TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum terdakwa AG (15 tahun), Mangatta Toding Allo, menyebut kliennya membeberkan isi hatinya saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini. Menurut Mangatta, mantan pacar terdakwa Mario Dandy Satriyo itu berulang kali menyampaikan doa untuk korban penganiayaan, D (17 tahun).
"Ia juga selalu menyampaikan dan mengulang-ulang terkait doanya terhadap anak D. AG menyampaikan secara langsung sendiri," kata Mangatta usai sidang di PN Jaksel, Kamis, 6 April 2023.
Sidang kasus penganiayaan dengan terdakwa AG kembali digelar hari ini. Agenda sidang adalah pembacaan pleidoi. Selain AG, tim penasehat hukum dan orangtua AG turut membacakan pembelaan yang disusun sendiri.
Mangatta berujar AG sempat menangis saat membacakan pleidoi tersebut. Selain mendoakan D, anak berkonflik dengan hukum itu juga memohon maaf kepada korban.
Mangatta enggan merinci apa saja poin pembelaan yang disampaikan. "Fakta-faktanya, mungkin bisa dilihat pada sidang hari Senin," ujar dia.
Sidang pembacaan pleidoi dilanjutkan dengan tanggapan dari jaksa penuntut umum (JPU). Majelis hakim terlebih dulu bertanya apakah jaksa mau menanggapi secara lisan atau tertulis.
JPU langsung memberi tanggapan, yaitu menolak semua pembelaan yang disampaikan kuasa hukum AG. Dengan begitu, jaksa tetap pada tuntutannya, yakni menuntut AG dipidana selama empat tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Jaksa menganggap bahwa mantan kekasih Mario Dandy itu melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang sudah direncanakan.
"Tuntutan dari JPU adalah menyatakan anak yang berkonflik dengan hukum dengan inisial AG terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 355 ayat 1 KUHP atau dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi, Rabu, 5 April 2023.
Pilihan Editor: Dituntut Pidana 4 Tahun, AG Pacar Mario Dandy Dinilai Rencanakan Penganiayaan D
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.