Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mellisa Anggraini Sebut Kuasa Hukum AG Berlebihan di Sidang Kasus Penganiayaan D

image-gnews
Tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora, Mario Dandy (ketiga dari kiri) dan pemeran pengganti sebagai korban Cristalino David Ozora (kedua dari kiri), pemeran pengganti pelaku AG (kedua dari kanan) dan Shane Lukas saat melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat, 10 Maret 2023. Sebanyak 40 reka adegan dilakukan dalam rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap korban Cristalino David Ozora. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora, Mario Dandy (ketiga dari kiri) dan pemeran pengganti sebagai korban Cristalino David Ozora (kedua dari kiri), pemeran pengganti pelaku AG (kedua dari kanan) dan Shane Lukas saat melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat, 10 Maret 2023. Sebanyak 40 reka adegan dilakukan dalam rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap korban Cristalino David Ozora. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda Ansor sekaligus kuasa hukum D, Mellisa Anggraini menilai apa yang dilakukan kuasa hukum AG, anak berkonflik pada hukum di sidang eksepsi berlebihan.

AG adalah pacar Mario Dandy tersangka penganiayaan terhadap D. AG disebut sebagai anak yang berkonflik dengan hukum karena usianya masih anak-anak. Persidangan berlangsung tertutup sesuai peradilan anak. 

“Hanya saran saya, menurut saya jangan juga berlebihan yang dituntut oleh kuasa hukum kepada negara, sehingga kita ikutin aja sesuai prosedur tapi tidak usah berlebihan  karena gak elok juga karena mereka menuntut hal-hal yang diatur,” kata Mellisa kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 30 Maret 2023. 

Berlebihan yang dimaksud oleh Mellisa adalah permintaan Kuasa Hukum dalam penanganan perkara AG. 

“Ya berlebihan menurut saya, terkait misalnya mereka sampaikan saat membantah pada saat eksepsi tadi menurut saya berlebihan termasuk kejadian pada saat sidang bacaan dakwaan kemarin,” ucapnya. 

Ia tidak bisa menjelaskan lebih rinci soal perilaku berlebihan yang dimaksud. Hal itu lantaran sidang AG merupakan sidang anak, menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak dan dilakukan secara tertutup.

“Itu tidak bisa saya sampaikan silahkan tanyakan kepada yang bersangkutan karena sifatnya tertutup,” ucap dia.

Persidangan AG pada Kamis, 29 Maret 2023  di Pengadilan Negeri Jakarta Barat berlangsung secara tertutup. Agenda itu membacakan eksepsi sesuai dengan Pasal 156 KUHP. Bunyinya "Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500,".

Dalam pembacaan eksepsi itu, kata Mellisa tidak dihadiri oleh pihak keluarga D.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Dari pihaknya anak korban D cuma saya dari kuasa hukumnya. Keluarga belum hadir hari ini karena hanya pembacaan eksepsi,” ucapnya.

Kuasa Hukum AG, Mangatta Toding enggan menanggapi pernyataan berlebihan yang dilontarkan Mellisa. 

“Itu tanyakan ke sana, iya gak bisa nanggapi,” kata Mangatta. 

Hari kedua persidangan pihak AG menyampaikan nota keberatan dalam surat dakwaan ke Jaksa Penuntut Umum. Meski demikian, Mangatta tidak bisa membacakan keberatan apa saja yang menjadi poin tersebut.

“Hari ini kami sudah sampaikan nota keberatan terhadap surat dakwaan yang diberikan oleh JPU. Kami belum bisa share seperti kasus-kasus lain karena ini kasus sidang yang tertutup,” ucapnya.

Mangatta menyebut salah satu poin yang disampaikan menanggapi syarat formil perkara.

Persidangan AG dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh pacarnya Mario Dandy, akan berlangsung cepat sesuai dengan UU Peradilan Anak. Targetnya, sebelum lebaran hakim sudah membacakan vonis. 

Pilihan Editor: Diversi Pacar Mario Dandy Ditolak D, Langsung Masuk Sidang Tertutup

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kasus Anggota Paspampres Bunuh Imam Masykur, Pleidoi Ketiga Terdakwa Dibacakan Terpisah

35 menit lalu

Anggota Paspampres, Praka Riswandi Manik; anggota Direktorat Topografi TNI AD, Praka Heri Sandi; dan anggota Kodam Iskandar Muda, Praka Jasmowir, terdakwa pembunuhan Imam Masykur diperiksa di Pengadilan Militer II-08 Cakung, Jakarta Timur, Senin, 20 November 2023. Tempo/Novali Panji
Kasus Anggota Paspampres Bunuh Imam Masykur, Pleidoi Ketiga Terdakwa Dibacakan Terpisah

Kuasa hukum anggota Paspampres dan TNI pembunuh Imam Masykur menyatakan keberatan atas tuntutan Oditur Militer.


