TEMPO.CO, Jakarta - Sidang untuk terdakwa anak AG digelar secara maraton, namun tidak terbuka untuk umum. AG, pacar Mario Dandy, kini tengah memulai persidangan untuk kasus penganiayaan terhadap D.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan waktu sidang mengikuti batas waktu yang ditentukan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Masa penahanannya kan terbatas cuma 10 hari plus 15 hari. Artinya hanya 25 hari," ujar Djuyamto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 30 Maret 2023.
Pertimbangan lainnya adalah karena menjelang cuti bersama Hari Raya Idul Fitri. Sehingga persidangan mesti lebih cepat diselesaikan.
Djuyamto menyampaikan, dalam waktu sebelum 25 hari sidang harus diselesaikan. "Apalagi ada ketentuan oleh Mahkamah Agung bahwa perkara itu sudah diputus 10 hari sebelum tahanan habis. Jadi maksimal 15 hari harus diputus," tuturnya.
Pada hari kedua ini agendanya pembacaan eksepsi oleh pengacara AG. Untuk hari esok Jaksa Penuntut Umum memberi tanggapan terhadap eksepsi.
Selanjutnya Majelis Hakim akan memberikan keputusan apakah eksepsi diterima atau ditolak. Apabila tidak diterima, maka dilanjutkan pemeriksaan saksi.
"Makanya besok kemungkinan besar saksi-saksi akan dihadirkan oleh jaksa," kata Djuyamto.
Untuk agenda vonis terdakwa anak nantinya akan digelar terbuka. Namun Majelis Hakim bisa menentukan apakah terdakwa bisa hadir atau tidak, sesuai dengan Pasal 61 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
AG terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo terhadap korban inisial D. Mario mengajak temannya bernama Shane Lukas untuk menganiaya D dan merekam aksinya dengan handphone milik Mario.
Saat rekonstruksi, Mario berkata kepada seorang saksi bahwa AG adalah adiknya yang dilecehkan oleh D. Penganiayaan D terjadi pada 20 Februari 2023 dengan diawali intimidasi.
Penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy menyebabkan korban koma dan dirawat di Rumah Sakit Mayapada. Korban D pun mengalami cedera otak parah akibat tendangan ke arah kepalanya.
Pilihan Editor: Jonathan Latumahina Orang Tua D Akan Jadi Saksi Persidangan untuk Pacar Mario Dandy