TEMPO.CO, Jakarta - Eks Panit I Reserse Kriminal Polsek Kalibaru Ajun Inspektur Polisi Satu Janto Parluhutan Situmorang bersaksi dalam persidangan kasus sabu Inspektur Jenderal Teddy Minahasa. Dia mengaku menjual narkoba milik seorang jenderal bintang dua.
Janto mengaku tidak tahu siapa orang yang dimaksud. Tapi tetap menjual karena merasa terlindungi.
"Kalau kita di polisi ibaratnya barang jenderal bintang dua ibaratnya payungnya tambah kuat, merasa aman menurut saya," ujar Janto kepada Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat, 17 Februari 2023.
Janto terjerat kasus penjualan narkoba saat sudah dimutasi ke Polsek Muara Baru. Awalnya dia diperintah oleh eks Kapolsek Kalibaru Komisaris Polisi Kasranto menjual satu kilogram sabu kepada Alex Albert alias Alex Bonpis seharga Rp 500 juta.
Kapolsek Kalibaru sebut narkoba milik jenderal bintang dua
Kasranto menyebut narkoba itu milik jenderal bintang dua, tetapi tidak disebutkan siapa yang dimaksud. Saat disuruh menjual, permintaan Kasranto adalah mencari 'lawan' atau pembeli sabu.
"Saya gak pengen tahu juga siapa jenderal bintang dua, gak perlu tahu juga," tutur Janto Parluhutan Situmorang.
Sebelum menjual, dia mengambil satu kilogram sabu di ruangan Kasranto. Lalu dia berkomunikasi dengan Alex Bonpis setelah ditawarkan ke Kasranto untuk bertransaksi di Kampung Bahari, Jakarta Utara.
Jual sabu ke Alex Bonpis di Kampung Bahari
Kemudian dia pun datang ke lokasi yang ditentukan di wilayah kampung itu. Transaksi dilakukan secara tunai dan lunas di sebuah gubuk seperti rumah panggung.
"Saya langsung mengantar dari polsek ke Kampung Bahari. Sempat bertemu Alex Bonpis, kesepakatannya sesuai Rp 500 juta," kata Janto.
Karena usahanya berhasil menjual sabu, dia diberikan Rp 20 juta oleh Kasranto. Sedangkan mantan Kapolsek Kalibaru itu mengambil Rp 70 juta, kemudian Rp 10 juta diberikan kepada Linda Pujiastuti alias Anita.
Sisa Rp 400 juta, Kasranto berikan kepada Anita. Perempuan itu membagi lagi Rp 50 juta untuk Syamsul Ma'arif dan Rp 50 juta lagi untuk dirinya sendiri.
Uang Rp 300 juta kemudian mengalir ke Dody Prawiranegara untuk diserahkan kepada Teddy Minahasa. Berdasarkan surat dakwaan Teddy, dia diduga menerima uang itu senilai 27.300 dolar Singapura.
Hari ini, Janto bersama Muhamad Nasir alias Daeng bersaksi untuk eks Kapolres Bukittinggi Ajun Komisaris Besar Polisi Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, dan Kasranto. Mereka semua terjerat kasus peredaran lima kilogram sabu dari Bukittinggi, Sumatera Barat.
Pilihan Editor: Hotman Paris Hutapea Senang 5 Saksi Kunci dari JPU Justru Untungkan Teddy Minahasa