Berapa Denda Tilang Tidak Pakai Sabuk, Ini Aturannya

Selasa, 13 Juni 2023 11:45 WIB

Petugas gabungan dari Dishub Kota Bogor, Satpol PP Kota Bogor, Polisi Militer dan Polresta Bogor Kota mengarahkan kendaraan roda empat berplat ganjil untuk memutar balik saat pemberlakuan aturan ganjil-genap di pos sekat Gerbang Tol Bogor, Tanah Baru, Kota Bogor, Sabtu, 6 Februari 2021. Hanya dalam satu jam, puluhan kendaraan terjaring dalam razia ganjil genap di gerbang tol Bogor, termasuk mobil yang dikendarai Ayu Ting Ting. ANTARA/Arif Firmansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Pengemudi kendaraan roda 4 atau lebih wajib mengenakan sabuk pengaman (safety belt) saat berkendara. Aturan penggunaan sabuk pengaman saat berkendara diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pengendara yang ketahuan melanggar akan dikenakan denda tilang sesuai aturan yang berlaku.

Kewajiban menggunakan sabuk pengaman bagi pengemudi dan penumpang di depan, tertuang dalam Pasal 106 Ayat (6). Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa penggunaan sabuk pengaman wajib digunakan bagi pengemudi maupun penumpang kendaraan roda empat. Jika tidak, maka akan mendapatkan sanksi tilang berupa denda hingga pidana kurungan.

Lantas, berapa denda tilang tidak pakai sabuk saat berkendara? Berikut penjelasan tentang denda tilang tidak pakai sabuk.

Denda Tilang Tidak Pakai Sabuk

Tilang merupakan langkah yang diambil oleh pihak kepolisian terhadap pengendara kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas. Sanksi tilang biasanya pengendara diharuskan membayar denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tujuan utama dari pemberian tilang adalah untuk memberikan efek jera dan memperbaiki perilaku pengendara yang sengaja atau tidak sengaja melanggar aturan lalu lintas, termasuk ketidakpatuhan dalam menggunakan sabuk pengaman.

Besaran denda tilang tidak pakai sabuk telah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sebagaimana mengutip dari Pustiknas Polri, besaran denda tilang pelanggaran lalu lintas tidak pakai sabuk adalah pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. Aturan denda tersebut tercantum dalam pasal 289 yang berbunyi:

Advertising
Advertising

Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk disamping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Untuk diketahui, sabuk pengaman atau seat belt adalah salah satu fitur keselamatan utama yang terdapat dalam kendaraan roda empat atau lebih. Fungsinya adalah untuk mengurangi risiko cedera serius saat terjadi kecelakaan. Sabuk pengaman dirancang agar memberikan penahanan pada penumpang sehingga mereka tetap berada dalam posisi duduk di kursi saat terjadi insiden kecelakaan dan sehingga mengurangi dampak tubuh terpental dari kendaraan.

Meskipun aturan penggunaan sabuk pengaman umumnya ditekankan untuk pengemudi dan penumpang di kursi depan, namun sebenarnya penumpang di kursi belakang juga penting untuk menggunakannya. Hal ini bertujuan untuk mencegah penumpang di kursi belakang menabrak penumpang di kursi depan saat terjadi kecelakaan.

Tidak hanya itu, penggunaan sabuk pengaman juga memberikan kenyamanan kepada penumpang dan pengemudi saat mengemudi. Mengingat pentingnya sabuk pengaman, sangat disayangkan jika masih banyak masyarakat yang tidak mempedulikan penggunaannya. Oleh karena itu, sangatlah wajar jika polisi melakukan penindakan dengan memberikan sanksi bagi masyarakat yang tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara.

Pilihan editor: Berapa Denda Tilang Tidak Pakai Helm, Ini Biayanya

RIZKI DEWI AYU

Berita terkait

Korlantas Uji Coba Pengiriman Surat Tilang Melalui Whatsapp

12 hari lalu

Korlantas Uji Coba Pengiriman Surat Tilang Melalui Whatsapp

Bila sistem pengiriman surat tilang melalui Whatsapp aman, Korlantas akan memberlakukan aturan ini secara nasional.

Baca Selengkapnya

Pemberian Tilang Elektronik selama Mudik Lebaran 2024 Meningkat 15,9 Persen

31 hari lalu

Pemberian Tilang Elektronik selama Mudik Lebaran 2024 Meningkat 15,9 Persen

Pemberian tilang elektronik meningkat seiring semakin banyak kamera ETLE yang terpasang dan merekam pelanggaran lalu lintas

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Klaim Kecelakaan saat Mudik Lebaran 2024 Turun 15 Persen

31 hari lalu

Korlantas Polri Klaim Kecelakaan saat Mudik Lebaran 2024 Turun 15 Persen

Korlantas Polri mencatat kecelakaan lalu lintas di masa mudik lebaran 2024 turun 15 persen dan korban meninggal turun 3 persen dibanding tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Hari Ketiga Lebaran Tercatat 19.611 Pelanggar Lalu Lintas, 511 Dikenakan Tilang Elektronik

33 hari lalu

Hari Ketiga Lebaran Tercatat 19.611 Pelanggar Lalu Lintas, 511 Dikenakan Tilang Elektronik

Hari ketiga Lebaran terjadi 317 kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan 43 orang meninggal dunia.

Baca Selengkapnya

H-1 Lebaran 2024, Polri Catat Ada 60.157 Kendaraan Keluar Jakarta

36 hari lalu

H-1 Lebaran 2024, Polri Catat Ada 60.157 Kendaraan Keluar Jakarta

Pada H-1 Lebaran kemarin, melalui GT Cikampek Utama ada 20.668 kendaraan yang keluar Jakarta, dan 56 kendaraan masuk.

Baca Selengkapnya

Operasi Ketupat: Ada 213 Kecelakaan Lalu Lintas Hari Ini, 23 Orang Wafat

39 hari lalu

Operasi Ketupat: Ada 213 Kecelakaan Lalu Lintas Hari Ini, 23 Orang Wafat

Simak data Operasi Ketupat 2024 hari ini, Ahad, 7 April 2024. Jumlah kecelakaan hingga pelanggaran lalu lintas

Baca Selengkapnya

Alasan Mengapa Sabuk Pengaman Sebaiknya Selalu Dipakai Selama di Pesawat

18 Maret 2024

Alasan Mengapa Sabuk Pengaman Sebaiknya Selalu Dipakai Selama di Pesawat

Pesawat Latam Airlines yang terjun bebas awal pekan ini menyebabkan banyak penumpang cedera, sebagian karena tidak mengenakan sabuk pengaman.

Baca Selengkapnya

Pelanggaran Operasi Keselamatan 2024, Didominasi Pengendara Tak Pakai Helm SNI dan Safety Belt

16 Maret 2024

Pelanggaran Operasi Keselamatan 2024, Didominasi Pengendara Tak Pakai Helm SNI dan Safety Belt

Selama 11 hari Operasi Keselamatan 2024, Korlantas Polri menindak 13.373 pelanggaran ETLE dan tilang manual 53.656 pelanggar.

Baca Selengkapnya

Pramugari Ingatkan Bahaya Pakai Sabuk Pengaman pada Pergelangan Kaki

10 Maret 2024

Pramugari Ingatkan Bahaya Pakai Sabuk Pengaman pada Pergelangan Kaki

Pramugari dan pakar perjalanan menanggapi video viral yang menggunakan sabuk pengaman kursi pesawat untuk pergelangan kaki

Baca Selengkapnya

Operasi Keselamatan Jaya 2024, Polisi Temukan 4.228 Pelanggaran Selama 4 Hari

9 Maret 2024

Operasi Keselamatan Jaya 2024, Polisi Temukan 4.228 Pelanggaran Selama 4 Hari

Operasi Keselamatan Jaya 2024 merupakan upaya Polda Metro Jaya menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dan korban jiwa akibat kelalaian pengendara.

Baca Selengkapnya