Warga Sentul City Tagih Putusan PN Cibinong dan PTUN Bandung Segera Dieksekusi

Rabu, 7 Juni 2023 10:59 WIB

Sejumlah warga komplek Sentul City membentangkan spanduk protes dan membawa payung hitam bertuliskan protes saat melakukan aksi demo mengenai dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan pengembang PT. Sentul City Tbk di depan Istana Negara, Jakarta, 30 April 2018. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Bogor - Warga Sentul City meminta putusan yang memenangkan mereka dalam kasus melawan PT Sentul City dan Pemerintah Kabupaten Bogor segera dieksekusi. Permintaan eksesusi itu diajukan oleh tim kuasa hukumnya, Imanuel Gulo, Deni Erliana dan Alghiffari Aqsa.

Warga Sentul City memohon eksekusi terhadap Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 3145 K/Pdt/2018, tertanggal 18 Desember 2018 atas perkara BPPL di Pengadilan Negeri Cibinong Kelas I A.

Mereka juga mengajukan permohonan eksekusi terhadap Putusan Nomor: 51/G/TF/2022/PTUN. Bdg., tertanggal 15 November 2022 atas perkara PSU di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung.

Tim kuasa hukum warga Sentul City menyebut, pada putusan pertama, Pengadilan Negeri Cibinong memutus PT. Sentul City tidak berhak menarik biaya pemeliharaan dan pengelolaan lingkungan (BPPL).

Untuk putusan kedua, majelis hakim menghukum Pemerintah Kabupaten Bogor untuk melakukan serah terima Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di kawasan Perumahan Sentul City dari PT Sentul City, serta melakukan pengelolaan, pembinaan dan pengawasan terhadap PSU.

“Meskipun kedua perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), namun hingga saat ini baik PT Sentul City maupun Pemerintah Kabupaten Bogor selaku pihak yang kalah dalam perkara tersebut tidak segera menjalankan putusan secara sukarela,” kata tim kuasa hukum warga dalam keterangan tertulisnya yang diterima Tempo, Selasa, 6 Juni 2023.

Selanjutnya warga Sentul City minta putusan segera dieksekusi...

<!--more-->

PN Cibinong dan PTUN Bandung Diminta Segera Eksekusi

Untuk memperjuangan hak-haknya dan lepas dari tagihan BPPL, warga Sentul City telah mengajukan permohonan eksekusi terhadap kedua putusan tadi ke PN Cibinong dan PTUN Bandung.

Tim kuasa hukum warga Sentul City menyebut pengadilan telah melakukan teguran hukum kepada PT. Sentul City dan Pemkab Bogor pada 11 Mei 2023 untuk menjalankan dua putusan tadi. Namun, hingga saat ini pengadilan belum mengeluarkan penetapan.

“Tidak segera dikeluarkannya penetapan oleh Ketua PN Cibinong maupun Ketua PTUN Bandung bertentangan dengan asas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan. Selain itu warga merasakan ketidakpastian hukum, dan terus mengalami penderitaan," kata tim kjuasa hukum.

Warga Sentul City meminta agar Ketua Pengadilan Negeri Cibinong Kelas IA maupun Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung segera mengeluarkan penetapan eksekusi sesuai dengan amar putusan. Mereka juga minta hakim menjunjung tinggi kode etik dan pedoman berperilaku hakim, bebas intervensi, serta menerapkan peradilan yang jujur (fair trial).

"Demi memberi kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan bagi warga yang selama ini hak asasinya dilanggar oleh PT Sentul City dan Pemerintah Kabupaten Bogor,” kata tim kuasa Hukum.

Advertising
Advertising

Tempo coba mengkonfirmasi perihal permintaan eksekusi itu kepada humas PN Cibinong Amran S Herman. Namun yang bersangkutan sedang melakukan persidangan.

Selanjutnya hanya warga Sentul City yang berperkara yang tidak lagi ditagih BPPL....

<!--more-->

Hanya Warga Sentul City yang Berperkara yang Tidak Lagi Ditagih BPPL

Menanggapi tuntutan eksekusi itu, Head Legal PT. Sentul City Faisal Farhan mengatakan pihaknya sudah menjalankan dua putusan tersebut dengan sukarela. Bahkan Farhan mengklaim pelaksanaan eksekusi itu telah mendapatkan penetapan pelaksanaan putusan dari PN Cibinong pada tahun 2021.

Farhan mengatakan, pihaknya sudah menjalankan amar putusan terhadap para pihak yang berperkara secara sukarela, artinya tudingan terhadap corporatenya tidak menjalankan putusan Pengadilan tidak lah benar.

