Pleidoi Teddy Minahasa Selama 5 Jam Lebih Akan Dijawab Jaksa Selasa Pekan Depan

Reporter

M. Faiz Zaki

Jumat, 14 April 2023 13:51 WIB

Kuasa hukum terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa mendengarkan Jaksa Penuntut Umum saat membacakan tuntutan dalam sidang lanjutan terkait dugaan kasus memperjualbelikan barang bukti sabu sitaan seberat lima kilogram dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis, 30 Maret 2023. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus peredaran narkoba, mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa dengan pidana hukuman mati. Menurut JPU, Teddy terbukti terlibat dalam proses transaksi, penjualan hingga menikmati hasil penjualan sabu hasil sitaan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum akan replik atau memberi tanggapan atas pleidoi Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra. Hakim Jon Sarman Saragih memutuskan sidang dilanjutkan pada Selasa, 18 April 2023, pukul 09.00 WIB.

"Agendanya tanggapan Penuntut Umum atas nota pembelaan yang disampaikan oleh terdakwa maupun penasihat hukumnya," ujar Jon Sarman di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 13 April 2023.

Kamis kemarin, Teddy Minahasa menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan pribadinya. Kemudian tim penasihat hukum juga menyampaikan pleidoi berupa uraian fakta-fakta dan bukti persidangan, serta analisa yuridis.

Pembacaan pleidoi Teddy Minahasa selama dua jam lebih. Sedangkan dari penasihat hukum lebih dari tiga jam.

Dalam pleidoinya, Teddy membantah sebagai aktor intelektual kasus peredaran lima kilogram sabu. Dia merasa tidak pernah memerintahkan eks Kapolres Bukittinggi Ajun Komisaris Besar Polisi Dody Prawiranegara untuk menyisihkan sabu.

Advertising
Advertising

"Seandainya ada sumpah dalam bentuk lain kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, saya siap melakukannya, untuk membuktikan bahwa saya tidak bersalah dalam kasus ini," ujar Teddy saat membacakan pleidoi.

Sabu yang beredar ke Jakarta sebanyak lima kilogram, namun yang baru terjual 1,7 kilogram. Jumlah itu selisih dari 41,4 kilogram barang sita Polres Bukittinggi pada Mei 2022.

Teddy Minahasa dianggap bersalah sebagaimana Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jaksa menuntut hukuman mati jenderal bintang dua itu kepada Majelis Hakim.

Pilihan Editor: Bacakan Pleidoi di Kasus Sabu, Teddy Minahasa Kutip Ucapan Mahfud Md Tentang Industri Hukum

Berita terkait

Depresi, Epy Kusnandar Dirawat di RSKO Cibubur

18 jam lalu

Depresi, Epy Kusnandar Dirawat di RSKO Cibubur

Polisi mengajukan kepada BNN agar Epy Kusnandar direhabilitasi

Baca Selengkapnya

Narapidana Narkoba Kabur, Kepala Rutan Sukadana Lampung Azis Gunawan Dicopot

18 jam lalu

Narapidana Narkoba Kabur, Kepala Rutan Sukadana Lampung Azis Gunawan Dicopot

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung mencopot jabatan Kepala Rutan Sukadana Azis Gunawan buntut narapidana kabur

Baca Selengkapnya

Polda Sumut Pakai Teknologi BRIN untuk Menemukan Ladang Ganja

1 hari lalu

Polda Sumut Pakai Teknologi BRIN untuk Menemukan Ladang Ganja

Polda Sumut memanfaatkan tekonologi dari BRIN untuk melacak keberadaan ladang ganja.

Baca Selengkapnya

Polisi Ringkus 3 Tersangka Pabrik Tembakau Sintetis di Tangsel, 1 Orang Masih DPO

1 hari lalu

Polisi Ringkus 3 Tersangka Pabrik Tembakau Sintetis di Tangsel, 1 Orang Masih DPO

Polisi mengungkap tempat produksi tembakau sintetis di salah satu apartemen di Serpong, Kota Tangerang Selatan. 3 orang ditangkap, 1 DPO.

Baca Selengkapnya

Polri Bongkar Jaringan Narkoba Hydra di Indonesia, Mengingatkan Organisasi Kriminal Musuh Captain America

1 hari lalu

Polri Bongkar Jaringan Narkoba Hydra di Indonesia, Mengingatkan Organisasi Kriminal Musuh Captain America

Polri ungkap jaringan narkoba Hydra belum lama ini. Pecinta komik dan film Captain America pasti teringat organisasi kriminal musuhnya itu.

Baca Selengkapnya

Hotman Paris Sebut Aparat Desa Seharusnya Tahu Keberadaan 3 DPO Pelaku Pembunuhan Vina

1 hari lalu

Hotman Paris Sebut Aparat Desa Seharusnya Tahu Keberadaan 3 DPO Pelaku Pembunuhan Vina

Hotman Paris menemui ayah, ibu dan adik korban. Pengacara itu menyebut aparat desa seharusnya tahu keberadaan 3 DPO pelaku pembunuhan Vina.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Empat Tersangka Pengedar Ganja di Merauke

1 hari lalu

Polisi Tangkap Empat Tersangka Pengedar Ganja di Merauke

Polres Merauke menangkap empat tersangka pengedar ganja. Polisi masih menyelidiki jaringan narkoba di wilayah ini.

Baca Selengkapnya

Polisi Geledah Pabrik Narkoba Tembakau Sintetis di Apartemen TreePark BSD

1 hari lalu

Polisi Geledah Pabrik Narkoba Tembakau Sintetis di Apartemen TreePark BSD

Sebuah kamar di Apartemen TreePark, BSD, Serpong, dijadikan tempat produksi narkoba jenis tembakau sintetis.

Baca Selengkapnya

Polres Metro Jakarta Pusat Gagalkan Peredaran Narkoba 49,8 Kilogram

1 hari lalu

Polres Metro Jakarta Pusat Gagalkan Peredaran Narkoba 49,8 Kilogram

Satuan Reserse Narkoba Polres Jakpus mengungkap 15 kilogram narkoba dari jaringan Aceh, Medan, Palembang, dan Jakarta pada 7 Mei lalu.

Baca Selengkapnya

Kepolisian Ungkap Jaringan Narkoba Hydra, Berikut Informasi Jaringan Ini dan Kode Pemasarannya

2 hari lalu

Kepolisian Ungkap Jaringan Narkoba Hydra, Berikut Informasi Jaringan Ini dan Kode Pemasarannya

Polisi berhasil mengungkap jaringan narkoba Hydra di Bali. Berikut informasi tentang jaringan tersebut, dan bagaimana cara mereka memasarkannya.

Baca Selengkapnya