AG Tak Dapat Pendidikan Formal karena Kasus Mario Dandy, PKTA: Hak Pendidikan Anak Berhadapan dengan Hukum Kurang
Reporter
Desty Luthfiani
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Kamis, 11 Mei 2023 22:18 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Aliansi Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak (PKTA) menyoroti pemenuhan hak pendidikan anak berhadapan dengan hukum berkaca pada AG yang divonis 3,5 tahun dalam kasus Mario Dandy. Anak berumur 15 tahun itu dikabarkan tak mendapatkan pendidikan formal maupun home schooling selama ditahan dalam proses hukum kasus penganiayaan terhadap D, anak pengurus GP Ansor.
Menurut Reny Haning dari PKTA, hak pendidikan bagi anak berhadapan dengan hukum di masa tahanan sering tidak sesuai dengan fakta yang ada di lapangan. Banyak anak terpaksa putus sekolah karena terbelit tindak pidana.
Ia juga menyoroti pada sikap instansi sekolah yang langsung meminta anak mengundurkan diri meski kasus hukum baru mencuat.
“Tahun 2016 dari data Bapas, itu hanya 39 persen anak di dalam lembaga ini mendapat akses pendidikan,” kata Reny dalam diskusi daring bertajuk mendorong proses hukum anak AGH, Rabu, 10 Mei 2023.
Ia juga memaparkan berdasarkan data Bapas, angka anak putus pendidikan di Jawa Tengah sebanyak 60 persen karena proses hukum dan 6,3 persen memilih mengundurkan diri. Reny belum mendapatkan data Bapas terbaru di Jakarta.
“Karena ada situasi kerentanan terhadap anak. Jadi, walaupun kita bilang di dalam SPPA pasal 3, anak berhak mendapatkan pendidikan tetapi tidak didesain keselamatan anak itu,” ucapnya.
Hal ini menimbulkan perspektif bahwa anak mendapatkan kekerasan yang berlipat ganda. Kata Reny, ini juga membuat anak tidak percaya diri untuk sekolah.
“Walaupun sekolah bilang oke kami tidak mengeluarkan anak. Tapi proses dari sekolah lebih baik mengundurkan diri bahasa halusnya karena membuat malu almamater, membuat malu institusi pendidikan. Saya kira itu masih menutup mata,” ucapnya.
Bukan saja pada kasus AG, hal itu juga bisa terjadi dalam kasus-kasus lain yang menimpa anak. Bahkan belum sampai masuk ke proses hukum banyak anak yang sudah diminta untuk mengundurkan diri.
“Lihat banyak sekali ya kasus ketika anak belum sampai diproses peradilan saja baru tanda kutip terduga saja. Itu sekolah serta-merta mengeluarkan,” kata dia.
Berkaca dari kasus AG, Reny menyebut peran penanganan harus dibenahi untuk menangani kasus-kasus serupa nanti yang terjadi dan menimpa anak.
“Saat yang tepat, yuk sama-sama memperbaiki diri AG ini akan membuat citra buruk atau baik bagi anak-anak lain ketika mengalami kasus yang sama,” ucapnya.
Selanjutnya AG tidak memperoleh hak pendidikan selama menjalani proses hukum...
<!--more-->
Sudah 3 Bulan AG Tidak Dapat Hak Pendidikan
Sebelumnya, Mangatta Toding Alo, kuasa hukum AG menceritakan selama kliennya menjalani proses hukum, anak itu tidak mendapatkan pendidikan formal maupun home schooling. Pihaknya telah berkomunikasi dengan SMA Tarakanita, tempat di mana AG mengenyam pendidikan sebelum terseret kasus pidana.
Menurutnya, suster SMA Tarakanita sempat membicarakan upaya apa saja yang bisa dibantu setelah pihaknya menyelesaikan proses pengunduran diri.
“Jadi, kami terakhir komunikasi dengan pihak Tarakanita untuk pengunduran diri. Memang suster dari Tarakanita sempat menyampaikan AG pada waktu itu statusnya masih saksi. Setelah dia mengundurkan diri, akan dibantu juga untuk mencari home schooling dan lain-lain,” kata Mangatta, Kamis, 4 Mei 2023.
Akan tetapi, saat ditanyakan kembali ke pihak keluarga. Hingga saat ini menurutnya tidak ada kejelasan.
“Tarakanita memang menyampaikan apa yang bisa dibantu untuk anak AG akan diberikan pendidikan. Tapi kami tanya lagi ke pihak keluarga hingga saat ini belum ada kejelasan. Karena hukumannya juga belum jelas. Upaya hukum masih kita lakukan,” katanya.
Menurutnya di Lembaga Penyelenggara Kejahteraan Sosial (LPKS) memang ada pendampingan pekerja sosial dan psikolog Kementerian PPA. Namun proses yang dilakukan AG saat ini hanya sebatas pendampingan dan permainan saja.
“Kalau boleh disimpulkan saat ini sudah 3 bulan lebih AG tidak menerima pendidikan formal atau pendidikan home schooling di LPKS ini,” ucapnya.
Awal Februari lalu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan akan memastikan hak pendidikan bagi AG, usai statusnya dalam kasus penganiayaan naik dari saksi menjadi anak berhadapan dengan hukum. “Ya kalau spesifik pendidikan kami tetap memastikan haknya kalau skema hukum harus diikuti, ya, tidak boleh mencerabut,” kata Ketua KPAI Ai Maryati Kamis, 2 Februari 2023.
Selama AG dalam masa hukuman karena terlibat kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy, KPAI akan memastikan dan memantau haknya mendapatkan pendidikan dan kewajiban dia menjalankan hukuman tetap berjalan berkesinambungan. "Apakah nanti akan dikembalikan kepada orang tua (atau) ini dalam kondisi sekolahnya dibuat PJJ (Pemberlajaran Jarak Jauh) misalnya dan sebagainya. Tapi tetap kami akan memonitor agar tetap tidak terganggu,” katanya.
Pilihan Editor: Terseret Kasus Mario Dandy, AG Tidak Dapat Pendidikan Formal Maupun Home Schooling Selama 3 Bulan