Ketua RT di Pluit Sebut Pembongkaran Ruko Serobot Bahu Jalan oleh Pemkot Jakut Belum Tuntas

Sabtu, 10 Juni 2023 20:10 WIB

Petugas membongkar lantai ruko di Jalan Niaga, Pluit, Jakarta Utara, Rabu, 24 Mei 2023. Dari 42 ruko yang melanggar, empat di antaranya dibongkar secara swadaya dan 38 lainnya dibongkar paksa oleh petugas karena sudah melewati batas tenggat waktu yang ditentukan. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua RT 11/RW 03 Riang Prasetya menyebut Pemerintah Kota Jakarta Utara sudah menertibkan bangunan ruko serobot bahu jalan di Pluit. Namun pembongkaran bangunan tambahan itu belum sepenuhnya selesai dilakukan Pemkot Jakarta Utara.

"Belum tuntas," kata Riang melalui pesan tertulis pada Sabtu, 10 Juni 2023.

Riang berharap polemik penyerobotan lahan bahu jalan dan saluran air di Pluit itu bisa segera terselesaikan. Ia menyatakan siap mengikuti apapun instruksi dari Pemkot Jakarta Utara.

"Saya selaku ketua RT11/RW03 sangat berharap permasalahan pelanggaran bangunan ruko di blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan tidak berlarut-larut," ujarnya.

Sebelumnya, Pemkot Jakarta Utara menyebut telah membongkar bagian ruko di Pluit yang diduga menyerobot bahu jalan. Kepala Seksi Komunikasi Informasi Publik Kota Jakarta Utara Ruki Cita Munggaran mengatakan pembongkaran itu mengacu pada rekomendasi teknis atau rekomtek.

Advertising
Advertising

"Iya benar, sudah dilaksanakan pembongkaran berdasarkan rekomtek," kata Ruki melalui pesan tertulis pada Jumat 9 Juni 2023.

Meski begitu, Ruki tidak mendetailkan perihal kegiatan pembongkaran bangunan tersebut. Dia juga belum menjelaskan kapan proses pembongkaran itu dilakukan Pemkot Jakarta Utara.

Masalah ruko serobot bahu jalan di Pluit menjadi perhatian publik setelah viral video Riang Prasetya melabrak pemilik ruko di daerahnya. Di dalam video itu, Riang menyebut pemilik ruko diduga menyerobot bahu jalan dan saluran air.

Pemilik ruko mengklaim bangunan tersebut sudah sesuai dengan apa yang dibelinya dari pihak PT Jakarta Propertindo (Jakpro).

Menanggapi hal itu, Vice President Corporate Secretary PT Jakpro Syachrial Syarief menyebut lahan yang diserobot para pemilik ruko itu milik BUMD DKI. Namun, pemilik ruko tak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dari Pemprov DKI, sehingga tak berhak memodifikasi bahu jalan dan saluran air.

"Berdasarkan Informasi Rencana Kota (IRK), lahan yang menjadi perdebatan bukanlah bahu jalan, melainkan lahan yang dimiliki oleh JakPro," ujar Syachrial dalam pernyataan tertulisnya merespons isu ruko serobot bahu jalan pada Selasa, 6 Juni 2023.

Pilihan Editor: Pemkot Jakarta Utara Klaim Sudah Bongkar Ruko Serobot Bahu Jalan di Pluit

Berita terkait

Pengangkatan Girder Pertama Proyek Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B

9 hari lalu

Pengangkatan Girder Pertama Proyek Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B

Light Rail Transit (LRT) Jakarta Fase 1B sebagai salah satu solusi untuk mengatasi masalah transportasi yang kronis di ibu kota.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Bersama Jakpro Siap kembangkan KEK Otomotif Pulomas

12 hari lalu

Bamsoet Bersama Jakpro Siap kembangkan KEK Otomotif Pulomas

Ikatan Motor Indonesia (IMI) bersama JakPro tengah mempersiapkan pemanfaatan kawasan Pulomas, Jakarta untuk dikembangkan menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) otomotif.

Baca Selengkapnya

Warga Kampung Bayam Dipenjara, Furqon: Psikis Saya Terganggu

23 hari lalu

Warga Kampung Bayam Dipenjara, Furqon: Psikis Saya Terganggu

Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Madani, Muhammad Furqon, menyatakan terganggu secara mental setelah ditangkap Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara.

Baca Selengkapnya

Ketua Kampung Bayam Dipenjara, Kuasa Hukum: Furqon Bukan Sekadar Ingin Bebas

23 hari lalu

Ketua Kampung Bayam Dipenjara, Kuasa Hukum: Furqon Bukan Sekadar Ingin Bebas

Muhammad Furqon, warga Kampung Bayam, Tanjung Priok, Jakarta Utara, berharap dirinya bisa dibebaskan dari tahanan.

Baca Selengkapnya

Kapolres Jakut Bantah Minta Eks Warga Kampung Bayam Keluar dari KSB Jika Ingin Furqon Bebas

23 hari lalu

Kapolres Jakut Bantah Minta Eks Warga Kampung Bayam Keluar dari KSB Jika Ingin Furqon Bebas

Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Madani, Muhammad Furqon, ditahan di Polres Jakarta Utara seusai dilaporkan oleh PT Jakpro

Baca Selengkapnya

Penerobosan Kampung Susun Bayam, Polisi Sebut Satu Warga yang Ditahan sesuai Laporan Jakpro

24 hari lalu

Penerobosan Kampung Susun Bayam, Polisi Sebut Satu Warga yang Ditahan sesuai Laporan Jakpro

Tak ada eks warga Kampung Bayam lain, kecuali Furqon, yang menjadi tersangka dalam kasus penerobosan Kampung Susun Bayam (KSB).

Baca Selengkapnya

Penangguhan Penahanan Ditolak, Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Minta Kuasa Hukum Diganti yang Lebih Berani

24 hari lalu

Penangguhan Penahanan Ditolak, Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Minta Kuasa Hukum Diganti yang Lebih Berani

Akibat penolakan penangguhan itu, warga eks Kampung Bayam tersebut tidak bisa merayakan Idul Fitri 1445 Hijriah bersama keluarganya di rumah.

Baca Selengkapnya

Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Terpaksa Rayakan Idul Fitri di Tahanan Polres, Ini Kata Sang Istri

26 hari lalu

Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Terpaksa Rayakan Idul Fitri di Tahanan Polres, Ini Kata Sang Istri

Usai Salat Id, sejumlah penghuni Kampung Susun Bayam bersama Munjiah menjenguk Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam itu di tahanan.

Baca Selengkapnya

Polisi Tetapkan Ketua Kampung Bayam Furqon Sebagai Tersangka

27 hari lalu

Polisi Tetapkan Ketua Kampung Bayam Furqon Sebagai Tersangka

Jakpro melaporkan Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Furqon dengan tuduhan pencurian, perusakan, dan penempatan rumah susun tanpa izin.

Baca Selengkapnya

Istri Ketua Kampung Bayam Cerita Suaminya Ditangkap Polisi, Seperti Penculikan

31 hari lalu

Istri Ketua Kampung Bayam Cerita Suaminya Ditangkap Polisi, Seperti Penculikan

Ketua Kampung Bayam, Furqon ditangkap. Warga menyebut penangkapan yang dilakukan Polres Jakarta Utara itu sebagai penculikan.

Baca Selengkapnya