Siswa SMA di Bogor Tewas Dibacok di Pasar Ciampea, Polisi Tangkap 3 Pelajar Sekolah Lain

20 jam lalu

Ilustrasi penganiayaan
Siswa SMA di Bogor Tewas Dibacok di Pasar Ciampea, Polisi Tangkap 3 Pelajar Sekolah Lain

Kapolres Bogor menyatakan tidak akan membiarkan aksi jago-jagoan dan premanisme di wilayah hukum Kabupaten Bogor.


Daftar Kendaraan Imelda Herawati, Hakim Tunggal yang Menangani Kasus Firli Bahuri

7 hari lalu

Imelda Herawati. Foto: PN Tanjung Selor
Daftar Kendaraan Imelda Herawati, Hakim Tunggal yang Menangani Kasus Firli Bahuri

Hakim Imelda Herawati ditunjuk sebagai hakim tunggal untuk menangani persidangan kasus yang melibatkan mantan Ketua KPK Firli Bahuri.


Rafael Alun Akui Pakai Nama Istrinya di Perusahaan Konsultan Pajak, Terima Gaji Rp 10 Juta Perbulan

7 hari lalu

Terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 20 November 2023. Lantaran tidak ada saksi meringankan yang dapat hadir, Tim Penasihat Hukum Rafael Alun pun mengajukan ahli  perdata dan korporasi, Fully Handayani. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Rafael Alun Akui Pakai Nama Istrinya di Perusahaan Konsultan Pajak, Terima Gaji Rp 10 Juta Perbulan

Rafael Alun menjalani sidang pemeriksaan dirinya di Pengadilan Tipikor Jakarta.


Firli Bahuri Gugat Polda Metro Jaya, Sidang Perdana Praperadilan Digelar 11 Desember Mendatang

8 hari lalu

Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 20 November 2023.  Firli mengaku tidak akan mundur meskipun dirinya diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). TEMPO/Magang/Joseph.
Firli Bahuri Gugat Polda Metro Jaya, Sidang Perdana Praperadilan Digelar 11 Desember Mendatang

Djuyamto mengatakan, sidang perdana praperadilan Firli Bahuri akan digelar pada 11 Desember mendatang.


Polisi Tetapkan Ibu Tiri sebagai Tersangka Penganiayaan Anak di Tangerang

10 hari lalu

Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com
Polisi Tetapkan Ibu Tiri sebagai Tersangka Penganiayaan Anak di Tangerang

Penganiayaan tersebut dilatari kekesaalan si ibu terhadap anak tirinya.


8 Tersangka Penganiayaan Sesama Tahanan Sel Polres Metro Depok Diserahkan ke Kejaksaan

12 hari lalu

Rekonstruksi penganiayaan yang menewaskan AR, 50 tahun, tahanan kasus pencabulan anak di sel Polres Metro Depok, Kamis, 21 September 2023.  Foto : Humas Polres Metro Depok
8 Tersangka Penganiayaan Sesama Tahanan Sel Polres Metro Depok Diserahkan ke Kejaksaan

Sebanyak 6 tahanan Polres Metro Depok menganiaya tersangka pemerkosaan terhadap anak kandung hingga tewas pada Juli 2023 lalu.


Keluarga Leon Dozan Minta Maaf, Rinoa Aurora Tetap Inginkan Proses Hukum

13 hari lalu

Rinoa, korban dari kasus penganiayaan kekasihnya Leon Dozan bersama keluarga mendatangi Polres Jakarta Pusat pada Senin, 20 November 2023. TEMPO/Aisyah Amira Wakang.
Keluarga Leon Dozan Minta Maaf, Rinoa Aurora Tetap Inginkan Proses Hukum

Artis Rinoa Aurora beberkan perilaku Leon Dozan setiap kali lakukan kekerasan terhadap dirinya.


Komnas Perempuan Siap Beri Pendampingan untuk Pacar Leon Dozan

14 hari lalu

Salah satu dinding yang bertuliskan
Komnas Perempuan Siap Beri Pendampingan untuk Pacar Leon Dozan

Komnas Perempuan tak menampik bahwa selama ini banyak korban kekerasan dalam pacaran tidak berani melapor. Sebut ada perbuatan manipulatif.


Kasus Leon Dozan Aniaya Pacar, Komnas Perempuan Catat 2098 Kasus Kekerasan dalam Pacaran

14 hari lalu

Leon Dozan. Foto: Instagram/@leonrdozan
Kasus Leon Dozan Aniaya Pacar, Komnas Perempuan Catat 2098 Kasus Kekerasan dalam Pacaran

Dalam kasus dugaan penganiayaan pacar ini, Leon Dozan sudah ditetapkan tersangka dan langsung ditahan di rutan Polres Jakarta Pusat.