Pacar Mario Dandy Buru-buru Ajukan Eksepsi, Pengacara: untuk Keadilan Semua, Termasuk D

Reporter

M. Faiz Zaki

Editor

Sunu Dyantoro

Rabu, 29 Maret 2023 13:22 WIB

Mario Dandy dan AGH. Instagram

TEMPO.CO, Jakarta - Pihak terdakwa anak berinisial AG akan mengajukan eksepsi dalam perkara penganiayaan. Mangatta Toding Allo selaku pengacara pacar Mario Dandy Satriyo ini mengatakan pembelaan kliennya disampaikan besok.

"Kami buru-buru harus kejar untuk eksepsi besok," ujar Mangatta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 29 Maret 2023.

Dia mengatakan AG akan mengikuti proses persidangan anak sebaik mungkin. Walaupun proses diversi yang dilakukan pukul 10.00 hingga 10.30 sebelum sidang perdana telah ditolak.

"Kami terus juga mengikuti proses ini untuk keadilan bagi semua termasuk ananda D pastinya," kata Mangatta.

Saat proses diversi berjalan, hadir dari pihak pengacara D, keluarga AG dan pengacara, serta Badan Pemasyarakatan, dan Jaksa Penuntut Umum. Majelis Hakim yang memimpin adalah Sri Wahyuni Batubara.

Advertising
Advertising

Agenda perdana pembacaan surat dakwaan dilakukan kurang lebih satu jam. Persidangan khusus anak dilakukan secara tertutup.

Baca juga: Shane Lukas Bikin Surat di Kertas Berlogo AJI, Sasmito: Tak Ada Kaitan & Tak Tahu

AG kembalikan kartu pelajar milik D

AG terlibat dalam korban D yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo. Modus awal mengembalikan kartu pelajar milik D dengan mendatangi langsung ke rumah D.

Dia datang bersama Mario Dandy dan Shane Lukas pada malam hari tanggal 20 Februari 2023. Sebelum dianiaya, D lebih dulu diintimidasi dan AG hanya memperhatikan sambil merokok.

Setelah D babak belur, AG menolak membantu dan tidak mencegah penganiayaan itu. Alasan Mario Dandy menganiaya karena AG diduga pernah dilecehkan oleh D.

Pasal yang didakwaan kepada AG yaitu Pasal 353 ayat (2) KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 355 ayat (1) juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Kemudian subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP, serta Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Pilihan Editor: Diversi Pacar Mario Dandy Ditolak D, Langsung Masuk Sidang Tertutup

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Niat Melerai Pengeroyokan Mahasiswa Universitas Pamulang Doa Rosario, Farhan Kena Sabetan Senjata Tajam Warga

1 jam lalu

Niat Melerai Pengeroyokan Mahasiswa Universitas Pamulang Doa Rosario, Farhan Kena Sabetan Senjata Tajam Warga

Farhan Rizky Rhomadon, yang juga mahasiswa Universitas Pamulang, merasa kasihan terhadap korban pengeroyokan oleh beberapa warga sekitar.

Baca Selengkapnya

Penganiayaan Mahasiswa Universitas Pamulang Saat Berdoa Rosario di Tangsel, FKUB Hingga Tokoh Agama Duduk Bareng

4 jam lalu

Penganiayaan Mahasiswa Universitas Pamulang Saat Berdoa Rosario di Tangsel, FKUB Hingga Tokoh Agama Duduk Bareng

Penganiayaan terhadap mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam) yang sedang berdoa rosario itu terjadi pada Minggu malam.

Baca Selengkapnya

Menko PMK soal Taruna STIP Tewas Dianiaya: Selama Ini Tanggung Jawab Institusi

5 jam lalu

Menko PMK soal Taruna STIP Tewas Dianiaya: Selama Ini Tanggung Jawab Institusi

Muhadjir mengatakan jika kasus tersebut berkaitan dengan mahasiswa seperti STIP, biasanya itu juga ditangani oleh pimpinan institusi

Baca Selengkapnya

Mahasiswa Katolik Unpam Tangsel Jadi Korban Penganiayaan Saat Berdoa Rosario di Sebuah Rumah

8 jam lalu

Mahasiswa Katolik Unpam Tangsel Jadi Korban Penganiayaan Saat Berdoa Rosario di Sebuah Rumah

Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang Tangsel jadi sasaran penganiayaan saat berdoa rosario di sebuah rumah.

Baca Selengkapnya

Taruna STIP Jakarta Tewas Dianiaya Senior, Polisi Ungkap Penyebabnya

1 hari lalu

Taruna STIP Jakarta Tewas Dianiaya Senior, Polisi Ungkap Penyebabnya

Polisi mengungkap penyebab terjadinya penganiyaan di Kampus STIP Jakarta yang menyebabkan seorang taruna tewas.

Baca Selengkapnya

Jenazah Taruna STIP Jakarta Diterbangkan ke Bali Hari Ini

1 hari lalu

Jenazah Taruna STIP Jakarta Diterbangkan ke Bali Hari Ini

Jenazah Taruna STIP Jakarta korban penganiayaan seniornya akan diterbangkan ke kampung halamannya hari ini.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Mayat dalam Koper Terjadi Juga di Bali, Saksi Pergoki Pelaku Penuh Bercak Darah

1 hari lalu

Pembunuhan Mayat dalam Koper Terjadi Juga di Bali, Saksi Pergoki Pelaku Penuh Bercak Darah

Selain di Bekasi, kasus pembunuhan mayat dalam koper juga terjadi di Kuta, Bali

Baca Selengkapnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Senior Jadi Tersangka

1 hari lalu

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Senior Jadi Tersangka

Polisi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya seorang taruna STIP Marunda

Baca Selengkapnya

Kepala RS Polri Ungkap Hasil Autopsi Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior

1 hari lalu

Kepala RS Polri Ungkap Hasil Autopsi Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior

Taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Putu Satria Ananta Rustika, 19 tahun, tewas diduga dianiaya seniornya di toilet

Baca Selengkapnya

CCTV Rekam Rangkaian Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas

2 hari lalu

CCTV Rekam Rangkaian Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas

Polres Jakarta Utara telah menerima laporan polisi tentang tewasnya siswa tingkat satu di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP)

Baca Selengkapnya