Polisi Tangkap 5 Sindikat Perdagangan Obat Ilegal di Jakarta, Ini Daftar 9 Lokasi Gudangnya

Reporter

Desty Luthfiani

Editor

Sunu Dyantoro

Rabu, 31 Mei 2023 15:26 WIB

Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Auliansyah Lubis (kiri) menunjukan alat bukti penangkapan obat-obatan ilegal yang diedarkan sebelas tersangka, di Polda Metro Jaya pada Jumat, 27 Januari 2023. TEMPO/Ihsan Reliubun

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap 5 pelaku sindikat peredaran obat tanpa izin edar, suplemen palsu, dan obat ilegal di toko online dan off line di kawasan Jakarta. Polsii juga menyita barang bukti kejahatan ini.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Komisaris Besar Auliansyah Lubis, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu, 31 Mei 2023, mengatakan polisi menyita sebanyak 77.061 obat ilegal. Rinciannya adalah: 366 botol obat cari sirup suplemen merek Interlac palsu, ventilon inhaler tanpa izin edar; 74.515 butir obat mereknya tramadol hcl, trihexyphenidyl, aprazolam, merlopam lozarazepam, dan merlopam lorazepam.

Ada juga esilgan, generik alprazolam, OGB Dexa Alprazolam, mersi alprazolam, kirnia farma alprazolam, OGB Dexa, Hexymer trihexyphenidyl, bridam farma radal tramadol HCL, pyridam farma radal tramadol HCI, Otta Alprazolam, Trihexyphenidyl, dan Dextro, Alprazolam. Polisi juga menyita Calmlet Alprazolam, Merlopam 2 Lorazepam, Atarax 1 alprazolam, Hexymer dan Crestor film kapli rosuvastatin; dan 2.180 obat salep merek baycuten N (Dexamethasone & Clotrimazole) dan Dermovate Cream Clobetasol.

Menurutnya, polisi sudah menemukan e-commerce yang menjual di Tokopedia, Geraikita99, Lazada, dan Dominoshop96. Penangkapan sindikat ini bermula dari adanya 4 laporan polisi pada 19 Juli 2023, laporan pada 9 Mei 2023, 11 Mei 2023, dan pada 18 Mei 2023.

“Berdasarkan dari 4 laporan polisi itu kemudian kami mengungkap adanya pihak memperdagangkan produk obat tanpa izin edar dan suplemen palsu,” katanya.

Advertising
Advertising

Setelah ditelusuri dari laporan itu, polisi menemukan 9 lokasi penyimpanan obat-obatan ilegal itu, yakni.

1. Jalan Mampang Prapatan Raya, Jakarta Selatan.

2. Palka KM 7 Kampung Cikerenda, Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten.

3. Jalan H Ten Kelurahan Rawamangun Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur.

4. Jalan Kemandoran VII Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

5. Jalan Tambak Kelurahan Pegangsaan, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.

6. Jalan Kesatrian X Kelurahan Kebon Manggus, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.

7. Jalan Pinang Ranti II Kelurahan Pinang Ranti Kecamatan Makassar, Jakarta Timur.

8. Jakan Raya Jatiwaringin Pondok Gede, Bekasi.

9. Jalan Pasar Senen, Jakarta Pusat.

Baca juga: Polisi Kembali Menggrebek Pabrik Obat Penenang Palsu di Bogor

Ancaman pelanggaran undang-undang

Pelaku yang ditangkap berjenis kelamin laki-laki yakni, IB 31 tahun, I 32 tahun, FS 28 tahun, FZ 19 tahun dan S 62 tahun. Keuntungan yang diperoleh para pelaku totalnya Rp 130,04 Miliar, kata Auliansyah.

Para pelaku terancam Pasal 60 Angka 10 Jo Angka 4 Terkait Pasal 197 Jo Pasal 106 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Atas Perubahan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Mereka juga melanggar pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, dan pasal 102 UU No 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis. Pasal 196 Jo Pasal 98 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Tak hanya itu, para pelaku juga melanggar pasal 197 Jo 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dan Pasal 56 KUHP, Pasal 55 KUHP. Denda paling banyak Rp 1,5 Mikiar dan hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.

Pilihan Editor: Polda Metro Jaya Sita Ratusan Ribu Obat Palsu dan Ilegal, Sebelas Orang Ditangkap

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

1 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

1 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

1 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

1 hari lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

1 hari lalu

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

1 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

2 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

2 hari lalu

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.

Baca Selengkapnya

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

2 hari lalu

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

Fakta-fakta penemuan mayat wanita asal Bandung dalam koper yang menjadi korban pembunuhan rekan kerjanya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

2 hari lalu

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

Polisi mengungkapkan Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) menyetubuhi RM, sebelum membunuhnya dan mayat perempuan itu ditemukan di dalam koper di Cikarang.

Baca Selengkapnya