Profil Teddy Minahasa, Eks Kapolda Sumatera Barat yang Dituntut Hukuman Mati
Reporter
Tempo.co
Editor
Andry Triyanto Tjitra
Kamis, 30 Maret 2023 14:46 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan hukuman terhadap Inspektur Jenderal (Irjen) Teddy Minahasa Putra. Mantan Kapolda Sumatera Barat itu dituntut hukuman mati terkait kasus peredaran narkoba jenis sabu.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar dengan pidana mati dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar seorang Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada hari ini, Senin, 27 Maret 2023.
Teddy dianggap bersalah sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Barang bukti yang disita darinya adalah surat-surat, decoder CCTV, satu unit handphone, satu flashdisk berisi rekaman konferensi pers di Polres Bukittinggi pada 14 Juni 2022, serta hasil pemeriksaan darah, urine, dan rambut.
Profil Teddy Minahasa
Teddy Minahasa lahir di Minahasa, Sulawesi Utara, pada 23 November 1971. Dikutip dari Tempo, 10 Oktober 2022, Teddy merupakan Jebolan Akademi Kepolisian (Akpol) 1993. Teddy pernah menjabat sebagai Kapolda di berbagai daerah, di antaranya adalah Kapolda Banten (2018), Wakapolda Lampung (2018), Sahlijemen Kapolri (2019) dan Kapolda Sumatra Barat (2021).
Selain menjadi Kapolda Sumbar, Teddy juga menjabat sebagai Ketua Umum Harley Davidson Club Indonesia (HDCI) periode 2021-2026.
Selain itu, Teddy juga pernah menjabat sebagai Kasubditmin Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah (2008), Kabidregident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kapolres Malang Kota (2011), Kasubbagjiansisops Bagjiansis Rojianstra Sops Polri (2013), dan Kaden C Ropaminal Divpropam Polri (2013).
Teddy juga tercatat pernah menjabat sejumlah jabatan penting. Pada 2014, Teddy pernah mengemban tugas sebagai ajudan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla hingga Staf Ahli Wakil Presiden RI pada 2017, hingga Karopaminal Divpropam Polri.
Teddy pernah mendapatkan penghargaan Seroja Wibawa Nugraha sebagai Lulusan Terbaik Progam Pendidikan Singkat Angkatan (PPSA) XXI-TA 2017 Lemhannas RI. Selain itu, Teddy juga pernah menjadi penerima tanda kehormatan Bintang Bhayangkara Nararya. Tanda kehormatan itu diberikan Presiden Jokowi dalam Peringatan ke-72 Hari Bhayangkara 2018.
Selanjutnya: Pada 10 Oktober 2022, Kapolri Listyo Sigit…
<!--more-->
Pada 10 Oktober 2022, Kapolri Listyo Sigit Prabowo melalui surat telegram nomor ST/2134/X/KEP/2022 menunjuk Teddy untuk menggantikan Irjen Nico Afinta yang dimutasi menjadi staf ahli bidang Sosial dan Budaya Kapolri.
Namun, sebelum peresmian serah terima jabatan. Teddy tersandung kasus jaringan peredaran narkoba. Perkara ini tidak hanya membatalkan jabatan baru Teddy sebagai Kapolda Jatim, tetapi juga melengserkannya dari kursi Kapolda Sumatera Barat. Teddy pun kini ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba.
Perintahkan anak buah cari pembeli
Menurut dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Ma'arif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika. Narkotika yang dijual tersebut merupakan hasil penyeludupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Teddy Minahasa diduga memerintahkan eks Kapolres Bukittinggi Ajun Komisaris Besar Polisi Dody Prawiranegara untuk menyisihkan 10 kilogram sabu. Narkoba yang diminta itu berasal dari 41,4 kilogram barang sita Polres Bukittinggi pada Mei 2022.
Dody awalnya menolak perintah eks Kapolda Sumatera Barat itu, namun dia merasa tertekan dan tidak mampu menolak. Akhirnya dia memerintahkan asistennya Syamsul Ma'arif alias Arif untuk menukar lima kilogram sabu saja dengan lima kilogram tawas pada 14 Juni 2022 atau sehari sebelum acara pemusnahan barang bukti.
Dari lima kilogram sabu yang ditukar tawas, sudah terjual sebanyak 1,7 kilogram berat kotor. Sisanya yang disita dengan berat bersih dari Dody 1.979 gram, Linda 943 gram, Kasranto 305 gram, dan Muhamad Nasir alias Daeng 2,6 gram.
HAMDAN CHOLIFUDIN ISMAIL | M. FAIZ ZAKI
Pilihan Editor: Daftar Tuntutan Jaksa kepada 6 Kawanan Teddy Minahasa Kasus Narkoba
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.