkotika jenis ganja.

Advertising
Advertising

"Paket dibungkus warna kuning di atas meja tamu itu disebutkan HN, istri IC, adalah milik suaminya yang sedang berdinas di Rutan Jambe," kata Suhermanto.

Polisi langsung mencokok IC sedang bertugas pada Ahad dini hari 12 Maret 2023 pukul 01.30. Pada saat itu IC berdinas sebagai petugas regu jaga di Rutan Tangerang Desa Taban, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang.

Dari hasil pemeriksaan, paket ganja tersebut merupakan pesanan BI, yang kini buron. Tersangka IC mendapatkan uang transferan dari BI sebesar Rp 3 juta untuk pembelian narkotika jenis ganja.

IC membeli ganja dari akun Instagram g bernama @indonesiaweed_. Tersangka membeli ganja seharga Rp1.250.000 yang dikirimkan melalui jasa ekspedisi JNT.

Dari hasil penangkapan itu, tim Dirnarkoba Polda Banten menyita beberapa barang bukti. Di antaranya satu buah paket yang di dalamnya berisikan ganja dengan berat bruto 49,93 gram.

Ganja itu dikemas dengan bungkus plastik warna hitam bertuliskan INDONESIAWEDD kemudian dibalut dengan kain warna hijau lalu dibungkus dengan plastik warna kuning. Nama pengirim AMALIA COLLECTION dan penerima tersangka IC.

"Paket ganja itu disita dari saksi, yaitu istrinya HN, dan satu handpone merek Oppo F7 warna Hitam,” kata Suhermanto.

Petugas Rutan Tangerang itu kini ditahan di Ditresnarkoba Polda Banten. Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati.

IC Seorang Aparatur Sipil Negara

Kepala Rutan Kelas I Tangerang Zaenal Fikri membenarkan IC adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2017. "Kami menyerahkan proses hukum kepada Polda Banten yang menangani perkara ini,"kata Fikri dihubungi Tempo.

Fikri menyatakan mengawasi dengan ketat petugas Rutan Tangerang pascapenangkapan IC. Pihaknya mendukung upaya pemberantasan narkoba, termasuk terhadap aparat penegak hukum.

AYU CIPTA

Pilihan Editor: Razia di Rutan Tangerang, 85 Handphone Milik Tahanan Dibakar

Berita terkait

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

10 jam lalu

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

Polisi telah memasukkan BB penyuplai narkoba ke Rio Reifan sebagai DPO.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

1 hari lalu

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

2 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

2 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

2 hari lalu

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

Paracetamol tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena memiliki efek dan bahaya bagi kesehatan. Perhatikan dosis yang disarankan.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

4 hari lalu

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

4 hari lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

4 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.

Baca Selengkapnya

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

5 hari lalu

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

Polisi tangkap selebritas Rio Reifan kelima kalinya dalam kasus narkoba. Berikut beberapa artis lain yang berkali-kali terjerat barang haram itu.

Baca Selengkapnya

Pemburu Liar Tembak Mati 6 Badak Jawa, Terancam Hukuman Penjara 5 Tahun dan Denda Rp 100 Juta

5 hari lalu

Pemburu Liar Tembak Mati 6 Badak Jawa, Terancam Hukuman Penjara 5 Tahun dan Denda Rp 100 Juta

Direskrimum Polda Banten mengungkap tindak pidana perburuan badak bercula satu atau badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon. Apa ancaman hukumannya?

Baca Selengkapnya