TEMPO.CO, Tangerang - Rumah Tahanan Klas 1 Tangerang memusnahkan 85 unit telepon genggam (handphone) hasil razia, Senin 11 Maret 2019. Puluhan ponsel yang disebutkan milik warga binaan di rutan itu dimusnahkan dengan cara dibakar dalam tong.
Baca:
BNN Bongkar Jaringan Narkoba Lapas Salemba, Sipir Ditangkap
Kepala Rutan Klas 1 Tangerang, Dedi Cahyadi, menerangkan, razia digelar sejak Januari lalu. "Kami deklarasikan bebas dari peredaran narkoba dan penggunaan telepon genggam oleh Warga Binaan Pemasyarakatan di lingkungan Rutan Klas 1 Tangerang," kata Dedi.
Menurutnya, banyak tahanan di banyak lokasi masih bisa mengendalikan peredara narkoba meski sudah berada dalam sel. Itu sebabnya Dedi berkomitmen menggelar razia sedikitnya dua kali dalam seminggu di Rutan Tangerang.
Tidak hanya tahanan, pembatasan penggunaan handphone juga diberlakukan terhadap petugas. Rutan sudah menyiapkan loker khusus pegawai untuk menyimpan telepon genggamnya masing-masing. Ini dianggap tak kalah penting karena sejumlah kasus kerja sama antara tahanan dan sipir.
Sebagai gantinya, rutan menyediakan warung telepon khusus (wartelsus) bagi warga setempat yang akan melakukan panggilan keluar atau masuk. Setiap panggilan telepon dari warung itu diklaim dapat diawasi secara langsung.
"Dengan membatasi penggunaan telepon genggam masuk ke dalam Rutan, kami dapat meminimalisir adanya rencana pengendalian peredaran narkoba dari dalam penjara," kata Dedi.
Selain membatasi penggunaan handphone di wilayah rutan, kata Dedi, pihaknya juga rutin mengadakan penggeledahan kamar-kamar sel secara acak.