TEMPO.CO, Jakarta - Bersaksi dalam sidang terdakwa Irjen Teddy Minahasa, eks Perwira Unit (Panit) I Reserse Kriminal Polsek Kalibaru Ajun Inspektur Polisi Satu Janto Parluhutan Situmorang mengaku sebagai pemakai narkoba.
"Terus terang saja Yang Mulia, kalau saya itu pemakai. Positif saya," kata Janto kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat, 17 Februari 2023.
Dia mengaku menjadi pengguna narkoba sejak menjadi Kepala Unit Buser Narkoba di Polsek Kalibaru. Kemudian jabatannya pun berganti menjadi Panit I Reserse Kriminal Polsek Kalibaru.
Dalam kasus sabu yang diduga nerasal dari hasil sitaan Polres Bukittinggi ini, Janto berperan sebagai orang yang mencari calon pembeli satu kilogram sabu atas perintah eks Kapolsek Kalibaru Komisaris Polisi Kasranto. Janto menawarkan sabu itu kepada Alex Albert alias Alex Bonpis, bandar narkoba Kampung Bahari yang sudah dikenalnya selama kurang lebih dua tahun.
Narkoba itu ditawarkannya seharga Rp 500 juta. Alex pun setuju. Mereka akhirnya bertransaksi secara tunai di sebuah gubuk kumuh di Kampung Bahari, Jakarta Utara.
Janto menawarkannya kepada Alex Bonpis tanpa diiming-imingi uang komisi. Tetapi dia berharap bisa mendapatkan tester sabu dari bandar narkoba itu setelah bertransaksi.
Dia mengakui pernah mencoba sabu itu dari Alex. "Ibaratnya saya diimingi segala macem gak ada, cuma pikiran saya 'Kalau gua bisa begini, gua kasih ke Alex gua bisa dapat', makai di tempat beliau," ujarnya.
Setelah transaksi itu, Kasranto memberikan Rp 20 juta sebagai upah Janto. Dari hasil transaksi itu, Kapolsek Kalibaru tersebut mengambil jatah Rp 70 juta.
Terdakwa atas nama Muhamad Nasir alias Daeng juga bersaksi atas perilaku Janto. Dia mengaku pernah menggunakan narkoba bersama-sama tanpa rasa takut, bahkan membeli sabu dari polisi itu.
"Karena saya pikir bisa aman sama dia. Saya suka ketemu juga sama Pak Janto ini di Kampung Bahari. Sering make aja bareng," tutur Nasir kepada majelis hakim.
Janto mengatakan tidak tahu sabu yang dijualnya itu berasal dari jaringan Teddy Minahasa. Kasranto hanya memberitahu dia bahwa itu milik jenderal bintang dua.
Dia tidak merasa takut karena sabu yang dijual milik seorang jenderal. "Kita di polisi ibaratnya barang jenderal bintang dua ibaratnya payungnya tambah kuat, merasa aman menurut saya," tutur Janto.
Pilihan Editor: Kasus Sabu Teddy Minahasa, Aiptu Janto: Barang Jenderal Bintang Dua Payungnya Tambah Kuat, Aman