Kapolda Metro Karyoto Panggil Penyidik Polres dan Polda, Cerita Saat Tangani Kasus di KPK

Reporter

M. Faiz Zaki

Editor

Sunu Dyantoro

Kamis, 11 Mei 2023 14:20 WIB

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto di gedung DPR RI, Jakarta, Jumat, 28 April 2023. ANTARA/Ilham Kausar

TEMPO.CO, Jakarta - Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto memanggil para penyidik dari polres dan kantornya sendiri untuk diberikan arahan tentang menegakkan hukum. Mantan Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK itu sedikit bernostalgia ketika menjalani proses penyidikan di komisi antirasuah tersebut.

Karyoto menekankan kepada jajarannya bahwa perlu komunikasi dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum perihal kepastian perkara. Mengingat beban penyidik juga sangat banyak ketika mengurus kasus.

"Seperti kami di KPK dulu, bahwa satu Satgas, kasus carry over banyak sekali," ujar Karyoto di Polda Metro Jaya, Kamis, 11 Mei 2023.

Dia memerintahkan para jajaran penyidik reserse agar mengatur waktu dengan baik. Selain itu diingatkan agar menangani suatu perkara juga harus sama baiknya.

"Sehingga dalam waktu tertentu efisien bisa menyelesaikan perkara yang ditangani," tutur Karyoto.

Advertising
Advertising

Dalam agendanya hari ini, dia memanggil penyidik di jajaran Reserse Kriminal Umum, Reserse Kriminal Khusus, dan Reserse Narkoba di Balai Pertemuan Metro Jaya. Pertemuan ini untuk menyampaikan amanat Presiden Joko Widodo alias Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam penegakan hukum.

Baca juga: Polda Metro Terima 6 Laporan Soal Kasus KPK, dari Kebocoran Dokumen Hingga Pemecatan Brigjen Endar

Karyoto minta polisi utamakan profesionalisme

Pertama, kata Karyoto, profesionalisme penegakan hukum harus diutamakan polisi. Kedua, harus objektif dan memberi kepastian hukum pada pihak yang berperkara.

"Sebuah perkara kalau memang harus berhenti harus kita beranikan berhenti, kalau harus lanjut kita juga harus lanjutkan, sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," tuturnya.

Dia juga mengingatkan ada opsi penyelesaian masalah melalui restorative justice. Selama kasus itu bukan tindak pidana seperti korupsi dan narkoba, maka bisa dimusyawarahkan.

Karyoto mengingatkan agar para penyidik mengikuti pedoman sesuai Kode Etik Profesi Polri maupun Hukum Acara Pidana selama penyelidikan dan penyidikan digelar.

Pilihan Editor: Soal Kebocoran Dokumen Penyelidikan KPK, Kapolda Metro Tunggu Penanganan di Dewas

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

3 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

5 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

13 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya