Tamtama Pengemudi Prada MWB Ketakutan Usai Tabrak Pasutri Lansia Hingga Tewas di Bekasi
Reporter
Desty Luthfiani
Editor
Iqbal Muhtarom
Kamis, 11 Mei 2023 12:43 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komandan Polisi Militer Kodam Jaya atau Danpomdam Jaya Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar mengatakan anggota TNI inisial MWB, dalam kondisi ketakutan saat kabur setelah menabrak pasangan suami istri di Bekasi.
Menurut Irsyad Hamdie, MWB yang berusia 22 tahun dan berpangkat prada tamtama pengemudi dihinggapi rasa kalut saat menabrak pasangan suami istri hingga tewas. Sebagai tamtama pengemudi tugasnya memang sebagai sopir untuk komandannya.
“Untuk keterangan yang didapat anggota masih Prada belum punya pengalaman ditambah dengan mungkin rasa kalut. Jadi, dia pergi meninggalkan TKP karena juga mungkin ada rasa ketakutan akan tindakan yang tidak terpuji,” kata Irsyad kepada wartawan, Rabu, 10 Mei 2023.
MWB telah ditetapkan sebagai tersangka tabrak lari yang menewaskan pasangan suami istri, Sonder Simbolon (72 tahun) dan Tiurmaida (65 tahun) di Jalan Raya Kampung Sawah, Jatimurni, Pondok Melati, Bekasi pada Kamis, 4 Mei 2023.
Prada MWB mengemudikan mobil dalam kondisi mengantuk
Ia mengemudikan mobil Nissan X-Trail dengan kecepatan 60-70 Kilometer per jam. Dalam keadaan mengantuk, ia mengemudikan mobil di jalur yang berlawanan, lalu hilang kontrol. Di jalur itulah Sonder dan Tiurmaida tertabrak.
"Jadi, memang karena ngantuknya, hilang kontrol, kemudinya lepas. Mengambil jalur berlawanan dan menabrak," ucap Irsyad.
Menurut Irsyad, MWB memilih melarikan diri setelah menabrak pasangan lansia itu. ia kemudian pulang ke rumah komandannya, Komandan Brigif Banten Letnan Kolonel Mario Christiano.
MWB lalu melaporkan kejadian tersebut kepada istri sang komandan. Oleh Letkol Mario kemudian meneruskan laporan ini kepada instansinya.
Prada MWB jadi tersangka tabrak lari
<!--more-->
MWB kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Denpom Jaya Cijantung. Dia disangkakan Pasal 310 ayat 4 UU RI Nomor 22, Pasal 312 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Jalan, dan Pasal 531 KUHP tentang lalai meninggalkan orang dalam keadaan sekarat.
Hukuman maksimal yang mengancam anggota TNI penabrak pasutri itu adalah enam tahun penjara dan denda Rp 12 juta. Irsyad berujar, pihaknya akan memproses sanksi etik atau disiplin terhadap MWB pasca proses pidana selesai di meja hijau.
Anak sulung korban, Rendra Falentino mengatakan komandan MWB, Letnan Kolonel Mario Christiano pernah mengirim pesan WA untuk bersilaturahmi dengan keluarganya.
"Namanya Letnan Kolonel Mario Cristiano. Beliau yang hubungi langsung lewat WhatsApp, ini masih saya simpan," kata Rendra di Denpom Jaya 2 Cijantung, Jakarta Timur, Rabu, 10 Mei 2023.
Ia mempersilakan bila Letkol Mario ingin bersilaturahmi, tapi itu dilakukan setelah proses hukum selesai. "Kami enggak siap dengan itu," ujar dia. "Dari pihak keluarga bersepakat kami akan proses hukumnya dulu dijalankan," lanjutnya.
Keluarga korban menduga MWB bukan pelaku tabrak lari
Menurut dia, pihak keluarga berharap proses hukum berjalan secara adil dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.
Rendra sendiri masih menyimpan kecurigaan soal rekaman CCTV insiden tabrak lari yang diperlihatkan kepada keluarga. Ia menduga MWB bukanlah pelaku tabrak lari yang menewaskan kedua orang tuanya.
"Kami berharap, pertama yang diadili adalah pelaku sebenarnya. Kami enggak mau kesalahan dilimpahkan ke orang lain," ucapnya.
Ia menyayangkan Prada MWB memilih kabur setelah menabrak orang tuanya hingga tewas.
“Sebagai prajurit TNI kan mestinya punya jiwa ksatria lah untuk menolong korban. Kenapa melarikan diri. Itu sih yang bikin marah ya,” kata Rendra.
Keluarganya mungkin akan memaafkan jika sejak awal pelaku tidak melarikan diri dalam kecelakaan tersebut.
“Kalau mungkin dari awal menolong. Pasti kami merasa iba. Ada iktikad baik dari pelaku. Itu sih yang bikin marah karena enggak ada itikad baik,” ucapnya.
Pilihan Editor: Diperiksa Denpom Jaya, Anak Pasutri Korban Tabrak Lari Anggota TNI Akan Kawal Penanganan Kasus