Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dody Prawiranegara Keluhkan Asam Lambungnya Naik Sebelum Sidang Vonis Hari ini

image-gnews
Terdakwa mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara tiba untuk menjalani sidang lanjutan terkait dugaan kasus memperjualbelikan barang bukti sabu sitaan seberat lima kilogram dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin, 27 Maret 2023. Terdakwa mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dituntut dengan pidana 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan dalam kasus narkoba yang turut melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa. Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Dody terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I yang beratnya lebih dari 5 gram . TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Terdakwa mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara tiba untuk menjalani sidang lanjutan terkait dugaan kasus memperjualbelikan barang bukti sabu sitaan seberat lima kilogram dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin, 27 Maret 2023. Terdakwa mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dituntut dengan pidana 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan dalam kasus narkoba yang turut melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa. Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Dody terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I yang beratnya lebih dari 5 gram . TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menjelang sidang vonis hari ini, eks Kapolres Bukittinggi Ajun Komisaris Besar Polisi Dody Prawiranegara mengeluh sakit karena asam lambungnya naik pada Rabu pagi. Adriel Viari Purba selaku pengacara Dody menerima inormasi itu dari Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polres Metro Jakarta Barat.

"Tadi jam 7 pagi telepon katanya Bang Dody asam lambungnya naik, mungkin kita sama-sama ya memang deg-degan," ujar Adriel sebelum sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 10 Mei 2023.

Adriel mengatakan Dody sudah lama mengalami gangguan asam lambung. Walau begitu, Dody dipastikan siap mendengarkan vonis dalam kasus narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra.

Adriel mengatakan keluarga Dody akan hadir dalam sidang vonis hari ini, namun hingga Rabu siang belum ada satu anggota keluarga yang terlihat. "Harusnya ada, tapi saya belom liat. Kayaknya istri Pak Dody, anak Bu Linda (Anita Cepu), katanya mau hadir," kata Adriel.

Saat ini persidangan Dody sedang berlangsung. Dody hadir menyimak putusannya di kursi pesakitan.

Ruangan sidang mayoritas dihadiri oleh awak media yang meliput. Selebihnya beberapa orang dari masyarakat umum dan aparat kepolisian yang berseragam dinas dan tidak berseragam.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut 20 tahun penjara untuk Dody. Dia dianggap bersalah sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Barang bukti yang disita dari Dody adalah 1.979 gram sabu, satu unit handphone, dan dua unit mobil.

Dalam kasus ini, Dody mengaku diperintah Teddy Minahasa untuk menukar sabu dengan tawas. Awalnya dia sempat menolak, namun akhirnya disanggupi dengan alasan loyalitas dan jenderal bintang dua itu sosok yang pendendam.

Kemudian Dody Prawiranegara menyuruh Arif menukar lima kilogram sabu dengan tawas. Mereka berdua jadi kurir narkoba dari Padang ke Jakarta.

Pilihan Editor: Dody Prawiranegara Hanya Punya 1 Hal Meringankan dalam Kasus Sabu Teddy Minahasa

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bareskrim Akan Periksa Zul Zivilia dalam Kasus Gembong Narkoba Fredy Pratama

9 jam lalu

Vokalis band Zivilia, Zulkifli alias Zul Zivilia ditangkap polisi di sebuah apartemen di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara pada 28 Februari 2019. Dari tangan Zul Zivilia dan teman-temannya, polisi menyita narkoba jenis sabu seberat 9,5 kilogram dan 24.000 butir pil ekstasi. Akibat perbuatannya, pada 18 Desember 2019, Zul divonis hukuman 18 tahun penjara. ANTARA
Bareskrim Akan Periksa Zul Zivilia dalam Kasus Gembong Narkoba Fredy Pratama

Zul Zivilia dipanggil sebagai saksi lantaran membeli narkoba melalui R. Adapun R membeli narkoba langsung dari Fredy Pratama.


Dalam 10 Hari, Satgas Penanggulangan Narkoba Polri Tangkap 1.532 Tersangka

11 jam lalu

Kepala Operasi Nusantara Cooling System (Kaops NCS) Irjen Asep Edi Suheri,  menegaskan Operasi NCS 2023-2024 mengedepankan upaya preemtif dan preventif untuk mengeliminir terjadinya potensi konflik sosial jelang Pemilu 2024. Foto: Istimewa
Dalam 10 Hari, Satgas Penanggulangan Narkoba Polri Tangkap 1.532 Tersangka

Tim Satuan Gabungan antara Mabes Polri an jajaran Polda,telah berhasil menangkap pengedar narkoba sebanyak 1.532 tersangka dalam kurun waktu 10 hari.


