6 Alasan Jaksa Tuntut Hukuman Mati Teddy Minahasa
Reporter
M. Faiz Zaki
Editor
Iqbal Muhtarom
Jumat, 31 Maret 2023 10:56 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung memberikan sejumlah alasan jaksa memberikan tuntutan hukuman mati terhadap Inspektur Jenderal Teddy Minahasa, eks Kapolda Sumatera Barat.
Dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 30 Maret 2023, Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman mati terhadap Teddy Minahasa.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar dengan pidana mati dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar seorang Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 27 Maret 2023.
1. Aktor intelektual di kasus tukar sabu
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyatakan jenderal polisi bintang dua itu adalah aktor intelektual dalam kasus tukar sabu dengan tawas, hingga sabu itu dijual di Jakarta.
"Terdakwa adalah pelaku intelektual (intelectual dader) atau pelaku utama dari seluruh perkara yang ditangani di kejaksaan, sehingga hukumannya harus lebih berat daripada terdakwa lainnya," ujar Ketut, Kamis, 30 Maret 2023.
2. Tidak mengakui perbuatan
Pertimbangan lainnya di balik tuntutan hukuman mati itu adalah Teddy Minahasa tidak mengakui perbuataannya. Jaksa menilai selama persidangan, Teddy memberi keterangan serta menyangkal perbuatannya.
3. Menikmati hasil penjualan sabu
Selanjutnya, hal lain yang memberatkan Teddy adalah ia ikut menikmati hasil penjualan sabu.
4. Merusak kepercayaan publik terhadap Polri
Sebagai Kapolda Sumatera Barat, sikap Teddy tidak mencerminkan aparat penegak hukum yang baik dan menyalahgunakan jabatannya.
Karena itu, perbuatan jenderal bintang dua itu telah merusak kepercayaan publik terhadap Polri. Selain itu, dia juga merusak nama baik korps Bhayangkara.
5. Mengkhianati perintah Presiden
"Perbuatan terdakwa sebagai Kapolda telah mengkhianati perintah Presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika," kata salah satu jaksa saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini.
6. Tidak ada hal yang meringankan
Jaksa Penuntut Umum menilai perwira tinggi Polri itu tidak memiliki hal yang meringankan dalam perkara ini. "Hal-hal yang meringankan, tidak ada," ujar Jaksa Penuntut Umum dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 30 Maret 2023.
Teddy Minahasa hanya menyesal kenalkan Anita Cepu ke Dody Prawiranegara
<!--more-->
Perwira tinggi Polri ini dianggap bersalah sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Barang bukti yang disita darinya adalah surat-surat, decoder CCTV, satu unit handphone, satu flashdisk berisi rekaman konferensi pers di Polres Bukittinggi pada 14 Juni 2022, serta hasil pemeriksaan darah, urine, dan rambut. Tidak ada narkoba yang disita dari Teddy.
Jenderal bintang dua ini dianggap sebagai inisiator penyisihan lima kilogram sabu. Dia diduga memerintahkan eks Kapolres Bukittinggi Ajun Komisaris Besar Dody Prawiranegara untuk menukar sabu dengan tawas.
Narkotika yang ditukar berasal dari barang bukti 41,4 kilogram sabu yang disita Polres Bukittinggi pada Mei 2022. Kemudian Teddy juga berkomunikasi dengan Linda Pujiastuti alias Anita Cepu soal penjualan sabu di Jakarta.
Satu-satunya penyesalan yang disampaikan Teddy Minahasa adalah mengenalkan Linda Pujiasuti alias Anita Cepu kepada eks Kapolres Bukittinggi Ajun Komisaris Besar Polisi Dody Prawiranegara.
Pilihan Editor: BREAKING NEWS: Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati di Kasus 5 Kg Sabu Ditukar Tawas