AG Eks Pacar Mario Dandy Bakal Jadi Anak Perempuan Pertama yang Ditahan di LPKA

Selasa, 11 April 2023 14:27 WIB

Terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, anak AG (15) meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin, 10 April 2023. AG dinyatakan bersalah karena merencanakan penganiayaan terhadap David Ozora bersama kekasihnya, Mario Dandy. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara menjatuhkan vonis kepada AG, eks pacar Mario Dandy Satriyo, 3,5 tahun penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Putusan itu dibacakan Hakim Sri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 10 April 2023 kemarin.

Sementara ahli pidana anak, Ahmad Sofian, menilai putusan hakim tidak paham dengan kondisi LPKA. Keputusan hakim, kata Ahmad, justru akan menyebabkan AG menjadi anak perempuan pertama yang ditahan di LPKA.

“Hakim yang memeriksa dan memutuskan perkara ini tidak paham bagaimana kondisi real LPKA,” tutur Ahmad seperti dikutip dari Tempo, Senin, 10 April 2023.

Ia menjelaskan, Indonesia saat ini belum ada LPKA khusus perempuan. Sehingga, kata Ahmad, AG bakal menjadi anak perempuan pertama yang ditahan di LPKA.

“Kemungkinan akan dibuat sekat atau blok sel khusus untuk AG atau kemungkinan AG akan ditempatkan di Lapas (lembaga pemasyarakatan) perempuan dewasa. Bisa dibayangkan, apa yang akan terjadi pada AG tiga tahun ke depan. Ini menunjukkan perspektif anak pada hakim yang memeriksa AG perlu dipertanyakan,” katanya.

Advertising
Advertising

Lebih jauh Ahmad mengatakan, LPKA merupakan adopsi dari Lapas anak karena berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM. Anak ditempatkan di sana untuk menjalani hukuman bukan dipulihkan mental, kondisi sosial dan perilakunya.

Selain itu, Ahmad Sofian menilai putusan hakim tidak netral karena ada campur tangan kepentingan dendam.

“Korban sudah diwakili kepentingan oleh jaksa sehingga dalam menjatuhkan putusan maka hakim akan mempertimbangkan dakwaan dan tuntutan jaksa. Dalam kasus ini terkesan keluarga korban mendesak hakim menjatuhkan pidana tinggi,” tuturnya.

Bukan pemidanaan tapi perbaikan sikap

Menurut Ahmad, anak yang berhadapan hukum bukan pemidanaan yang menjadi fokus utama. Akan tetapi, perbaikan sikap perilaku di masa depan.

“Karena anak-anak masih bisa diperbaiki sikap dan perilakunya. Harusnya hakim memutus mempertimbangkan semua sisi bukan saja mempertimbangkan kepentingan keluarga korban,” katanya.

Ahmad menjelaskan dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak lebih menekankan pada aspek pemulihan, rehabilitasi, asimilasi pada anak yang berhadapan dengan hukum. “Jadi, pendekatan punitif pada anak sebagai pelaku pidana harusnya dihindari,” ucapnya.

Selanjutnya: Ahmad menjelaskan dalam Undang-Undang…

<!--more-->

Ahmad menjelaskan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 ada dua jenis sanksi yakni tindakan dan pidana. Ahmad menilai penempatan penahanan AG juga tidak tepat.

“Sanksi yang pertama harus diterapkan adalah tindakan. Bentuk tindakan ini di antaranya rehabilitasi LPKS (Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial) yang berada di Kementerian Sosial,” tuturnya.

Penahanan AG di LPKS bertujuan untuk memulihkan mental, psikologi dan memperbaiki perilakunya.

“Jadi benar-benar restorasi agar kelak AG bisa berubah karakternya. Bisa saja hakim menjatuhkan 1 sampai 2 tahun ditempatkan di LPKS agar AG benar-benar bisa kembali hidup normal,” ucapnya.

Jaksa diminta ajukan banding

Kuasa hukum D, 17, korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding dalam vonis AG. Remaja putri itu divonis hukuman penjara 3 tahun 6 bulan, atau lebih ringan daripada tuntutan JPU 4 tahun penjara.

