Jual Sabu Milik Jenderal, Aiptu Janto Dituntut 15 tahun Penjara di Kasus Teddy Minahasa

Reporter

M. Faiz Zaki

Senin, 27 Maret 2023 15:09 WIB

Mantan Kapolres Kalibaru Kompol Kasranto memberikan kesaksian untuk terdakwa kasus peredaran narkotika Irjen Pol Teddy MInahasa menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis, 23 Februari 2023. Sidang lanjutan dengan terdakwa mantan Kapolda Sumatra Barat itu beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Ajun Inspektur Polisi Satu Janto Parluhutan Situmorang dituntut dengan hukuman 15 tahun penjara. Mantan anggota Polsek Kalibaru itu terlibat dalam penjualan paket sabu yang diduga milik eks Kapolda Sumatera Barat Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra.

“Dan denda sebesar Rp 2 miliar subsider enam bulan penjara, dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” tulis Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dikutip pada Senin, 27 Maret 2023.

Tuntutan tersebut telah disampaikan pada Rabu, 8 Maret 2023. Jaksa menilai Janto terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dari poin tuntutan lainnya adalah agar barang bukti satu unit handphone merek Samsung warna hitam berikut SIM card-nya dirampas untuk dimusnahkan. “Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu,” tulis dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Agenda sidang selanjutnya untuk Janto adalah pembacaan pembelaan terdakwa. Rencananya akan dilaksanakan pukul 10.00 di Ruang Sarwata Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini.

Advertising
Advertising

Keterlibatan Aiptu Janto bermula dari perintah dari eks Kapolsek Kalibaru Komisaris Polisi Kasranto untuk mencari pembeli sabu. Kasranto awalnya menyuruh Janto menjual sebanyak satu kilogram sabu dengan harga Rp 500 juta.

Satu kilogram sabu itu kemudian dibeli oleh bandar narkoba Jakarta Utara, Alex Albert alias Alex Bonpis. Dari penjualan itu, Janto mendapatkan upah Rp 20 juta, sedangkan Kasranto mengambil untung Rp 70 juta.

Kemudian Janto mendapatkan lagi 300 gram sabu dari Kasranto untuk dijual. Mantan Kapolsek Kalibaru itu menyerahkan 100 gram dalam tiga kali pertemuan di depan Kantor Pemadam Kebakaran Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Janto menjual 100 gram sabu kepada Muhamad Nasir alias Daeng seharga Rp 55 juta, serta 200 gram lagi ke Alex Bonpis seharga Rp 100 juta. Upah yang dia dapat kali ini sekitar Rp 11 juta.

Mantan anggota Polsek Kalibaru itu mengaku menjual narkoba milik seorang jenderal. Tetapi dia tidak mengetahui pasti siapa identitas jenderal yang dimaksud.

Alasan dia berani menjual barang haram ini karena merasa aman. ”Kalau kita di polisi ibaratnya barang jenderal bintang dua ibaratnya payungnya tambah kuat, merasa aman menurut saya,” ujarnya kepada Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat, 17 Februari 2023.

Janto juga tidak berupaya untuk menanyakan atau mencari tahu, siapa jenderal pemilik sabu yang ia jual tersebut. "Saya gak pengen tahu juga siapa jenderal bintang dua, gak perlu tahu juga," tutur Janto Parluhutan Situmorang

Dari kesaksiannya, dia juga mengaku sebagai pengguna narkoba. Selain itu dia mengenal Alex Bonpis sekitar dua tahun dan kerap mengonsumsi narkoba di Kampung Bahari, Jakarta Utara.

Pilihan Editor: Kasus Sabu Teddy Minahasa, Aiptu Janto Situmorang Kenal Alex Bonpis 2 Tahun

Berita terkait

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

15 jam lalu

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

1 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

1 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

2 hari lalu

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

Paracetamol tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena memiliki efek dan bahaya bagi kesehatan. Perhatikan dosis yang disarankan.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

3 hari lalu

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

3 hari lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

4 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.

Baca Selengkapnya

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

4 hari lalu

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

Polisi tangkap selebritas Rio Reifan kelima kalinya dalam kasus narkoba. Berikut beberapa artis lain yang berkali-kali terjerat barang haram itu.

Baca Selengkapnya

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

4 hari lalu

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

Baru terungkap, rapper Korea Selatan berusia 30 tahun yang menyerahkan diri ke kantor polisi pada Januari lalu adalah Sik-K.

Baca Selengkapnya

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

5 hari lalu

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

Polisi mengatakan Rio Reifan baru keluar dari lapas setelah menjalani hukuman 3 tahun penjara pada Februari 2024.

Baca Selengkapnya