Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dody Prawiranegara Keluhkan Asam Lambungnya Naik Sebelum Sidang Vonis Hari ini

image-gnews
Terdakwa mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara tiba untuk menjalani sidang lanjutan terkait dugaan kasus memperjualbelikan barang bukti sabu sitaan seberat lima kilogram dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin, 27 Maret 2023. Terdakwa mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dituntut dengan pidana 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan dalam kasus narkoba yang turut melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa. Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Dody terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I yang beratnya lebih dari 5 gram . TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Terdakwa mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara tiba untuk menjalani sidang lanjutan terkait dugaan kasus memperjualbelikan barang bukti sabu sitaan seberat lima kilogram dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin, 27 Maret 2023. Terdakwa mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dituntut dengan pidana 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan dalam kasus narkoba yang turut melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa. Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Dody terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I yang beratnya lebih dari 5 gram . TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menjelang sidang vonis hari ini, eks Kapolres Bukittinggi Ajun Komisaris Besar Polisi Dody Prawiranegara mengeluh sakit karena asam lambungnya naik pada Rabu pagi. Adriel Viari Purba selaku pengacara Dody menerima inormasi itu dari Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polres Metro Jakarta Barat.

"Tadi jam 7 pagi telepon katanya Bang Dody asam lambungnya naik, mungkin kita sama-sama ya memang deg-degan," ujar Adriel sebelum sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 10 Mei 2023.

Adriel mengatakan Dody sudah lama mengalami gangguan asam lambung. Walau begitu, Dody dipastikan siap mendengarkan vonis dalam kasus narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra.

Adriel mengatakan keluarga Dody akan hadir dalam sidang vonis hari ini, namun hingga Rabu siang belum ada satu anggota keluarga yang terlihat. "Harusnya ada, tapi saya belom liat. Kayaknya istri Pak Dody, anak Bu Linda (Anita Cepu), katanya mau hadir," kata Adriel.

Saat ini persidangan Dody sedang berlangsung. Dody hadir menyimak putusannya di kursi pesakitan.

Ruangan sidang mayoritas dihadiri oleh awak media yang meliput. Selebihnya beberapa orang dari masyarakat umum dan aparat kepolisian yang berseragam dinas dan tidak berseragam.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut 20 tahun penjara untuk Dody. Dia dianggap bersalah sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Barang bukti yang disita dari Dody adalah 1.979 gram sabu, satu unit handphone, dan dua unit mobil.

Dalam kasus ini, Dody mengaku diperintah Teddy Minahasa untuk menukar sabu dengan tawas. Awalnya dia sempat menolak, namun akhirnya disanggupi dengan alasan loyalitas dan jenderal bintang dua itu sosok yang pendendam.

Kemudian Dody Prawiranegara menyuruh Arif menukar lima kilogram sabu dengan tawas. Mereka berdua jadi kurir narkoba dari Padang ke Jakarta.

Pilihan Editor: Dody Prawiranegara Hanya Punya 1 Hal Meringankan dalam Kasus Sabu Teddy Minahasa

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polisi Tangkap Satu Keluarga Pengedar Sabu di Cikarang Selatan

2 hari lalu

Ilustrasi Sabu. TEMPO/M. Taufan Rengganis
Polisi Tangkap Satu Keluarga Pengedar Sabu di Cikarang Selatan

Polisi menangkap enam tersangka pengedar sabu di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Tiga di antaranya adalah satu keluarga.


Ambil dan Jual Barang Bukti Sabu 1 Kilogram, Kasat Narkoba Polres Barelang Dipecat

5 hari lalu

Ketua Harian Kompolnas Benny Jozua Mamoto saat diwawancarai awak media setelah mendatangi Mapolda Kepri di Batam, Kamis, 5 September 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Ambil dan Jual Barang Bukti Sabu 1 Kilogram, Kasat Narkoba Polres Barelang Dipecat

Kasat Narkoba Polres Barelang, Batam, dan dua anggotanya dipecat karena menilap barang bukti sabu sebanyak 1 kilogram lalu menjualnya


Propam Polda Kepri Masih Periksa Kasat Narkoba Polresta Barelang Soal Hilangnya Barang Bukti Sabu 1 Kg

6 hari lalu

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Zahwani Pandra Arsyad. Foto Yogi Eka Sahputra
Propam Polda Kepri Masih Periksa Kasat Narkoba Polresta Barelang Soal Hilangnya Barang Bukti Sabu 1 Kg

Propam Polda Kepri masih memeriksa Kasat Narkoba dan 9 anak buahnya soal hilangnya barang bukti sabu 1 kg.


