Polisi Tangkap 3 Anak Pelaku Tawuran di Cilincing, Aniaya Korban dengan Senjata Tajam hingga Luka Serius

Jumat, 31 Maret 2023 13:04 WIB

Ilustrasi tawuran. TEMPO/M. Iqbal Ichsan

TEMPO.CO, Jakarta - Polsek Cilincing menangkap 3 anak di bawah umur yang terlibat tawuran dan penganiayaan terhada korban KM,17 tahun, di Kompleks TNI Dewa Kembar Jalan Trisula, Semper, Cilincing, Jakarta Utara. Ketiga anak itu ditangkap pada Selasa, 21 Maret 2023.

Tiga anak yang masih SMP itu berinisial BN, 16 tahun, FD, 16 tahun dan RB, 16 tahun. “3 orang remaja ini terlibat dalam kasus penganiayaan,” Kapolsek Cilincing Komisaris Polisi Haris Akhmat Basuki melalui rilis resmi yang diterima Tempo, Jumat, 31 Maret 2023.

Penganiayaan itu berawal dari tawuran antara dua kelompok atau geng anak SMP yang direncanakan melalui akun media sosial. “Tawuran berawal karena saling ejek, saling nantang dan akhirnya menentukan titik atau lokasi untuk adu fisik dan senjata tajam,” ucapnya.

Namun korban KM bukanlah bagian dari dua kelompok tawuran itu. “Korban ikut karena diajak oleh salah satu kelompok,” tutur dia.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka yang cukup serius di bagian punggung, paha dan telapak tangan hingga hampir putus.

Advertising
Advertising

“Saat tawuran, korban jatuh terduduk, para pelaku yang menenteng senjata tajam jenis celurit dan golok menyerang korban secara membabi buta. Luka menganga akibat sabetan senjata tajam terdapat di beberapa bagian tubuh korban,” katanya.

Polisi menyita barang bukti seperti 2 bilah senjata tajam dan baju korban yang dipakai saat terjadinya penganiayaan tersebut.

“Para pelaku dan barang bukti senjata tajam kami amankan,” ucapnya.

Ketiga pelaku tawuran dan penganiayaan yang masih di bawah umur itu dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU No. 32 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU RI No. 34 tahun 2014 dan atau Pasal 170 ayat (2) KUHP. “Ancamannya hukuman kekerasan terhadap anak yaitu 5 tahun penjara atau denda Rp 100 juta,” katanya.

Pilihan Editor: Polsek Pagedangan Tetap Proses Hukum Anak yang Terlibat Tawuran, Agar Beri Efek Jera

Berita terkait

Taruna STIP Kemenhub Ucapkan Kode-kode Khusus saat Aniaya Adik Tingkat Hingga Tewas

20 jam lalu

Taruna STIP Kemenhub Ucapkan Kode-kode Khusus saat Aniaya Adik Tingkat Hingga Tewas

Polisi melibatkan ahli bahasa untuk mengungkap kode-kode khusus yang diucapkan taruna STIP Kemenhub saat menganiaya adik tingkat hingga tewas.

Baca Selengkapnya

Menhub Bebastugaskan Direktur STIP Buntut Taruna Tewas Dianiaya Senior: Ini Tanggung Jawab dan Tindakan Tegas

21 jam lalu

Menhub Bebastugaskan Direktur STIP Buntut Taruna Tewas Dianiaya Senior: Ini Tanggung Jawab dan Tindakan Tegas

Menhub Budi Karya Sumadi membebastugaskan direktur dan beberapa pejabat di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Polisi Tetapkan 3 Taruna STIP Kemenhub sebagai Tersangka Baru Kekerasan Terhadap Adik Tingkat Hingga Tewas

21 jam lalu

Polisi Tetapkan 3 Taruna STIP Kemenhub sebagai Tersangka Baru Kekerasan Terhadap Adik Tingkat Hingga Tewas

Tiga taruna tingkat dua STIP Kemenhub tersebut dianggap terlibat dalam kekerasan terhadap adik tingkat Putu Satria Ananta hingga tewas.

Baca Selengkapnya

Tersangka Penganiayaan yang Tewaskan Taruna STIP Bertambah jadi 4 Orang

21 jam lalu

Tersangka Penganiayaan yang Tewaskan Taruna STIP Bertambah jadi 4 Orang

ersangka kasus penganiayaan yang menewaskan taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Marunda, Putu Satria Ananta Rustika, bertambah.

Baca Selengkapnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Polisi Bicara Kemungkinan Tersangka Bertambah

2 hari lalu

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Polisi Bicara Kemungkinan Tersangka Bertambah

Kapolres Jakarta Utara Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan menyebut pihaknya tak ingin gegabah di kasus tewasnya taruna STIP Marunda

Baca Selengkapnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Kuasa Hukum Bawa Bukti Dugaan Ada Tersangka Lain

2 hari lalu

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Kuasa Hukum Bawa Bukti Dugaan Ada Tersangka Lain

Kuasa hukum taruna STIP yang tewas dianiaya membawa bukti baru kepada penyidik Polres Jakarta Utara dan berharap ada penetapan tersangka lain.

Baca Selengkapnya

Top 3 Hukum: Kronologi Pembubaran Mahasiswa Katolik UNPAM Saat Doa Rosario, 4 Warga Tangsel Jadi Tersangka

2 hari lalu

Top 3 Hukum: Kronologi Pembubaran Mahasiswa Katolik UNPAM Saat Doa Rosario, 4 Warga Tangsel Jadi Tersangka

Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus pembubaran dan penganiayaan mahasiswa Universitas Pamulang (UNPAM) yang sedang doa Rosario.

Baca Selengkapnya

Peran Ketua RT dan 3 Warga Tersangka Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang

2 hari lalu

Peran Ketua RT dan 3 Warga Tersangka Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang

Warga Kampung Poncol, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan membubarkan ibadah rosario sejumlah mahasiswa Katolik Universitas Pamulang

Baca Selengkapnya

4 Warga jadi Tersangka di Kasus Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang

2 hari lalu

4 Warga jadi Tersangka di Kasus Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang

Mahasiswa Universitas Pamulang yang sedang beribadah membaca doa rosario dibubarkan dan dianiaya warga

Baca Selengkapnya

5 Fakta Kematian Mahasiswa STIP Jakarta yang Dianiaya Senior

3 hari lalu

5 Fakta Kematian Mahasiswa STIP Jakarta yang Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Jakarta dengan pangkat taruna tingkat satu meninggal setelah dianiaya oleh seniornya. Berikut sederet faktanya.

Baca Selengkapnya