Pengacara D Yakin Eksepsi AG Pacar Mario Dandy Akan Ditolak Hakim

Reporter

M. Faiz Zaki

Kamis, 30 Maret 2023 15:48 WIB

Tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora, Mario Dandy (ketiga dari kiri) dan pemeran pengganti sebagai korban Cristalino David Ozora (kedua dari kiri), pemeran pengganti pelaku AG (kedua dari kanan) dan Shane Lukas saat melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat, 10 Maret 2023. Sebanyak 40 reka adegan dilakukan dalam rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap korban Cristalino David Ozora. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara dari D, Mellisa Anggraini, mengatakan eksepsi dari terdakwa anak berinisial AG bakal ditolak Majelis Hakim. Menurutnya karena dari pengajuan eksepsi di kasus penganiayaan oleh Mario Dandy itu ada yang sudah masuk pokok perkara.

"Keyakinan saya bahwa eksepsi ini akan ditolak oleh majelis dan majelis akan melanjutkan pokok materi," ujar Mellisa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 30 Maret 2023.

Menurut dia, selama pembacaan eksepsi tadi ada hal yang dibantah oleh pihak AG. Dia tidak berkenan membeberkan apa saja rincian eksepsi tadi.

Mellisa menyoroti bahwa di dalam eksepsi terdapat kronologi kejadian yang merupakan pokok materi. Walau begitu, eksepsi ini merupakan hak yang digunakan terdakwa untuk menanggapi surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.

Kemudian dia lihat ada hal yang berlebihan, namun dia tidak bersedia membeberkan. "Saat eksepsi tadi menurut saya berlebihan termasuk kejadian pada saat sidang bacaan dakwaan kemarin," kata Mellisa.

Advertising
Advertising

Mangatta Toding Allo selaku pengacara AG mengatakan pihaknya sudah menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga D saat proses diversi kemarin. Mereka mendoakan kesembuhan untuk D.

Perihal isi surat eksepsi tadi, Mangatta tidak bersedia merincikan apa saja poin-poinnya. "Kami belum bisa share seperti kasus-kasus lain karena ini kasus sidang yang tertutup," tutur Mellisa.

AG terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan pacarnya, Mario Dandy Satriyo, pada 20 Februari 2023. Mario mengajak Shane Lukas yang merupakan temannya untuk merekam aksi penganiayaan tersebut menggunakan handphone.

Ketika rekonstruksi, AG justru merokok sejak D diintimidasi sebelum akhirnya kepala korban ditendang. Dia dianggap lalai sejak awal dan tidak memberi bantuan maksimal kepada D yang sudah tidak berdaya.

Pilihan Editor: AGH Pacar Mario Dandy Hormati Sikap Keluarga D yang Tolak Permohonan Diversinya

Berita terkait

Siapa Sosok David Tobing yang Gugat Rocky Gerung?

1 hari lalu

Siapa Sosok David Tobing yang Gugat Rocky Gerung?

Rocky Gerung dinyatakan tidak bersalah dalam gugatan penghinaan presiden yang diajukan David Tobing. Bagaimana kilas baliknya?

Baca Selengkapnya

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

4 hari lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, eks Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

6 hari lalu

Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

KPK mengajukan kasasi atas putusan majels hakim tingkat banding yang mengembalikan aset hasil korupsi kepada Rafael Alun

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Akan Digelar di PN Jaksel Hari Ini

7 hari lalu

Sidang Perdana Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Akan Digelar di PN Jaksel Hari Ini

Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU karena penggelapan uang yayasan.

Baca Selengkapnya

Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

9 hari lalu

Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

Kilas balik kasus Panji Gumilang yang dikenakan pasal penistaan agama dan dilaporkan melakukan pencucian uang (TPPU).

Baca Selengkapnya

Cerita di Balik Penemuan Jasad Pegawai Honorer Kementerian Terkubur di dalam Rumah di Bandung

15 hari lalu

Cerita di Balik Penemuan Jasad Pegawai Honorer Kementerian Terkubur di dalam Rumah di Bandung

Seorang pegawai honorer kementerian berusia 42 tahun dilaporkan hilang sejak 30 Maret 2024 lalu. Jasadnya ditemukan terkubur di dalam rumahnya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

17 hari lalu

Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

Polres Makassar mengungkap kasus pembunuhan seorang ibu rumah tangga berinisial J, 35 tahun, yang terjadi pada enam tahun lalu

Baca Selengkapnya

Kasus 3 Anggota TNI Aniaya Jurnalis di Maluku Utara, Danlanal Ternate: Copot Jabatan juga Sanksi

23 hari lalu

Kasus 3 Anggota TNI Aniaya Jurnalis di Maluku Utara, Danlanal Ternate: Copot Jabatan juga Sanksi

Jurnalis itu dianiaya tiga anggota TNI AL setelah memberitakan penangkapan kapal bermuatan bahan bakar minyak jenis Dexlite.

Baca Selengkapnya

Kasus 3 Tentara Aniaya Jurnalis, TNI AL Ternate: yang Paling Bertanggung Jawab Komandan

24 hari lalu

Kasus 3 Tentara Aniaya Jurnalis, TNI AL Ternate: yang Paling Bertanggung Jawab Komandan

Komandan Pangkalan TNI AL Ternate Letkol Ridwan Aziz menanggapi kasus penganiayaan seorang jurnalis di Halmahera Selatan, Maluku Utara, Sukandi Ali.

Baca Selengkapnya

Penganiayaan Jurnalis oleh 3 Anggota TNI AL Dipicu Berita Penangkapan Kapal Pengangkut Minyak Milik Ditpolairud Polda Malut

25 hari lalu

Penganiayaan Jurnalis oleh 3 Anggota TNI AL Dipicu Berita Penangkapan Kapal Pengangkut Minyak Milik Ditpolairud Polda Malut

Direktur Polairud Polda Malut membantah bahwa kapal pengangkut minyak milik mereka ditangkap KRI milik TNI AL. Berbuntut penganiayaan jurnalis.

Baca Selengkapnya