Pihak David Ozora Berencana Laporkan Hakim PT DKI yang Menyidang AG

Kamis, 27 April 2023 17:24 WIB

Penasihat hukum David Ozora, Mellisa Anggraini memberikan keterangan pers di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 29 Maret 2023. Musyawarah diversi yang diajukan pihak terdakwa AG ditolak oleh keluarga David Ozora melalui pengacaranya. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Mellisa Anggraini, pengacara dari David Ozora, berencana melaporkan hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menyidang perkara AG ke Komisi Yudisial. Ia menilai hakim terburu-buru memberikan putusan dalam sidang banding AG dalam kasus penganiayaan kliennya oleh Mario Dandy Satriyo.

"Kami akan berdiskusi dengan Jaksa Penuntut Umum terkait upaya hukum ke depan yang akan ditempuh, termasuk melaporkan hakim pengadilan tinggi kepada Komisi Yudisial," ujar Mellisa dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 27 April 2023.

Dia mengatakan memori banding Jaksa Penuntut Umum baru masuk pada pukul 15.00 kemarin. Putusan utuh yang diperoleh jaksa pun baru diterima pada hari yang sama.

Selain itu, kata Mellisa, masa penahanan AG masih berlaku hingga 11 Mei 2023. Pihaknya pun mempertanyakan urgensi hakim yang tampak terburu-buru memutuskan perkara AG.

"Bagaimana hakim bisa maksimal memeriksa dan mempertimbangkan memori kasasi pihak korban, jika putusan sudah dibuat sebelum memori banding diserahkan," katanya.

Advertising
Advertising

Walau begitu, dia tetap berharap keadilan seutuhnya bagi David Ozora yang telah dianiaya Mario Dandy Satriyo, mantan pacar AG. Namun, Mellisa merasa pengadilan tinggi tidak serius menjaga keadilan bagi korban.

"Semoga kejadian ini tidak diikuti oleh hakim-hakim tinggi di kemudian hari yang memeriksa terburu-buru," tuturnya.

Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Budi Hapsari menguatkan vonis dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. AG tetap dihukum tiga tahun enam bulan penjara. Hakim menilai putusan ini juga telah memenuhi rasa keadilan bagi AG yang masih berstatus anak-anak.

Namun, keberatan juga dilayangkan oleh kuasa hukum AG. Mereka merasa keberatan soal cepatnya proses banding kliennya. Pengacara AG, Mangatta Toding Allo, merasa tidak mendapatkan informasi mengenai jadwal sidang.

Saat persidangan digelar tadi, tidak ada AG maupun David yang hadir. Hakim Budi Hapsari membacakan putusan pada pukul 10.45, waktunya molor dari jadwal semula pukul 09.00.

Pilihan Editor: 8 Fakta Kepulangan David Ozora dari Rumah Sakit, Masih Belum dapat Sekolah dan Perlu Pengobatan Khusus

Berita terkait

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka karena Bunuh Pelaku

23 jam lalu

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka karena Bunuh Pelaku

Polisi membebaskan pria berinisial FH, seorang korban begal yang sempat dijadikan tersangka karena membunuh pelaku begal berinisial E.

Baca Selengkapnya

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka Pembunuhan di Jambi, Pakai Pasal Pembelaan Terpaksa

1 hari lalu

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka Pembunuhan di Jambi, Pakai Pasal Pembelaan Terpaksa

Polisi menghentikan proses penyidikan kasus pembunuhan pelaku begal di Jambi dan membebaskan korban pembegalan.

Baca Selengkapnya

Kasus Pembunuhan Penjaga Toko Baju, Kejari Kabupaten Tangerang Terima Pelimpahan Tersangka

1 hari lalu

Kasus Pembunuhan Penjaga Toko Baju, Kejari Kabupaten Tangerang Terima Pelimpahan Tersangka

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang akan menjerat tersangka pembunuhan itu dengan pasal penganiayaan dengan mengakibatkan kematian.

Baca Selengkapnya

Rubicon Milik Mario Dandy Tak Laku, Kejari Jaksel Turunkan Harga Lelang

2 hari lalu

Rubicon Milik Mario Dandy Tak Laku, Kejari Jaksel Turunkan Harga Lelang

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kembali melelang mobil Rubicon milik terpidana perkara penganiayaan, Mario Dandy Satrio

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan YLKI Pertanyakan Alasannya, Bea Cukai Banyak Disorot Sri Mulyani Rapat Internal

2 hari lalu

Terkini: Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan YLKI Pertanyakan Alasannya, Bea Cukai Banyak Disorot Sri Mulyani Rapat Internal

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI mempertanyakan alasan pemerintah menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar dalam layanan BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya

Buntut Penganiayaan Senior ke Junior, Kemenhub Tak Buka Formasi Pendaftaran STIP Tahun Ini

3 hari lalu

Buntut Penganiayaan Senior ke Junior, Kemenhub Tak Buka Formasi Pendaftaran STIP Tahun Ini

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan peristiwa meninggalnya Rio, salah satu mahasiswa di STIP menjadi evaluasi bersama bagi Kemenhub.

Baca Selengkapnya

Ramai Film Vina, Polda Jabar Masih Cari Pelaku Pembunuhan di Cirebon yang Buron

4 hari lalu

Ramai Film Vina, Polda Jabar Masih Cari Pelaku Pembunuhan di Cirebon yang Buron

Pembunuhan Vina di Cirebon pada 2016 silam, Polisi hingga saat ini masih mencari 3 pelaku yang masih berstatus DPO.

Baca Selengkapnya

Taruna STIP Kemenhub Ucapkan Kode-kode Khusus saat Aniaya Adik Tingkat Hingga Tewas

7 hari lalu

Taruna STIP Kemenhub Ucapkan Kode-kode Khusus saat Aniaya Adik Tingkat Hingga Tewas

Polisi melibatkan ahli bahasa untuk mengungkap kode-kode khusus yang diucapkan taruna STIP Kemenhub saat menganiaya adik tingkat hingga tewas.

Baca Selengkapnya

Menhub Bebastugaskan Direktur STIP Buntut Taruna Tewas Dianiaya Senior: Ini Tanggung Jawab dan Tindakan Tegas

7 hari lalu

Menhub Bebastugaskan Direktur STIP Buntut Taruna Tewas Dianiaya Senior: Ini Tanggung Jawab dan Tindakan Tegas

Menhub Budi Karya Sumadi membebastugaskan direktur dan beberapa pejabat di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Polisi Tetapkan 3 Taruna STIP Kemenhub sebagai Tersangka Baru Kekerasan Terhadap Adik Tingkat Hingga Tewas

7 hari lalu

Polisi Tetapkan 3 Taruna STIP Kemenhub sebagai Tersangka Baru Kekerasan Terhadap Adik Tingkat Hingga Tewas

Tiga taruna tingkat dua STIP Kemenhub tersebut dianggap terlibat dalam kekerasan terhadap adik tingkat Putu Satria Ananta hingga tewas.

Baca Selengkapnya