2 Kali Laporkan Mario Dandy Atas Dugaan Pencabulan, Kuasa Hukum AG: Ditolak Polda Metro Jaya

Jumat, 5 Mei 2023 00:09 WIB

Tim kuasa hukum anak AGH, Mangatta Toding Alo (tengah) bersama keluarga Yanti (kiri) memberikan keterangan saat konferensi pers soal penganiayaan David Ozora yang dilakukan oleh Mario Dandy di Tebet, Jakarta Selatan, Kamis, 4 Mei 2023. Dalam keteranganya, tim kuasa hukum berharap polisi dapat melakukan proses penyidikan lebih lanjut soal tersangka Mario yang telah melakukan tindakan persetubuhan pada anak AGH (15), sementara fakta di persidangan AGH tidak mengalami trauma berat atas kasus persetubuhan ini. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum AG sudah membuat dua laporan ke Polda Metro Jaya soal pencabulan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (MDS) ke anak AG. Hal itu disampaikan tim kuasa hukum AG dalam konferensi pers di Tebet, Jakarta Selatan.

Anggota tim kuasa hukum AG, Bhirawa mengatakan sudah membuat dua laporan polisi terhadap Mario Dandy pada 2 dan 3 Mei 2023.

“Kami telah melakukan pengajuan Laporan Polisi terhadap MDS selaku terlapor tindak pidana perbuatan cabul dan atau persetubuhan yang dilakukan terhadap pelapor,” kata Bhirawa, Kamis, 4 Mei 2023.

Laporan Polisi pertama dibuat dan diajukan oleh penasehat hukum AG pada Selasa, 2 Mei 2023 di Polda Metro Jaya. Pelaporan itu ditolak karena yang mengajukan adalah kuasa hukum bukan orang tua atau wali dari AG.

Laporan Polisi kedua diajukan oleh penasihat hukum dan wali pelapor pada Rabu, 3 Mei 2023. Bhirawa mengatakan hal ini sudah dia lakukan sesuai dengan arahan dari petugas piket SPKT Polda Metro Jaya sebelumnya. Akan tetapi, laporan itu kembali ditolak.

Advertising
Advertising

Alasan penolakan karena perlu dilakukan visum terhadap pelapor terlebih dahulu. "Karena pelapor sedang berada di tempat penahanan, petugas piket SPKT Polda Metro Jaya perlu menunggu kepulangan atasannya dari tugas pada hari Senin, 8 Mei 2023 untuk melakukan Laporan Polisi kembali terhadap MDS,” ucapnya.

Penasihat hukum meminta kepolisian untuk mengusut tindak pidana cabul yang dilakukan Mario dengan menerapkan Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 76 D Juncto Pasal 81 ayat 2 dan Pasal 76 E Juncto Pasal 81 Ayat 1 yaitu tentang ketentuan terhadap korban persetubuhan/percabulan anak. Jika anak tersebut telah berusia 18 tahun, ia tetap dapat menuntut.

Kemudian Undang-Undang TPKS Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 ayat 1 huruf G tentang pelecehan seksual.

Pasal 6 huruf C berbunyi ‘setiap orang yang menyalahgunakan wewenang, kepercayaan atau pembawa timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda Rp 300 juta rupiah,’

Bhirawa menegaskan AG anak berusia 15 tahun maka hubungan seksual antara Mario dan kliennya merupakan bentuk perbuatan yang dikategorikan sebagai staturory rape.

“Terlepas dari hubungan seksual tersebut dilakukan tanpa persetujuan maupun atas persetujuan,” ucapnya.

Tim kuasa hukum AG menilai penolakan LP terhadap Mario Dandy sebanyak dua kali dan tidak adanya proses penyelidikan sangat mengkhawatirkan. “Hal ini sangat mengkhawatirkan dan memperlihatkan betapa sulitnya mengajukan Laporan Polisi terhadap MDS,” katanya.

Pilihan Editor: Terseret Kasus Mario Dandy, AG Tidak Dapat Pendidikan Formal Maupun Home Schooling Selama 3 Bulan

Berita terkait

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta dan Istri akan Penuhi Panggilan KPK soal LHKPN Janggal Hari Ini

1 hari lalu

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta dan Istri akan Penuhi Panggilan KPK soal LHKPN Janggal Hari Ini

KPK juga akan mengklarifikasi eks Kepala Bea Cukai Purwakarta itu soal kepemilikan saham sebuah perusahaan.

Baca Selengkapnya

Kasus Persetubuhan Anak di Tangsel Mandek Hampir 2 Tahun, Kompolnas Bakal Datangi Polda Metro Jaya

1 hari lalu

Kasus Persetubuhan Anak di Tangsel Mandek Hampir 2 Tahun, Kompolnas Bakal Datangi Polda Metro Jaya

Poengky mengatakan, Kompolnas akan mengawal kasus dugaan persetubuhan anak tersebut agar pelaku, yang merupakan staf kelurahan segera ditindak tegas.

Baca Selengkapnya

Kasus Persetubuhan Anak hingga Korban Melahirkan dan Depresi Mandek, Kak Seto akan Datangi Polres Tangsel

3 hari lalu

Kasus Persetubuhan Anak hingga Korban Melahirkan dan Depresi Mandek, Kak Seto akan Datangi Polres Tangsel

"Kami akan pertanyakan dulu kenapa ini begitu lama. Karena yang diprihatinkan, polres berbelit-belit," kata Kak Seto.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

3 hari lalu

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.

Baca Selengkapnya

Polisi Proses Laporan Penistaan Agama Injak Alquran yang Diduga Dilakukan Pejabat Kemenhub

3 hari lalu

Polisi Proses Laporan Penistaan Agama Injak Alquran yang Diduga Dilakukan Pejabat Kemenhub

Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke Asep Kosasih dilaporkan atas dugaan penistaan agama karena menginjak Alquran

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Akan Hadiri Panggilan KPK soal Klarifikasi LHKPN Rp 7 Miliar

3 hari lalu

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Akan Hadiri Panggilan KPK soal Klarifikasi LHKPN Rp 7 Miliar

Kuasa hukum eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Luhut Simanjuntak, mengatakan kliennya akan memenuhi panggilan dari KPK itu untuk klarifikasi LHKPN.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tembak Mati 1 Pelaku Begal terhadap Calon Siswa Bintara Polri

4 hari lalu

Polda Metro Jaya Tembak Mati 1 Pelaku Begal terhadap Calon Siswa Bintara Polri

5 orang mencoba begal calon siswa bintara Polri di Kebun Jeruk, Jakarta Barat. Para begal itu asal Pandeglang, Banten.

Baca Selengkapnya

Kronologi Calon Siswa Bintara Polri Jadi Korban Begal Saat Berangkat ke Lokasi Tes

4 hari lalu

Kronologi Calon Siswa Bintara Polri Jadi Korban Begal Saat Berangkat ke Lokasi Tes

Seorang calon siswa Bintara Polri berusia 18 tahun menjadi korban begal saat berangkat ke lokasi tes. Polisi bergerak cepat menangkap para begal.

Baca Selengkapnya

Tim Jatanras Polda Metro Tindak Tegas Satu Begal Terhadap Calon Siswa Bintara Polri, Ditembak Hingga Mati

4 hari lalu

Tim Jatanras Polda Metro Tindak Tegas Satu Begal Terhadap Calon Siswa Bintara Polri, Ditembak Hingga Mati

Tim Jatanras Polda Metro Jaya mengambil tindakan tegas terhadap satu begal yang melawan saat hendak ditangkap.

Baca Selengkapnya

5 Begal Motor Calon Siswa Bintara Polri Ditangkap, Satu Orang Ditembak Mati Karena Melawan Petugas

4 hari lalu

5 Begal Motor Calon Siswa Bintara Polri Ditangkap, Satu Orang Ditembak Mati Karena Melawan Petugas

Lima begal merampas motor milik calon siswa bintara Polri. Salah satu pelaku melawan saat hendak ditangkap polisi.

Baca Selengkapnya