AG adalah anak berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan D, anak pimpinan GP Ansor, hingga koma. Dia dianggap bersalah karena membiarkan penganiayaan itu terjadi.

“Kuasa hukum dan keluarga D menghargai keputusan hakim tunggal. Namun, kami meminta Jaksa Penuntut Umum melakukan upaya banding terhadap putusan hakim tersebut dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun,” kata kuasa hukum D, Mellisa Anggraini, Senin, 10 April 2023.

Pilihan Editor: Kasus Penganiayaan Mario Dandy, AG Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

11 hari lalu

Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

Kasus bullying atau perundungan di sekolah Internasional Binus School Serpong segera memasuki babak baru.

Baca Selengkapnya

Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

15 hari lalu

Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

KPK mengajukan kasasi atas putusan majels hakim tingkat banding yang mengembalikan aset hasil korupsi kepada Rafael Alun

Baca Selengkapnya

KPK Ajukan Kasasi Terhadap Putusan Hakim Banding yang Kembalikan Aset-aset ke Rafael Alun

43 hari lalu

KPK Ajukan Kasasi Terhadap Putusan Hakim Banding yang Kembalikan Aset-aset ke Rafael Alun

KPK mengajukan kasasi atas vonis di tingkat banding yang mengembalikan aset-aset milik Rafael Alun Trisambodo.

Baca Selengkapnya

Mario Dandy dan Shane Lukas Satu Blok di Lapas Salemba, Kalapas: Keduanya Ikuti Pembinaan Agama

43 hari lalu

Mario Dandy dan Shane Lukas Satu Blok di Lapas Salemba, Kalapas: Keduanya Ikuti Pembinaan Agama

Kepala Lapas Salemba Beni Hidayat menyatakan kondisi Mario Dandy dalam keadaan sehat.

Baca Selengkapnya

Jeep Rubicon Mario Dandy Segera Dilelang, Hasilnya Akan Diberikan ke David Ozora

56 hari lalu

Jeep Rubicon Mario Dandy Segera Dilelang, Hasilnya Akan Diberikan ke David Ozora

Hakim telah memutuskan bahwa mobil Jeep Rubicon milik Mario Dandy akan dilelang dan hasilnya diberikan kepada korban penganiayaan David Ozora.

Baca Selengkapnya

MA Tolak Kasasi Mario Dandy, Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp 120 Miliar, Ini Maksudnya

5 Maret 2024

MA Tolak Kasasi Mario Dandy, Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp 120 Miliar, Ini Maksudnya

MA menolak kasasi Mario Dandy, hingga tetap dihukum 12 tahun penjara dan bayar restitusi Rp 120 miliar. Apa maksud restitusi?

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Mario Dandy, MA Putuskan Anak Rafael Alun Tetap Terima Hukuman 12 Tahun Penjara

5 Maret 2024

Kilas Balik Kasus Mario Dandy, MA Putuskan Anak Rafael Alun Tetap Terima Hukuman 12 Tahun Penjara

Mario Dandy tetap menerima hukuman 12 tahun penjara dan harus membayar restitusi sebesar 120 Miliar, hasil MA tolak kasasi anak Rafael Alun itu.

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Mario Dandy, Harus Jalani 12 Tahun Penjara

2 Maret 2024

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Mario Dandy, Harus Jalani 12 Tahun Penjara

Dengan ditolaknya kasasi Mario Dandy ini, MA menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam perkara penganiayaan David Ozora.

Baca Selengkapnya

Polres Tangsel Panggil ABH Kasus Bullying di Binus School Serpong

22 Februari 2024

Polres Tangsel Panggil ABH Kasus Bullying di Binus School Serpong

Polres Tangsel panggil anak berkonflik dengan hukum (ABH) yang diduga melakukan bullying dan perundungan di SMA Binus Serpong.

Baca Selengkapnya

Cegah Kekerasan Seksual Anak dengan Pengasuhan yang Layak

19 Januari 2024

Cegah Kekerasan Seksual Anak dengan Pengasuhan yang Layak

Pengawasan dan pengasuhan yang layak dibutuhkan anak untuk mencegah terjadinya kasus kekerasan seksual anak di kemudian hari.

Baca Selengkapnya