AG Disebut Minta Hakim Membebaskannya dalam Kasus Mario Dandy Aniaya David

Jumat, 7 April 2023 07:45 WIB

Keluarga terdakwa dugaan kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, AG, hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 29 Maret 2023. Dengan ditolaknya musyawarah diversi oleh keluarga David Ozora, sidang dilanjut dengan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara meminta hakim membebaskan AG, 15 tahun, anak berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy Satriyo, dari tuntutan jaksa.

Dalam perkara ini, AG dituntut pidana empat tahun karena dinilai bersalah bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu terhadap David Ozora.

“Dalam nota pembelaan yang tadi disampaikan oleh kuasa hukum anak AG dalam amarnya dimintakan untuk majelis hakim atau hakim tunggal ini untuk memutuskan bebas terkait AG,” kata kuasa hukum David, Mellisa Anggraini kepada wartawan usai sidang pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 6 April 2023.

Mellisa menuturkan permintaan agar AG bebas itu sangat tidak rasional mengingat apa yang dilakukannya bersama terdakwa lain telah menyebabkan David Ozora luka berat.

“Dan jika bicara terkait dengan usia bahwa anak yang masih berusia 15 tahun, kemudian masa depannya masih panjang, pertanyaan kami bagaimana dengan kondisi dan masa depan D?” ujarnya.

Advertising
Advertising

Menurut dia, para penganiaya anak GP Ansor itu telah merusak dan menghancurkan masa depan korban.

Tak hanya itu, Mellisa menilai nota pembelaan yang diajukan kuasa hukum AG tersebut tidak mampu membantah analisa yuridis maupun fakta kesimpulan yang disampaikan JPU dalam sidang tuntutan Rabu kemarin.

“Kami melihat dalam penyampaian nota pembelaan pledoinya kuasa hukum AG hari ini itu cukup rapuh dan tidak kuat,” tuturnya.

Sehingga, ia berharap agar hakim memberikan vonis yang maksimal terhadap remaja mantan pacar Mario Dandy Satrio itu.

Jaksa Tetap Tuntut AG Dipenjara 4 Tahun

AG kembali menjalani sidang dalam kasus penganiayaan terhadap D, Kamis, 6 April 2023. Agenda sidang hari ini adalah pembacaan pledoi atau nota pembelaan oleh kuasa hukum AG.

"Agenda sidang tadi dimulai jam 13.15 WIB, yakni pembacaan pledoi dari penasehat hukum terdakwa (AG)," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto usai sidang, Kamis.

Djuyamto mengatakan, setelah penasehat hukum terdakwa menyampaikan pledoi, hakim kemudian memberikan kesempatan kepada penuntut umum apakah akan menanggapi secara tertulis atau lisan. Jaksa pun memilih untuk menanggapinya secara lisan. "Ternyata dari penuntut umum meminta menanggapi secara lisan. Inti pokoknya, penuntut umum tetap pada tuntutan (4 tahun penjara)," ujar dia.

Pilihan Editor: Kuasa Hukum AG Ungkap Kliennya Bukan Lagi Pacar Mario Dandy

Berita terkait

Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

4 hari lalu

Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

Kasus bullying atau perundungan di sekolah Internasional Binus School Serpong segera memasuki babak baru.

Baca Selengkapnya

Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

8 hari lalu

Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

KPK mengajukan kasasi atas putusan majels hakim tingkat banding yang mengembalikan aset hasil korupsi kepada Rafael Alun

Baca Selengkapnya

Cerita di Balik Penemuan Jasad Pegawai Honorer Kementerian Terkubur di dalam Rumah di Bandung

16 hari lalu

Cerita di Balik Penemuan Jasad Pegawai Honorer Kementerian Terkubur di dalam Rumah di Bandung

Seorang pegawai honorer kementerian berusia 42 tahun dilaporkan hilang sejak 30 Maret 2024 lalu. Jasadnya ditemukan terkubur di dalam rumahnya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

19 hari lalu

Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

Polres Makassar mengungkap kasus pembunuhan seorang ibu rumah tangga berinisial J, 35 tahun, yang terjadi pada enam tahun lalu

Baca Selengkapnya

Kasus 3 Anggota TNI Aniaya Jurnalis di Maluku Utara, Danlanal Ternate: Copot Jabatan juga Sanksi

24 hari lalu

Kasus 3 Anggota TNI Aniaya Jurnalis di Maluku Utara, Danlanal Ternate: Copot Jabatan juga Sanksi

Jurnalis itu dianiaya tiga anggota TNI AL setelah memberitakan penangkapan kapal bermuatan bahan bakar minyak jenis Dexlite.

Baca Selengkapnya

Kasus 3 Tentara Aniaya Jurnalis, TNI AL Ternate: yang Paling Bertanggung Jawab Komandan

25 hari lalu

Kasus 3 Tentara Aniaya Jurnalis, TNI AL Ternate: yang Paling Bertanggung Jawab Komandan

Komandan Pangkalan TNI AL Ternate Letkol Ridwan Aziz menanggapi kasus penganiayaan seorang jurnalis di Halmahera Selatan, Maluku Utara, Sukandi Ali.

Baca Selengkapnya

Penganiayaan Jurnalis oleh 3 Anggota TNI AL Dipicu Berita Penangkapan Kapal Pengangkut Minyak Milik Ditpolairud Polda Malut

26 hari lalu

Penganiayaan Jurnalis oleh 3 Anggota TNI AL Dipicu Berita Penangkapan Kapal Pengangkut Minyak Milik Ditpolairud Polda Malut

Direktur Polairud Polda Malut membantah bahwa kapal pengangkut minyak milik mereka ditangkap KRI milik TNI AL. Berbuntut penganiayaan jurnalis.

Baca Selengkapnya

Pedagang Bensin Eceran di Bintaro Dibacok di Jalan, Diduga Persaingan Bisnis

26 hari lalu

Pedagang Bensin Eceran di Bintaro Dibacok di Jalan, Diduga Persaingan Bisnis

Kapolsek memastikan polisi telah mengantongi identitas pelaku pembacokan di Bintaro Sektor 9 itu.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Tersangka Penganiayaan Anggota TNI di Bantargebang saat Naik Bus Tujuan Palembang

29 hari lalu

Polisi Tangkap Tersangka Penganiayaan Anggota TNI di Bantargebang saat Naik Bus Tujuan Palembang

Aria Wira Raja tersangka penganiayaan anggota TNI hingga tewas di Bantargebang ditangkap saat hendak pulang ke Palembang.

Baca Selengkapnya

Culik dan Aniaya Maling Motor di Binjai, 6 Prajurit TNI Dituntut 6 Bulan Penjara

29 hari lalu

Culik dan Aniaya Maling Motor di Binjai, 6 Prajurit TNI Dituntut 6 Bulan Penjara

Perkara penganiayaan ini bermula dari video viral Sures yang mengaku diculik dan dianiaya enam prajurit TNI dari Yonif Raider 100/PS.

Baca Selengkapnya