Pemkot Jakut akan Minta Masukan Pemilik Ruko Serobot Bahu Jalan di Pluit Soal Pengembalian Fungsi

Minggu, 28 Mei 2023 08:45 WIB

Petugas membongkar lantai ruko di Jalan Niaga, Pluit, Jakarta Utara, Rabu, 24 Mei 2023. Dari 42 ruko yang melanggar, empat di antaranya dibongkar secara swadaya dan 38 lainnya dibongkar paksa oleh petugas karena sudah melewati batas tenggat waktu yang ditentukan. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertahanan (Sudin Citata) Jakarta Utara Jogi Harjudanto mengatakan, pihaknya akan mengembalikan fungsi jalan dan saluran air pasca pembongkaran ruko serobot bahu jalan. Lokasinya berada di Jalan Pluit Niaga RT 011/RW 03, Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.

“Bahu jalan dan saluran air akan dibuat sebagaimana fungsi awal,” kata dia saat dihubungi Tempo, Sabtu, 26 Mei 2023.

Sebelumnya, puluhan ruko mengokupasi jalan dan saluran air di ruko Pluit. Pemilik ruko memperluas area lahan usaha mereka dengan memasangkan keramik di atas fasilitas umum tersebut.

Menurut Jogi, pengembalian fungsi seperti mula-mula akan dilakukan Dinas Sumber Daya Air (SDA) dan Dinas Bina marga. Selain itu, pemilik ruko juga diberi hak untuk menyampaikan masukan.

“Pemilik ruko juga punya andil dalam memberikan masukan, terutama dalam hal aksesibilitas dari dan ke rukonya masing-masing,” ucapnya.

Advertising
Advertising

Jogi menjelaskan, pihaknya telah memeriksa status tanah ruko tersebut dengan mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dan peta wilayah melalui situs Jakarta Satu.

Hasilnya bahwa bangunan ruko di Pluit itu dilengkapi dengan lahan parkir. Namun, lahan parkir yang seharusnya dimanfaatkan bersama itu justru diokupasi pemilik ruko dengan cara membangun area baru melampaui hak kepemilikannya.

“Kalau untuk ini seharusnya ada IMB global satu kawasan, bukan satu kavling-kavling. Parkir bersama ini di luar kepemilikan lahan,” kata Jogi kepada Tempo, Senin, 15 Mei 2023.

Soal status bahu jalan yang diserobot itu, Jogi belum bisa memastikan apakah tanah milik negara. Dia mengatakan tidak bisa memastikan mengenai status kepemilikan tanah.

“Kalau mengenai status lahannya saya enggak bisa jawab karena bukan kewenangan saya untuk menjelaskan itu apakah tanah negara atau tanahnya si Jakpro (PT Jakarta Propertindo),” tuturnya.

Pilihan Editor: Penampakan Ruko di Pluit Serobot Jalan dan Saluran Air, Sebelum dan Sesudah Dibongkar Paksa

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Pengangkatan Girder Pertama Proyek Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B

7 hari lalu

Pengangkatan Girder Pertama Proyek Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B

Light Rail Transit (LRT) Jakarta Fase 1B sebagai salah satu solusi untuk mengatasi masalah transportasi yang kronis di ibu kota.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Bersama Jakpro Siap kembangkan KEK Otomotif Pulomas

11 hari lalu

Bamsoet Bersama Jakpro Siap kembangkan KEK Otomotif Pulomas

Ikatan Motor Indonesia (IMI) bersama JakPro tengah mempersiapkan pemanfaatan kawasan Pulomas, Jakarta untuk dikembangkan menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) otomotif.

Baca Selengkapnya

Warga Kampung Bayam Dipenjara, Furqon: Psikis Saya Terganggu

21 hari lalu

Warga Kampung Bayam Dipenjara, Furqon: Psikis Saya Terganggu

Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Madani, Muhammad Furqon, menyatakan terganggu secara mental setelah ditangkap Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara.

Baca Selengkapnya

Ketua Kampung Bayam Dipenjara, Kuasa Hukum: Furqon Bukan Sekadar Ingin Bebas

21 hari lalu

Ketua Kampung Bayam Dipenjara, Kuasa Hukum: Furqon Bukan Sekadar Ingin Bebas

Muhammad Furqon, warga Kampung Bayam, Tanjung Priok, Jakarta Utara, berharap dirinya bisa dibebaskan dari tahanan.

Baca Selengkapnya

Kapolres Jakut Bantah Minta Eks Warga Kampung Bayam Keluar dari KSB Jika Ingin Furqon Bebas

22 hari lalu

Kapolres Jakut Bantah Minta Eks Warga Kampung Bayam Keluar dari KSB Jika Ingin Furqon Bebas

Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Madani, Muhammad Furqon, ditahan di Polres Jakarta Utara seusai dilaporkan oleh PT Jakpro

Baca Selengkapnya

Penerobosan Kampung Susun Bayam, Polisi Sebut Satu Warga yang Ditahan sesuai Laporan Jakpro

22 hari lalu

Penerobosan Kampung Susun Bayam, Polisi Sebut Satu Warga yang Ditahan sesuai Laporan Jakpro

Tak ada eks warga Kampung Bayam lain, kecuali Furqon, yang menjadi tersangka dalam kasus penerobosan Kampung Susun Bayam (KSB).

Baca Selengkapnya

Penangguhan Penahanan Ditolak, Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Minta Kuasa Hukum Diganti yang Lebih Berani

22 hari lalu

Penangguhan Penahanan Ditolak, Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Minta Kuasa Hukum Diganti yang Lebih Berani

Akibat penolakan penangguhan itu, warga eks Kampung Bayam tersebut tidak bisa merayakan Idul Fitri 1445 Hijriah bersama keluarganya di rumah.

Baca Selengkapnya

Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Terpaksa Rayakan Idul Fitri di Tahanan Polres, Ini Kata Sang Istri

24 hari lalu

Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Terpaksa Rayakan Idul Fitri di Tahanan Polres, Ini Kata Sang Istri

Usai Salat Id, sejumlah penghuni Kampung Susun Bayam bersama Munjiah menjenguk Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam itu di tahanan.

Baca Selengkapnya

Polisi Tetapkan Ketua Kampung Bayam Furqon Sebagai Tersangka

25 hari lalu

Polisi Tetapkan Ketua Kampung Bayam Furqon Sebagai Tersangka

Jakpro melaporkan Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Furqon dengan tuduhan pencurian, perusakan, dan penempatan rumah susun tanpa izin.

Baca Selengkapnya

Istri Ketua Kampung Bayam Cerita Suaminya Ditangkap Polisi, Seperti Penculikan

30 hari lalu

Istri Ketua Kampung Bayam Cerita Suaminya Ditangkap Polisi, Seperti Penculikan

Ketua Kampung Bayam, Furqon ditangkap. Warga menyebut penangkapan yang dilakukan Polres Jakarta Utara itu sebagai penculikan.

Baca Selengkapnya