Perwira Polisi Terlibat Kasus Narkoba di Aceh Dituntut 12 Tahun Penjara

11 hari lalu

Empat terdakwa narkotika, dua di antaranya anggota polisi, yakni AKBP Aji Purwanto dan Aiptu Samsuardi, mengikuti persidangan dengan agenda mendengarkan tuntutan JPU di Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Kamis, 29 Agustus 2024. Foto: ANTARA/M Haris SA
Perwira Polisi Terlibat Kasus Narkoba di Aceh Dituntut 12 Tahun Penjara

Perwira polisi di Banda Aceh, AKBP Aji Purwanto, diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkoba


Vonis Produsen Obat Sirop Beracun Terlalu Ringan, BPOM: Kami Tidak Bisa Apa-apa

12 hari lalu

Vonis terhadap produsen obat sirop beracun dianggap terlalu ringan.
Vonis Produsen Obat Sirop Beracun Terlalu Ringan, BPOM: Kami Tidak Bisa Apa-apa

Kepala BPOM Taruna Ikrar berpendapat bahwa vonis terhadap produsen obat sirop beracun terlalu ringan. Tapi pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa.


Kronologi Yonzipur 5/ABW Gagalkan Penyelundupan Sabu 8,4 Kg

26 hari lalu

Satuan Tugas (Satgas) Pengamanan Perbatasan (Pamtas) Republik Indonesia - Malaysia Yonzipur 5/ABW mengamankan Narkotika jenis sabu seberat 8,4 Kg di Desa Sie Tekam, Ketungau Hulu, Sintang, Kalimantan Barat, Minggu 11 Agustus 2024. Istimewa
Kronologi Yonzipur 5/ABW Gagalkan Penyelundupan Sabu 8,4 Kg

Yonzipur 5/Abw menggagalkan penyelundupan sabu seberat 8,4 Kg. Selain itu, Satgas Pamtas juga berhasil gagalkan penyelundupan sabu seberat 2 Kg.


Polisi Sita 11,3 Kilogram Sabu dari Kurir Narkoba Jaringan Internasional di Jakarta Barat

26 hari lalu

Ilustrasi Sabu. TEMPO/Amston Probel
Polisi Sita 11,3 Kilogram Sabu dari Kurir Narkoba Jaringan Internasional di Jakarta Barat

Sabu jaringan internasional. Polisi menangkap dua orang kurir narkoba di Jakarta Barat inisial MU (23 tahun) dan A (31 tahun).


Badan Amal di Selandia Baru Tak Sengaja Bagikan Permen Mengandung Sabu

27 hari lalu

Ilustrasi permen sehat. shutterstock.com
Badan Amal di Selandia Baru Tak Sengaja Bagikan Permen Mengandung Sabu

Permen sabu ditemukan di Selandia Baru. Badan amal yang membagikan permen sabu itu meminta maaf karena tak sengaja.


Operasi Nila Jaya 2024: Polda Metro Jaya Musnahkan Ratusan Kilogram Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi

32 hari lalu

Petugas kepolisian memusnahkan barang bukti hasil Operasi Nila Jaya 2024 di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kamis, 8 Agustus 2024. Sebanyak 164,98 kg sabu, 58 kg ganja, 17.905 butir ekstasi dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan mesin insinerator. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Operasi Nila Jaya 2024: Polda Metro Jaya Musnahkan Ratusan Kilogram Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi

Sebanyak 164,98 kilogram sabu, 58 kilogram ganja, dan 17.905 butir ekstasi hasil Operasi Nila Jaya dimusnahkan dengan cara dibakar.


Polda Aceh Musnahkan Barang Bukti Sabu 226 Kg dan Ganja 1,2 Ton Setara Selamatkan 1.304.000 Generasi Muda

34 hari lalu

Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko memimpin pemusnahan barang bukti berupa sabu 226 kg dan ganja 1,2 ton hasil pengungkapan Ditresnarkoba dan Polres jajaran tiga bulan terakhir. Pemusnahan itu berlangsung di depan Aula Presisi Polda Aceh, Selasa, 6 Agustus 2024. Foto: Humas Polda Aceh
Polda Aceh Musnahkan Barang Bukti Sabu 226 Kg dan Ganja 1,2 Ton Setara Selamatkan 1.304.000 Generasi Muda

Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko memimpin pemusnahan barang bukti sabu 226 Kg dan Ganja 1,2 Ton hasil tangkapan Polda Aceh 3 bulan terakhir.