Pengacara Yakin Hakim Akan Berpihak ke Korban Penganiayaan Mario Dandy

Reporter

M. Faiz Zaki

Editor

Sunu Dyantoro

Rabu, 29 Maret 2023 15:12 WIB

Tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo (kiri) memeragakan adegan tendangan saat melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat, 10 Maret 2023. Sebanyak 40 reka adegan dilakukan dalam rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap korban Cristalino David Ozora. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Mellisa Anggraini selaku pengacara korban berinisial D yakin hakim akan lebih berpihak kepada kliennya. Alasannya karena D mengalami cedera yang cukup parah setelah dianiaya Mario Dandy Satriyo.

"Kami yakin hakim dalam melakukan judicial note ini akan benar-benar terukur terhadap semua pemenuhan hak-hak korban," ujar Mellisa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 29 Maret 2023.

Dia mengungkapkan kliennya sudah 38 hari dirawat di ICU. Kondisi korban D disebut mengalami Diffuse Axonal Injury Stage 2 atau cedera otak parah.

Dampak itu yang membuat pihak D menolak upaya perdamaian di luar persidangan. Sehingga setelah proses diversi hari ini, sidang perdana terhadap terdakwa anak AG langsung digelar.

"Kami selaku kuasa hukum dengan perwakilan keluarga tadi, pamannya anak korban D menghadiri, mendengarkan langsung pembacaan dakwaan," kata Mellisa.

Advertising
Advertising

Pasal yang didakwakan kepada AG yaitu Pasal 353 ayat (2) KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 355 ayat (1) juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Baca juga: Diversi Pacar Mario Dandy Ditolak D, Langsung Masuk Sidang Tertutup

Dakwaan untuk AG tak beda dengan yang ditampilkan saat rekonstruksi

Kemudian subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP, serta Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Selama proses persidangan tadi, kata Mellisa, surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum tidak berbeda dengan yang ditampilkan saat rekonstruksi. Begitu pula dengan pasal yang telah didakwakan.

Namun dia tidak ingin berkomentar banyak soal kondisi AG selama persidangan berlangsung. "Mohon maaf, nanti dalam sidang tertutup ini pada saat putusan akan dibuka," tutur Mellisa.

Pengacara dari AG akan mengajukan eksepsi pada persidangan besok. Kemudian, orang tua dari D beserta paman, selanjutnya akan menjadi saksi. "Karena besok masih eksepsi dan lain sebagainya, mungkin minggu-minggu depan," ujar Mellisa.

Pilihan Editor: Pacar Mario Dandy Buru-buru Ajukan Eksepsi, Pengacara: untuk Keadilan Semua, Termasuk D

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

8 hari lalu

Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

KPK mengajukan kasasi atas putusan majels hakim tingkat banding yang mengembalikan aset hasil korupsi kepada Rafael Alun

Baca Selengkapnya

Cerita di Balik Penemuan Jasad Pegawai Honorer Kementerian Terkubur di dalam Rumah di Bandung

17 hari lalu

Cerita di Balik Penemuan Jasad Pegawai Honorer Kementerian Terkubur di dalam Rumah di Bandung

Seorang pegawai honorer kementerian berusia 42 tahun dilaporkan hilang sejak 30 Maret 2024 lalu. Jasadnya ditemukan terkubur di dalam rumahnya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

19 hari lalu

Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

Polres Makassar mengungkap kasus pembunuhan seorang ibu rumah tangga berinisial J, 35 tahun, yang terjadi pada enam tahun lalu

Baca Selengkapnya

Kasus 3 Anggota TNI Aniaya Jurnalis di Maluku Utara, Danlanal Ternate: Copot Jabatan juga Sanksi

24 hari lalu

Kasus 3 Anggota TNI Aniaya Jurnalis di Maluku Utara, Danlanal Ternate: Copot Jabatan juga Sanksi

Jurnalis itu dianiaya tiga anggota TNI AL setelah memberitakan penangkapan kapal bermuatan bahan bakar minyak jenis Dexlite.

Baca Selengkapnya

Kasus 3 Tentara Aniaya Jurnalis, TNI AL Ternate: yang Paling Bertanggung Jawab Komandan

25 hari lalu

Kasus 3 Tentara Aniaya Jurnalis, TNI AL Ternate: yang Paling Bertanggung Jawab Komandan

Komandan Pangkalan TNI AL Ternate Letkol Ridwan Aziz menanggapi kasus penganiayaan seorang jurnalis di Halmahera Selatan, Maluku Utara, Sukandi Ali.

Baca Selengkapnya

Penganiayaan Jurnalis oleh 3 Anggota TNI AL Dipicu Berita Penangkapan Kapal Pengangkut Minyak Milik Ditpolairud Polda Malut

26 hari lalu

Penganiayaan Jurnalis oleh 3 Anggota TNI AL Dipicu Berita Penangkapan Kapal Pengangkut Minyak Milik Ditpolairud Polda Malut

Direktur Polairud Polda Malut membantah bahwa kapal pengangkut minyak milik mereka ditangkap KRI milik TNI AL. Berbuntut penganiayaan jurnalis.

Baca Selengkapnya

Pedagang Bensin Eceran di Bintaro Dibacok di Jalan, Diduga Persaingan Bisnis

27 hari lalu

Pedagang Bensin Eceran di Bintaro Dibacok di Jalan, Diduga Persaingan Bisnis

Kapolsek memastikan polisi telah mengantongi identitas pelaku pembacokan di Bintaro Sektor 9 itu.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Tersangka Penganiayaan Anggota TNI di Bantargebang saat Naik Bus Tujuan Palembang

30 hari lalu

Polisi Tangkap Tersangka Penganiayaan Anggota TNI di Bantargebang saat Naik Bus Tujuan Palembang

Aria Wira Raja tersangka penganiayaan anggota TNI hingga tewas di Bantargebang ditangkap saat hendak pulang ke Palembang.

Baca Selengkapnya

Culik dan Aniaya Maling Motor di Binjai, 6 Prajurit TNI Dituntut 6 Bulan Penjara

30 hari lalu

Culik dan Aniaya Maling Motor di Binjai, 6 Prajurit TNI Dituntut 6 Bulan Penjara

Perkara penganiayaan ini bermula dari video viral Sures yang mengaku diculik dan dianiaya enam prajurit TNI dari Yonif Raider 100/PS.

Baca Selengkapnya

Ketua LPM di Depok Laporkan Dugaan Penganiayaan oleh Pasutri Polisi, Korban Developer Nakal

31 hari lalu

Ketua LPM di Depok Laporkan Dugaan Penganiayaan oleh Pasutri Polisi, Korban Developer Nakal

Selain menganiaya Ketua LPM Bedahan Depok tersebut pasutri itu diduga juga memukul karyawan dan mengintimidasi istri Rizal.

Baca Selengkapnya