Koalisi AG-AP Sebut Hakim Tak Pertimbangkan Rekaman CCTV Bukti Penganiayaan Kasus Mario Dandy
Reporter
Desty Luthfiani
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Jumat, 26 Mei 2023 22:40 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Anti Kekerasan Berbasis Gender Terhadap Anak Perempuan (Koalisi AG - AP) menilai hakim yang adili AG di kasus Mario Dandy tidak pertimbangkan bukti rekaman CCTV.
Aisyah Assyifa, peneliti Indonesia Judicial Research Society (IJRS) menyayangkan hakim yang menolak rekaman CCTV kejadian penganiayaan D, anak pimpinan Gerakan Pemuda Ansor.
"Hakim tidak mempertimbangkan salah satu bukti CCTV dan menolak untuk menampilkan di ruang sidang,” kata Aisyah di Komisi Yudisial, Kamis, 25 Mei 2023.
Sebelumnya, Mangatta Toding Alo, kuasa hukum AG membantah anak perempuan 15 tahun itu merokok dan bersikap santai saat Mario menganiaya D. Dia mengajukan bukti CCTV yang merekam peristiwa penganiayaan yang terjadi pada Senin, 20 Februarai 2023.
Mangatta mengatakan rekaman CCTV tersebut tidak dipertimbangkan hakim, baik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan maupun saat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hakim menjatuhkan vonis hukuman tahanan 3,5 tahun kepada AG.
“Rekaman CCTV ini tidak dipertimbangkan oleh hakim tunggal PN dan PT. Padahal kami tim penasihat hukum sudah pertontonkan di ruang sidang Pengadilan Negeri dan rekaman CCTV ini merupakan bukti di persidangan,” kata Mangatta, Kamis, 4 Mei 2023.
Menurut Mangatta video rekaman CCTV itu menjawab 4 pemberitaan yang ia nilai tidak benar menyangkut AG.
Dalam video yang dibagikan kuasa hukum AG, terdiri dari 4 bagian yang membantah pemberitaan maupun fakta yang selama ini beredar tentang AG.
Empat bagian tersebut yakni.
1. Membantah AG merokok sambil menonton David Ozora dianiaya oleh Mario Dandy Satriyo.
2. Membantah AG dengan tenang selfie dan menonton penyiksaan.
3. Membantah AG secara aktif melakukan perekaman.
4. Membantah AG tidak menolong korban David Ozora.
“Kami harap dengan rekaman CCTV ini, kebenaran dapat ditegakkan, keadilan didapat oleh anak AGH dan anak korban D,” ucap Mangatta.
Pada saat ini kuasa hukum AG tengah mengajukan kasasi atas vonis 3,5 tahun untuk anak perempuan itu dalam kasus Mario Dandy.
Pilihan Editor: Jaksa di Kasus Ferdy Sambo Kawal Persidangan Mario Dandy