Kapolda Metro: Dugaan Pencabulan AG, Mario Dandy Terancam Hukuman Tambahan 15 Tahun Penjara

Minggu, 28 Mei 2023 20:56 WIB

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto tanggapi kasus Mario Dandy pasang borgol tali ties sendiri di Polda Metro Jaya, Ahad, 28 Mei 2023. Desty Luthfiani/TEMPO

TEMPO.CO, Jakarta - Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto menyatakan status laporan dugaan pencabulan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap AG, 15 tahun telah naik ke penyidikan.

“Laporan dari AG sekarang sudah naik ke tahap penyidikan,” kata Karyoto di Polda Metro Jaya, Ahad, 28 Mei 2023.

Ia menjelaskan tindak pidananya berbeda dengan kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap David Ozora yang berkasnya sudah P21. Di kasus dugaan pencabulan ini, Mario terancam hukuman 15 tahun penjara.

“Yang ini berbeda tindak pidananya. Bukan satu kegiatan yang terus menerus. Antara yang satu judulnya 351 355 yang satu Undang-Undang tentang pencabulan terhadap anak di bawah umur dan ancamannya cukup berat yaitu 15 tahun,” ucapnya.

Karyoto menjelaskan tugas kepolisian menyelesaikan berkas perkaran dan tidak memberikan pelayanan istimewa terhadap Mario Dandy, meski ayahnya kaya raya sebagai eks pegawai Direktorat Jenderal Pajak.

Advertising
Advertising

Karena itu, kata Karyoto, ada kemungkinan Dendy mendapatkan 2 predikat, yakni terdakwa sekaligus tersangka.

Bila nanti perkara kasus penganiayaan sudah masuk persidangan, status terdakwa yang disandang Mario Dandy bisa ditambah dengan status tersangka.

“Bisa dalam waktu yang sama dia bisa menjadi terdakwa dan tersangka. Di Kejaksaan terdakwa dan bahkan nanti bisa juga sudah jadi terpidana menjadi tersangka lagi bisa,” tuturnya.

Sebagai mantan penyidik di KPK, Karyoto menegaskan hal itu lumrah terjadi. Meski demikian, ada tenggang waktu 14 hari setelah berkas kasus penganiyaan Mario dandy P21 sampai tahap persidangan. Artinya, jika penganiayaan dan pencabulan dijadikan satu, maka, kepolisian bakal ngebut memproses laporan pencabulan hingga tahap P21.

Jika tidak sampai, Karyoto menjelaskan proses hukum Dendy juga bisa berjalan saat dirinya sedang dipenjara.

“Bisa pada saat dia di penjara kami bawa untuk diperiksa lagi setelah itu dijadikan lagi ke Jaksa gak ada masalah. Sepeti kami di KPK kan sering menjalani penahanan diperiksa lagi ditegapkan tersangka lagi baru dibalikin lagi,” ucapnya.

Meski demikian, Karyoto mengatakan semua keputusan tergantung Jaksa. Termasuk hukuman tambahan yang akan diterima Mario Dandy.

Pilihan Editor:

Berita terkait

Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

4 hari lalu

Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

KPK mengajukan kasasi atas putusan majels hakim tingkat banding yang mengembalikan aset hasil korupsi kepada Rafael Alun

Baca Selengkapnya

Pengunjuk Rasa Sengketa Pilpres 2024 Bubar, Kapolda Berharap Tidak Ada Konflik di Akar Rumput

7 hari lalu

Pengunjuk Rasa Sengketa Pilpres 2024 Bubar, Kapolda Berharap Tidak Ada Konflik di Akar Rumput

Massa pengunjuk rasa sengketa Pilpres 2024 di area Patung Kuda Arjuna Wiwaha telah membubarkan diri pada pukul 17.00 WIB.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

7 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Cerita di Balik Penemuan Jasad Pegawai Honorer Kementerian Terkubur di dalam Rumah di Bandung

12 hari lalu

Cerita di Balik Penemuan Jasad Pegawai Honorer Kementerian Terkubur di dalam Rumah di Bandung

Seorang pegawai honorer kementerian berusia 42 tahun dilaporkan hilang sejak 30 Maret 2024 lalu. Jasadnya ditemukan terkubur di dalam rumahnya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

15 hari lalu

Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

Polres Makassar mengungkap kasus pembunuhan seorang ibu rumah tangga berinisial J, 35 tahun, yang terjadi pada enam tahun lalu

Baca Selengkapnya

Kasus 3 Anggota TNI Aniaya Jurnalis di Maluku Utara, Danlanal Ternate: Copot Jabatan juga Sanksi

20 hari lalu

Kasus 3 Anggota TNI Aniaya Jurnalis di Maluku Utara, Danlanal Ternate: Copot Jabatan juga Sanksi

Jurnalis itu dianiaya tiga anggota TNI AL setelah memberitakan penangkapan kapal bermuatan bahan bakar minyak jenis Dexlite.

Baca Selengkapnya

Kasus 3 Tentara Aniaya Jurnalis, TNI AL Ternate: yang Paling Bertanggung Jawab Komandan

21 hari lalu

Kasus 3 Tentara Aniaya Jurnalis, TNI AL Ternate: yang Paling Bertanggung Jawab Komandan

Komandan Pangkalan TNI AL Ternate Letkol Ridwan Aziz menanggapi kasus penganiayaan seorang jurnalis di Halmahera Selatan, Maluku Utara, Sukandi Ali.

Baca Selengkapnya

Penganiayaan Jurnalis oleh 3 Anggota TNI AL Dipicu Berita Penangkapan Kapal Pengangkut Minyak Milik Ditpolairud Polda Malut

22 hari lalu

Penganiayaan Jurnalis oleh 3 Anggota TNI AL Dipicu Berita Penangkapan Kapal Pengangkut Minyak Milik Ditpolairud Polda Malut

Direktur Polairud Polda Malut membantah bahwa kapal pengangkut minyak milik mereka ditangkap KRI milik TNI AL. Berbuntut penganiayaan jurnalis.

Baca Selengkapnya

Pedagang Bensin Eceran di Bintaro Dibacok di Jalan, Diduga Persaingan Bisnis

22 hari lalu

Pedagang Bensin Eceran di Bintaro Dibacok di Jalan, Diduga Persaingan Bisnis

Kapolsek memastikan polisi telah mengantongi identitas pelaku pembacokan di Bintaro Sektor 9 itu.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Tersangka Penganiayaan Anggota TNI di Bantargebang saat Naik Bus Tujuan Palembang

25 hari lalu

Polisi Tangkap Tersangka Penganiayaan Anggota TNI di Bantargebang saat Naik Bus Tujuan Palembang

Aria Wira Raja tersangka penganiayaan anggota TNI hingga tewas di Bantargebang ditangkap saat hendak pulang ke Palembang.

Baca Selengkapnya