Pemprov DKI Raih Opini WTP dari BPK, Heru Budi Klaim Sudah Lakukan Enam Tindakan Ini
Reporter
Tempo.co
Editor
Naufal Ridhwan
Selasa, 30 Mei 2023 10:08 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan daerah untuk yang keenam kalinya. Pemprov DKI di bawah kepemimpinan Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono melanjutkan apa yang sudah diraih di era pemerintahan mantan Gubernur Anies Baswedan.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan BPK, termasuk implementasi atas perencanaan aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian," kata Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Ahmadi Noor Supit di ruang rapat paripurna DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin, 29 Mei 2023.
Kemarin, Ahmadi membacakan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan Pemprov DKI Jakarta Tahun Anggaran 2022 dalam rapat paripurna DPRD DKI. Pemprov DKI sebelumnya memperoleh opini WTP lima kali berturut-turut pada 2017-2022.
Secara simbolis, Ahmadi menyerahkan berkas LHP Keuangan 2022 kepada Heru Budi. Kepala Sekretariat Presiden itu berterima kasih kepada BPK RI atas pemberian opini WTP yang keenam tersebut.
"Opini Wajar Tanpa Pengecualian merupakan penghargaan tertinggi atas akuntabilitas pengelolaan keuangan yang telah dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," ujar dia dalam sambutannya.
Heru Budi mengatakan pencapaian ini dipersembahkan untuk segenap masyarakat dan pemangku kepentingan DKI Jakarta. Heru Budi juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Pemprov DKI atas standar kerja tinggi dan semangat yang dilakukan, sehingga kembali mendapatkan opini WTP.<!--more-->
BPK sebut Pemprov DKI tindak lanjuti 86.29 persen temuan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menindaklanjuti 86,29 persen temuan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menindaklanjuti 9.432 rekomendasi dari 10.931 rekomendasi atau 86,29 persen," kata Anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit saat penyampaian hasil pemeriksaan BPK atas anggaran tahun 2022 di Gedung DPRD DKI di Jakarta, Senin, 29 Mei 2023.
Rekomendasi yang telah ditindaklanjuti Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI, yakni dari periode 2005 hingga 2022. Rekomendasi yang telah ditindaklanjuti Pemprov DKI di antaranya temuan anggaran yang tidak terpakai hingga permasalahan aset milik daerah.
BPK kembali meminta Pemprov DKI untuk menindaklanjuti beberapa persen laporan yang telah disampaikan BPK.
Supit juga meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI untuk memantau kinerja Pemprov DKI dalam menindaklanjuti temuan tersebut.
"Dengan demikian masih terdapat 1.215 rekomendasi (11,11 persen) yang harus menjadi prioritas untuk segera ditindaklanjuti dan terdapat 284 rekomendasi (2,60 persen) tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah," kata Supit.
BPK baru saja mengungkap temuan sebesar Rp197,55 miliar anggaran tahun 2022 di Provinsi DKI Jakarta yang tidak tersalurkan kepada pemegang KJP Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggulan (KJMU).
"Bantuan Sosial KJP Plus dan KJMU senilai Rp197,55 miliar belum disalurkan kepada penerimanya dan Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar senilai Rp15,18 miliar tidak sesuai ketentuan," kata Supit.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga kedapatan melakukan pembayaran atas belanja senilai Rp 11,34 miliar lantaran ada kelebihan penghitungan gaji dan tambahan penghasilan senilai Rp 6,38 miliar.
"Kekurangan volume pengadaan barang atau jasa sebesar Rp 4,06 miliar, kelebihan pembayaran belanja hibah dan bansos senilai Rp 878 juta," katanya.
Sedangkan denda keterlambatan senilai Rp 34,53 miliar. "Atas permasalahan tersebut telah dikembalikan ke Kas Daerah sebesar Rp 14,66 miliar," kata Supit.
Namun temuan tersebut tidak mempengaruhi opini BPK dalam memberikan predikat WTP atau Opini WTP kepada Pemprov DKI Jakarta.<!--more-->
Heru Budi klaim Pemprov DKI sudah lakukan enam tindakan tingkatkan akuntabilitas
Heru Budi juga memaknai WTP dari BPK bukanlah tujuan akhir. Ia berharap perolehan tersebut dapat meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan Pemprov DKI.
"Perolehan opini Wajar Tanpa Pengecualian ini bukan tujuan akhir, namun bagian dari upaya peningkatan akuntabilitas pengelolaan keuangan di lingkup Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang telah dilakukan pada 2022," kata Heru di ruang rapat paripurna DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin, 29 Mei 2023, dilansir dari ANTARA.
Heru memaparkan Pemprov DKI sudah melakukan enam tindakan untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah 2022. Pertama, implementasi sistem informasi persediaan secara elektronik.
Kedua, pengembangan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dalam pengelolaan dan pelaporan keuangan daerah. Ketiga, penetapan peraturan dan pembenahan tata kelola keuangan daerah.
Keempat, menggelar ulasan (review) laporan keuangan dengan pendekatan berbasis risiko (risk based review). Kelima, Kepala Perangkat Daerah yang didampingi Inspektorat menggelar pengawasan dalam rangka penguatan sistem pengendalian internal. Keenam, mempercepat menindaklanjuti hasil audit BPK RI.
AMY HEPPY | IQBAL MUHTAROM | LANI DIANA WIJAYA
Pilihan Editor: 10 Fakta Penemuan Mayat Wanita dalam Karung di Kolong Tol Cibitung-Cilincing