TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar, Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan ada 6 laporan yang masuk ke Polda Metro terkait kasus yang ada di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Trunoyudo belum mau memberikan informasi lebih detail soal perkara apa yang dilaporkan masyarakat soal KPK ke Polda Metro Jaya.
“Terkait laporan tersebut akan ditelaah lebih lanjut oleh Polda Metro Jaya dan mempelajari peristiwa yang dilaporkan serta kaitan pelapor dengan peristiwa tersebut,” tuturnya, Rabu, 12 Januari 2023.
Bila merujuk informasi yang muncul ke publik, setidaknya sejauh ini ada dua pihak yang telah melaporkan kasus di KPK ke Polda Metro Jaya.
Yang pertama adalah organisasi Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) yang melaporkan dugaan kebocoran dokumen KPK ke Polda Metro Jaya. Dokumen surat perintah penyelidikan dugaan korupsi tunjangan kinerja di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ditemukan di penyidik KPK saat menggeledah kantor Kementerian ESDM.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman melaporkan dua orang yang diduga membocorkan dokumen tentang pemeriksaan dugaan korupsi di Kementerian ESDM. Namun, ia enggan mengungkapkan identitas dua orang yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya itu.
Selanjutnya adalah laporan Brigadir Jenderal Endar Priantoro yang mengadukan Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Cahya Hardianto Harefa dan Kepala Biro SDM KPK, Zuraida Retno Pamungkas. Endar melaporkan keduanya ke Polda Metro Jaya pada Selasa, 11 April 2023.
Keduanya diduga melakukan penyalahgunaan wewenang yang melanggar Pasal 421 juncto Pasal 55 ayat (1) dan (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kuasa hukum Endar Priantoro, Rakhmat Mulyana, menuturkan laporan dibuat berdasarkan SK Sekjen KPK No. 152/KP.07.00/50/03/2023 tertanggal 31 Maret 2022 tentang pemberhentian Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Rakhmat menuturkan alasan pemberhentian Endar Priantoro dari KPK karena masa penugasannya sudah habis seperti yang tertera di surat tersebut tidak logis dan valid.
“Karena tidak sesuai dengan Pasal 30 Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kepegawaian KPK yang mengatur mengenai pengembalian ke instansi induk apabila terbukti melanggar pelanggaran disiplin berat,” ucap dia dalam keterangan tertulis.
Rakhmat menuturkan Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, menyatakan Endar Priantoro tidak pernah sekalipun melanggar kode etik KPK sejak menjabat sebagai Dirlidik KPK dari 2020.
Selain itu, klaim dia, Endar Priantoro memiliki banyak prestasi selama menjabat sebagai Dirlidik KPK di antaranya yakni OTT Menteri Kelautan dan Perikanan hingga Kasus Suap dan Gratifikasi Gubernur Papua Lukas Enembe.
“Dari alasan pemberhentian tersebut, maka patut diduga Cahya Hardianto Harefa dan Zuraida Retno Pamungkas secara sewenang-wenang telah menyalahgunakan kekuasaannya sebagai pegawai negeri untuk memberhentikan Endar Priantoro dari KPK,” katanya.
Laporan Endar Priantoro teregistrasi dengan nomor STTLP/B/1959/IV/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menyatakan pihaknya akan menelaah laporan yang masuk. Apabila laporan yang masuk dinilai layak untuk diselidiki, maka pihaknya akan melakukan penyelidikan atas laporan yang masuk tersebut.
"Kalau ada pelaporan di sini, itu kewajiban kami. Nanti akan menelaah ya, laporannya kayak apa. Kita sebagai penyidik aparat penegak hukum tentunya akan menelaah dulu, kalau layak di selidiki, kita selidiki ya untuk seterusnya," kata Karyoto, Senin, 10 April 2023.
Karyoto adalah mantan Deputi Penindakan KPK yang diberhentikan dan dipulangkan oleh Ketua KPK Firli Bahuri ke Polri sebagai instansi asal. Oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Karyoto dipromosikan sebagai Kapolda Metro. Adapun Endar, tetap dipertahankan untuk bertugas di KPK.
Piliihan Editor: Kapolda Metro Irjen Karyoto Soal Laporan Kebocoran Dokumen KPK: Kalau Layak, Diselidiki