Dody Prawiranegara Divonis 17 Tahun Penjara, Ada 3 Hal yang Meringankannya

Reporter

M. Faiz Zaki

Editor

Sunu Dyantoro

Rabu, 10 Mei 2023 13:34 WIB

Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara menjalani sidang vonis kasus peredaran narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 10 Mei 2023. Barang bukti yang disita dari Dody adalah 1.979 gram sabu, satu unit handphone, dan dua unit mobil. TEMPO/Reyhan

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim memvonis 17 tahun penjara pada Ajun Komisaris Besar Polisi Dody Prawiranegara. Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menuturkan, ada tiga hal yang meringankan hukuman untuk mantan Kapolres Bukittinggi tersebut.

"Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, terdakwa tidak ikut serta menikmati hasil kejahatan, terdakwa belum pernah dihukum," kata Jon Sarman di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 10 Mei 2023.

Dia dianggap bersalah sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta vonis 20 tahun penjara.

Barang bukti yang disita dari Dody adalah 1.979 gram sabu, satu unit handphone, dan dua unit mobil.

Jon Sarman Saragih menuturkan, salah satu hal yang memberatkan Dody adalah bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.

Advertising
Advertising

"Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat," ujarnya.

Baca juga: Dody Prawiranegara Keluhkan Asam Lambungnya Naik Sebelum Sidang Vonis Hari ini

Dody Prawiranegara tidak cerminkan polisi yang baik

Sebagai Kapolres Bukittinggi, kata Jon, Dody justru melibatkan diri dalam peredaran narkoba. Maka, dia tidak mencerminkan sebagai sosok polisi yang baik di masyarakat.

"Perbuatan terdakwa merusak kepercayaan publik kepada aparat penegak hukum khususnya Polri," tutur Jon Sarman.

Dalam kasus ini, Dody mengaku diperintah Teddy Minahasa untuk menukar sabu dengan tawas. Awalnya dia menolak, tetapi akhirnya disanggupi dengan alasan loyalitas dan Teddy adalah sosok yang pendendam.

Kemudian Dody menyuruh asistennya, Syamsul Ma'arif alias Arif untuk menukar lima kilogram sabu dengan tawas. Mereka berdua menjadi kurir narkoba dari Padang ke Jakarta.

Pilihan Editor: BREAKING NEWS: Dody Prawiranegara Divonis 17 Tahun Penjara dalam Kasus Sabu Teddy Minahasa

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

5 jam lalu

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

Dari total sabu yang berhasil diamankan, Polres Metro Jakarta Barat berhasil menyelamatkan sebanyak 51.480 jiwa dari dampak buruk narkoba.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

13 jam lalu

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

Polisi kembali membongkar pabrik narkoba.

Baca Selengkapnya

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

1 hari lalu

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

Polisi telah memasukkan BB penyuplai narkoba ke Rio Reifan sebagai DPO.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

2 hari lalu

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.

Baca Selengkapnya

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

3 hari lalu

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

3 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

3 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

3 hari lalu

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

Setelah dua tahun mendekam di bui, kini Gaga Muhammad bebas bersyarat. Vonisnya 4,5 tahun penjara. Apa isi tuntutan saat itu?

Baca Selengkapnya

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

3 hari lalu

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

Paracetamol tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena memiliki efek dan bahaya bagi kesehatan. Perhatikan dosis yang disarankan.

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

3 hari lalu

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

Gaga Muhammad sudah bebas dan kembali aktif di media sosial. Kronologi kasus yang menyeret Gaga ke bui dan divonis 4,5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya