Pleidoi Dody Prawiranegara 'Tidak Ada Kejujuran yang Sia-sia', Sebut Takut Teddy Minahasa

Reporter

M. Faiz Zaki

Editor

Sunu Dyantoro

Rabu, 5 April 2023 14:08 WIB

Terdakwa mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara tiba untuk menjalani sidang lanjutan terkait dugaan kasus memperjualbelikan barang bukti sabu sitaan seberat lima kilogram dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin, 27 Maret 2023. Terdakwa mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dituntut dengan pidana 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan dalam kasus narkoba yang turut melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa. Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Dody terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I yang beratnya lebih dari 5 gram . TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Ajun Komisaris Besar Polisi Dody Prawiranegara menjalani sidang peidoi atau nota pembelaan pada hari ini. Dia membacakan pembelaan pribadinya yang dia beri judul khusus.

"Saya akan membacakan pleidoi pribadi saya dengan judul 'Tidak Ada Kejujuran yang Sia-sia'," ujar Dody di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 5 April 2023.

Isi dalam pleidoinya adalah ungkapan penuh penyesalan Dody karena telah terlibat dalam jual beli narkotika jenis sabu. Sejak pertama kali ditangkap, dia selalu berterus terang hingga sampai di pengadilan.

Dia mengungkapkan momen yang dialami saat ini tidak pernah terbayangkan sebelumnya. Namun semua ini dilakukan karena atas perintah eks Kapolda Sumatera Barat Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra.

"Ini terjadi karena ketidakmampuan saya untuk meng-handle rasa takut yang begitu besar kepada pimpinan yang memerintahkan saya, yaitu Irjen Teddy Minahasa," kata Dody Prawiranegara.

Advertising
Advertising

Eks Kapolres Bukittinggi itu menuturkan dirinya sejak awal didoktrin untuk patuh kepada negara dan pimpinan. Sejak lulus Akademi Kepolisian tahun 2001, dia merasa tidak pernah mengecewakan pimpinannya, termasuk Teddy Minahasa.

Baca juga: Wapres Ma'ruf Amin Bicara Soal Tuntutan Hukuman Mati Teddy Minahasa, Tepat atau Tidak?

Dody klaim tidak ada niat ambil keuntungan jalankan perintah Teddy Minahasa

Bahkan sebelumnya dia juga telah ikut memberantas peredaran narkotika. Walau akhirnya ikut terjerumus dalam kasus peredaran lima kilogram sabu dari Polres Bukittinggi.

Tetapi Dody merasa tidak ada niat atau mengambil keuntungan apapun untuk melaksanakan perintah yang salah itu. "Murni saya lakukan karena hanya melaksanakan perintah seorang kapolda yang mana saya tahu perintah itu salah," tuturnya.

Dody meminta maaf kepada keluarga besarnya karena telah mencoreng nama baik. Terlebih lagi kepada institusi Polri dan seluruh masyarakat Indonesia.

Sebelumnya, dia dituntut 20 tahun penjara. Dia dianggap bersalah sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pilihan Editor: Pro Kontra Tuntutan Hukuman Mati Teddy Minahasa dalam Kasus Peredaran Narkoba, Ini Kata Pakar Hukum

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Polda Sumut Pakai Teknologi BRIN untuk Menemukan Ladang Ganja

4 jam lalu

Polda Sumut Pakai Teknologi BRIN untuk Menemukan Ladang Ganja

Polda Sumut memanfaatkan tekonologi dari BRIN untuk melacak keberadaan ladang ganja.

Baca Selengkapnya

Polisi Ringkus 3 Tersangka Pabrik Tembakau Sintetis di Tangsel, 1 Orang Masih DPO

5 jam lalu

Polisi Ringkus 3 Tersangka Pabrik Tembakau Sintetis di Tangsel, 1 Orang Masih DPO

Polisi mengungkap tempat produksi tembakau sintetis di salah satu apartemen di Serpong, Kota Tangerang Selatan. 3 orang ditangkap, 1 DPO.

Baca Selengkapnya

Polri Bongkar Jaringan Narkoba Hydra di Indonesia, Mengingatkan Organisasi Kriminal Musuh Captain America

8 jam lalu

Polri Bongkar Jaringan Narkoba Hydra di Indonesia, Mengingatkan Organisasi Kriminal Musuh Captain America

Polri ungkap jaringan narkoba Hydra belum lama ini. Pecinta komik dan film Captain America pasti teringat organisasi kriminal musuhnya itu.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Empat Tersangka Pengedar Ganja di Merauke

21 jam lalu

Polisi Tangkap Empat Tersangka Pengedar Ganja di Merauke

Polres Merauke menangkap empat tersangka pengedar ganja. Polisi masih menyelidiki jaringan narkoba di wilayah ini.

Baca Selengkapnya

Polisi Geledah Pabrik Narkoba Tembakau Sintetis di Apartemen TreePark BSD

1 hari lalu

Polisi Geledah Pabrik Narkoba Tembakau Sintetis di Apartemen TreePark BSD

Sebuah kamar di Apartemen TreePark, BSD, Serpong, dijadikan tempat produksi narkoba jenis tembakau sintetis.

Baca Selengkapnya

Polres Metro Jakarta Pusat Gagalkan Peredaran Narkoba 49,8 Kilogram

1 hari lalu

Polres Metro Jakarta Pusat Gagalkan Peredaran Narkoba 49,8 Kilogram

Satuan Reserse Narkoba Polres Jakpus mengungkap 15 kilogram narkoba dari jaringan Aceh, Medan, Palembang, dan Jakarta pada 7 Mei lalu.

Baca Selengkapnya

Kepolisian Ungkap Jaringan Narkoba Hydra, Berikut Informasi Jaringan Ini dan Kode Pemasarannya

1 hari lalu

Kepolisian Ungkap Jaringan Narkoba Hydra, Berikut Informasi Jaringan Ini dan Kode Pemasarannya

Polisi berhasil mengungkap jaringan narkoba Hydra di Bali. Berikut informasi tentang jaringan tersebut, dan bagaimana cara mereka memasarkannya.

Baca Selengkapnya

Kasus Pabrik Narkoba di Bali, Polisi Buru 2 WNA asal Ukraina

1 hari lalu

Kasus Pabrik Narkoba di Bali, Polisi Buru 2 WNA asal Ukraina

Bareskrim Polri mengungkap pabrik narkoba yang berada di kompleks vila Sunny Village, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali

Baca Selengkapnya

Ungkap Kejahatan Perang Australia di Afghanistan, Tentara Divonis Hampir Enam Tahun Penjara

2 hari lalu

Ungkap Kejahatan Perang Australia di Afghanistan, Tentara Divonis Hampir Enam Tahun Penjara

Pengadilan Australia menjatuhkan hukuman hampir enam tahun penjara kepada eks pengacara militer yang ungkap tuduhan kejahatan perang di Afghanistan

Baca Selengkapnya

Divonis 8 Tahun Penjara, Sutradara Mohammad Rasoulof Kabur dari Iran

2 hari lalu

Divonis 8 Tahun Penjara, Sutradara Mohammad Rasoulof Kabur dari Iran

Sutradara film Iran Mohammad Rasoulof mengatakan telah meninggalkan Iran setelah dijatuhi hukuman penjara atas tuduhan keamanan nasional

Baca Selengkapnya