Sidang Kasus Mario Dandy, Kuasa Hukum David Ozora: AG Masih Berbohong dalam Pleidoinya

Reporter

Antara

Kamis, 6 April 2023 21:52 WIB

Penasihat hukum David Ozora, Mellisa Anggraini memberikan keterangan pers di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 29 Maret 2023. Musyawarah diversi yang diajukan pihak terdakwa AG ditolak oleh keluarga David Ozora melalui pengacaranya. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum David Ozora korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo, Mellisa Anggraini mengemukakan anak berkonflik dengan hukum berinisial AG masih berbohong dalam nota pembelaan atau pleidoi.

"Kami lihat anak berkonflik hukum AG masih berbohong dan itu dimasukkan sebagai salah satu fakta yang dibuat dalam kesimpulan jaksa penuntut umum (JPU)," kata Mellisa sidang yang berlangsung tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis, 6 April 2023.

Menurut Mellisa, yang disampaikan oleh AG maupun orang tuanya tidak memperlihatkan rasa penyesalan saat memberikan keterangan di persidangan. Malah pihak AG, kata Mellisa, juga minta dibebaskan dari perkara.

Menurut Mellisa, nota pembelaan penasihat hukum AG tak kuat dalam membuktikan analisis fakta sehingga tak mampu membantah kesimpulan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum.

Padahal, menurut Mellisa, yang menjadi pemberat tuntutan terhadap AG yakni kondisi korban David Ozora yang mengalami luka berat sehingga pihaknya yakin AG mendapat vonis cukup tinggi sebagai pelaku penganiayaan anak.

Advertising
Advertising

Dengan begitu, Mellisa berharap hakim tunggal dapat melihat sisi keadilan betapa berat atau rusaknya perlakuan kepada korban D.

"Kemarin disampaikan JPU maksimal tuntutan empat tahun, artinya masih ada kelayakan untuk hakim memutuskan lebih maksimal, yakni enam tahun," katanya.

Dengan demikian, pada sidang putusan pada Senin pekan depan, 10 April 2023, pihak korban David bisa mendengar langsung putusan hakim yang sesuai dengan harapan mereka.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyebutkan pembacaan replik dan duplik pada sidang AG disampaikan secara lisan oleh jaksa maupun penasihat hukum.

"Replik dan duplik disampaikan secara lisan. Karena jaksa menanggapi pledoinya secara lisan, maka penasihat hukum juga tanggapi secara lisan," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto di Jakarta, Kamis.

Djuyamto menerangkan inti dari sidang pada Kamis ini, yakni jaksa penuntut umum (JPU) tetap pada tuntutan yaitu AG ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) selama empat tahun.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menuntut anak berkonflik dengan hukum, AG, 15 tahun yang terlibat penganiayaan oleh Mario Dandy, ditempatkan di LPKA selama empat tahun terkait kasus penganiayaan terhadap D 17 tahun.

Pilihan Editor: Saat AG Mantan Pacar Mario Dandy Baca Pleidoi: Menangis, Berulang Doakan D, dan Minta Maaf

Berita terkait

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

1 hari lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, eks Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

3 hari lalu

Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

KPK mengajukan kasasi atas putusan majels hakim tingkat banding yang mengembalikan aset hasil korupsi kepada Rafael Alun

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Akan Digelar di PN Jaksel Hari Ini

4 hari lalu

Sidang Perdana Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Akan Digelar di PN Jaksel Hari Ini

Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU karena penggelapan uang yayasan.

Baca Selengkapnya

Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

6 hari lalu

Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

Kilas balik kasus Panji Gumilang yang dikenakan pasal penistaan agama dan dilaporkan melakukan pencucian uang (TPPU).

Baca Selengkapnya

Syahrul Yasin Limpo akan Ajukan Nota Pembelaan Setelah Eks Ajudan Beberkan Firli Bahuri Minta Rp 50 Miliar

7 hari lalu

Syahrul Yasin Limpo akan Ajukan Nota Pembelaan Setelah Eks Ajudan Beberkan Firli Bahuri Minta Rp 50 Miliar

Nota pembelaan itu menyikapi kesaksian eks ajudan Syahrul Yasin Limpo, Panji Harjanto, yang mengatakan bekas Ketua KPK Firli Bahuri meminta uang.

Baca Selengkapnya

Cerita di Balik Penemuan Jasad Pegawai Honorer Kementerian Terkubur di dalam Rumah di Bandung

12 hari lalu

Cerita di Balik Penemuan Jasad Pegawai Honorer Kementerian Terkubur di dalam Rumah di Bandung

Seorang pegawai honorer kementerian berusia 42 tahun dilaporkan hilang sejak 30 Maret 2024 lalu. Jasadnya ditemukan terkubur di dalam rumahnya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

14 hari lalu

Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

Polres Makassar mengungkap kasus pembunuhan seorang ibu rumah tangga berinisial J, 35 tahun, yang terjadi pada enam tahun lalu

Baca Selengkapnya

Kasus 3 Anggota TNI Aniaya Jurnalis di Maluku Utara, Danlanal Ternate: Copot Jabatan juga Sanksi

19 hari lalu

Kasus 3 Anggota TNI Aniaya Jurnalis di Maluku Utara, Danlanal Ternate: Copot Jabatan juga Sanksi

Jurnalis itu dianiaya tiga anggota TNI AL setelah memberitakan penangkapan kapal bermuatan bahan bakar minyak jenis Dexlite.

Baca Selengkapnya

Kasus 3 Tentara Aniaya Jurnalis, TNI AL Ternate: yang Paling Bertanggung Jawab Komandan

20 hari lalu

Kasus 3 Tentara Aniaya Jurnalis, TNI AL Ternate: yang Paling Bertanggung Jawab Komandan

Komandan Pangkalan TNI AL Ternate Letkol Ridwan Aziz menanggapi kasus penganiayaan seorang jurnalis di Halmahera Selatan, Maluku Utara, Sukandi Ali.

Baca Selengkapnya

Penganiayaan Jurnalis oleh 3 Anggota TNI AL Dipicu Berita Penangkapan Kapal Pengangkut Minyak Milik Ditpolairud Polda Malut

22 hari lalu

Penganiayaan Jurnalis oleh 3 Anggota TNI AL Dipicu Berita Penangkapan Kapal Pengangkut Minyak Milik Ditpolairud Polda Malut

Direktur Polairud Polda Malut membantah bahwa kapal pengangkut minyak milik mereka ditangkap KRI milik TNI AL. Berbuntut penganiayaan jurnalis.

Baca Selengkapnya