“Pertama, untuk putusan BPPL di PN Cibinong itu sudah jauh hari kami sudah laksanakan dengan sukarela. Kami pun sudah bersurat ke PN, kami pun dengan sukarela akan menyerahkan PSU itu ke Pemkab Bogor. Namun pelaksanaan itu kan nanti di depan pengadilan. Keduanya kami patuhi sesuai hukum dan artinya tidak ada kami tidak menjalankan putusan pengadilan,” kata Farhan dikonfirmasi Tempo, Selasa, 6 Juni 2023.

Farhan mengatakan biaya BPPL atas nama-nama yang berperkara sudah nol rupiah. Hal itu bisa dicek serta diberitahukan kepada pengadilan. Artinya, dengan surat yang dikirmkan pihaknya ke pengadilan, PT. Sentul City sudah menjalankan atau eksekusi terhadap putusan pengadilan bagi warga Sentul City yang berperkara dengan perusahannya.

“Kita sudah jalankan semua, artinya sudah tidak ada lagi tagihan kepada pihak yang berpekara yang sesuai dengan putusan pengadilan. Adapun tuduhan bagi semua warga, saya tanya semua warga itu yang mana. Saya pernah tanya surat kuasa ratusan atau ribuan warga Sentul City yang mana, semua kan harus jelas legal standingnya. Nah yang berperkara di pengadilan dengan kami, itu sudah nol rupiah,” ujarnya.

Pemkab Bogor Tunggu Penyerahan PSU dari PT Sentul City

Kepala Seksi Prasarana, Sarana dan Utilitas Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan atau DPKPP Kabupaten Bogor, Hazmi Aprian mengatakan sudah dua kali mengikuti sidang di PTUN Bandung dalam proses serah terima PSU. Hazmi menyebut, justru dinas sangat menunggu penyerahan PSU segera diselesaikan oleh pengadilan.

“Namun kan dalam penyerahan itu, ada beberapa tahapan mulai dari verifikasi, administrasi hingga pengecekan lahan fisik dan surat atau sertifikatnya," ujarnya.

Hazmi mengatakan dari beberapa tahap proses penyerahan PSU itu, hingga Selasa siang baru sampai ke penyerahan administrasi. Pihak DPKPP pun akan terus melakukan upaya penyerahan PSU dari PT Sentul City.

A MURTADHO

Pilihan Editor: Tok! PTUN Bandung Hukum Bupati Bogor karena Lalai Kelola Perumahan Sentul City

Berita terkait

Alasan Gerindra Jajaki Koalisi dengan Golkar pada Pilkada 2024 di Kabupaten Bogor

1 hari lalu

Alasan Gerindra Jajaki Koalisi dengan Golkar pada Pilkada 2024 di Kabupaten Bogor

Dengan perolehan 12 kursi di Pileg, Gerindra bisa mengusung pasangan calon sendiri di Pilkada 2024 Kabupaten Bogor.

Baca Selengkapnya

Tim Hukum TKN Sebut Gugatan PDIP di PTUN Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo-Gibran

2 hari lalu

Tim Hukum TKN Sebut Gugatan PDIP di PTUN Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo-Gibran

Tim Prabowo-Gibran mengatakan gugatan PDIP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap KPU RI tidak akan mempengaruhi pelantikan pemenang Pilpres

Baca Selengkapnya

Penjelasan PDIP Minta MPR Tidak Lantik Prabowo-Gibran dalam Gugatannya ke PTUN

2 hari lalu

Penjelasan PDIP Minta MPR Tidak Lantik Prabowo-Gibran dalam Gugatannya ke PTUN

Sidang pemeriksaan pendahuluan gugatan PDIP terkait dugaan perbuatan melawan hukum oleh KPU telah gelar pukul 10.00 WIB, Kamis 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Sebut Gugatan PDIP di PTUN Salah Alamat

3 hari lalu

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Sebut Gugatan PDIP di PTUN Salah Alamat

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan, gugatan PDIP salah alamat jika ingin membatalkan pelantikan kliennya

Baca Selengkapnya

PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

3 hari lalu

PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

PDIP sudah mengajukan gugatan ke PTUN sebelum MK menyampaikan putusan sengketa pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

3 hari lalu

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan PDIP tidak memiliki legal standing mengajukan gugatan ke PTUN di perkara ini

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

3 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Ajukan Permohonan Intervensi Gugatan PDIP di PTUN

3 hari lalu

Prabowo-Gibran Ajukan Permohonan Intervensi Gugatan PDIP di PTUN

Tim Hukum PDIP diketahui menggugat KPU karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum atas penerimaan pendaftaran Gibran sebagai cawapres.

Baca Selengkapnya

PTUN Minta PDIP Perbaiki Gugatan terhadap KPU

3 hari lalu

PTUN Minta PDIP Perbaiki Gugatan terhadap KPU

PDIP mengajukan gugatan ke PTUN karena menganggap KPU melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca Selengkapnya