Bruce Springsteen Siap Manggung Lagi 2024, Ini Kata Pakar soal Penyakitnya

1 hari lalu

Peraih penghargaan Medali Seni Nasional dan Medali Humaniora Nasional, Bruce Springsteen berpose dengan Presiden AS Joe Biden setelah dia menyerahkan medali tersebut dalam sebuah upacara di Ruang Timur Gedung Putih di Washington, AS, 21 Maret 2023. REUTERS/Kevin Lamarque
Bruce Springsteen Siap Manggung Lagi 2024, Ini Kata Pakar soal Penyakitnya

Bruce Springsteen kembali menunda rangkaian konsernya hingga 2024 karena belum pulih dari penyakit tukak lambung yang dideritanya.


Benarkah Perut Kembung adalah Salah Satu Gejala GERD?

5 hari lalu

Ilustrasi gerd. Pexels/Cottonbro
Benarkah Perut Kembung adalah Salah Satu Gejala GERD?

Kembung yang terkait dengan GERD biasanya muncul bersamaan dengan gejala utama, seperti heartburn.


Polda Riau Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkoba Jaringan Internasional, Barang Bukti Puluhan Kilogram Narkotika

6 hari lalu

Ditresnarkoba Polda Riau berhasil mengungkap peredaran puluhan kilogram narkoba jaringan internasional dan pemusnahan barang bukti narkotika. Kegiatan dihadiri Wakapolda Riau Brigjen Kasihan Rahmadi, Rabu, 27 September 2023 di Lobby Kantor Dit Tahti Polda Riau. Foto: Istimewa
Polda Riau Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkoba Jaringan Internasional, Barang Bukti Puluhan Kilogram Narkotika

Direktorat Narkoba Polda Riau berhasil ungkap peredaran gelap narkotika jaringan internasional dan pemusnahan barang bukti narkoba.


Ammar Zoni Divonis Tujuh Bulan di Kasus Narkoba, Diyakini Tak Punya Kaitan dengan Bandar

7 hari lalu

Ammar Zoni (kanan) dengan kuasa hukumnya usai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat 8 September 2023. Tempo/Ninda Dwi Ramadhani
Ammar Zoni Divonis Tujuh Bulan di Kasus Narkoba, Diyakini Tak Punya Kaitan dengan Bandar

Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni divonis tujuh bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan


Kasus Ijon Fee Dana Hibah Jatim, Politikus Golkar Sahat Tua Simanjuntak Divonis 9 Tahun Penjara

7 hari lalu

Tersangka Wakil Ketua DPRD nonaktif Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 6 Maret 2023. Dalam pemeriksaan ini penyidik melakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari ke depan terhadap Sahat untuk pemeriksaan kasus suap Rp5 miliar terkait pengelolaan dana belanja hibah untuk proyek infrastruktur hingga sampai tingkat pedesaan dalam APBD tahun 2020-2021 Pemerintah Provinsi Jawa Timur. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Ijon Fee Dana Hibah Jatim, Politikus Golkar Sahat Tua Simanjuntak Divonis 9 Tahun Penjara

Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis hukuman 9 tahun penjara kepada Wakil Ketua DPRD Jatim non-aktif Sahat Tua Simanjuntak.


Malaysia Tangkap WNI Pembawa Sabu dan Ekstasi Senilai Rp6,2 Miliar, KBRI Pantau Pelaku

7 hari lalu

Ilustrasi Sabu. TEMPO/Amston Probel
Malaysia Tangkap WNI Pembawa Sabu dan Ekstasi Senilai Rp6,2 Miliar, KBRI Pantau Pelaku

Kepolisian Malaysia menangkap seorang WNI dan menyita 60,3 kilogram narkoba jenis sabu dan ekstasi, senilai Rp6,2 miliar


Kasus Sabu Teddy Minahasa, Bandar Narkoba Alex Bonpis Batal Dituntut Hari Ini

12 hari lalu

Polda Metro Jaya menyita 69,2 kilogram sabu-sabu dari bandar narkoba Alex Bonpis di Kampung Bahari, Jakarta Utara. Desty Luthfiani /TEMPO
Kasus Sabu Teddy Minahasa, Bandar Narkoba Alex Bonpis Batal Dituntut Hari Ini

Bandar narkoba dari Kampung Bahari, Alex Bonpis, batal menjalani sidang tuntutan hari ini. Dia terseret kasus sabu Inspektur Jenderal Teddy Minahasa.


Bandar Narkoba Alex Bonpis Pembeli Sabu Teddy Minahasa Segera Jalani Sidang Tuntutan

14 hari lalu

Polda Metro Jaya menyita 69,2 kilogram sabu-sabu dari bandar narkoba Alex Bonpis di Kampung Bahari, Jakarta Utara. Desty Luthfiani /TEMPO
Bandar Narkoba Alex Bonpis Pembeli Sabu Teddy Minahasa Segera Jalani Sidang Tuntutan

Bandar narkoba Kampung Bahari Alex Bonpis akan menjalani sidang tuntutan di PN Jakarta Utara besok Kamis. Pembeli sabu Teddy Minahasa.