Lawan Agung Sedayu di Sengketa Lahan di Tangerang, Charlie Minta Perlindungan Jokowi & Mahfud MD

Reporter

Joniansyah

Editor

Sunu Dyantoro

Rabu, 14 Juni 2023 06:51 WIB

Ilustrasi sengketa tanah. Pixabay/Brenkee

TEMPO.CO, Jakarta - Charlie Chandra, seorang yang mengaku sebagai ahli waris lahan seluas 8,7 hektare dan kini telah disulap menjadi lahan komersial di Pantai Indah Kosambi (PIK 2) Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang meminta perlindungan hukum ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Kuasa hukum Charlie Chandra, Fajar Gora mengatakan, selain ke Presiden Jokowi, surat meminta perlindungan hukum telah mereka layangkan ke Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan atau Menkopolhukam Mahfud MD, dan Kapolri Jenderal Sigit Listyanto Prabowo." Yang pertama ke Pak Jokowi, selanjutnya ke Menkopulhukam, dan Kapolri," kata Fajar, Selasa, 13 Juni 2023.

Fajar mengatakan, langkah meminta perlindungan hukum mereka sampaikan karena merasa sudah buntu dan tidak berdaya menghadapi masalah ini. "Karena kami sudah tidak berdaya, kami sudah tidak tahu ke mana lagi bertanya," kata dia.

Sebelumnya, Charlie Chandra melaporkan penyidik Sub-Direktorat Harta dan Benda Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya Inspektur Polisi Satu Iswanto ke Divisi Profesi dan Pengamanan Markas Besar Kepolisian karena diduga merekayasa kasus dalam sengketa empang seluas 8,7 hektare di Pantai Indah Kosambi (PIK 2).

Iswanto dilaporkan Charlie Chandra, ahli waris pemilik lahan empang yang berlokasi di Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, yang telah disulap menjadi kawasan komersil di PIK 2.

Advertising
Advertising

"Kami laporkan ke Propam karena kami berpendapat ada dugaan rekayasa kasus terhadap klien kami, Charlie Chandra," ujar Kuasa Hukum Charlie Chandra, Fajar Gora, Selasa 13 juni 2023.

Fajar mengungkapkan, indikasi kuatnya rekayasa kasus dalam sengketa lahan antara Charlie versus PT Agung Sedayu Group, pengembang kawasan PIK 2 ini, tampak dari hadirnya penyidik Iswanto saat perundingan di kantor Agung Sedayu, PIK, beberapa waktu lalu. Dalam pertemuan dua pihak untuk berunding soal lahan tersebut, menurut Fajar, Iptu IS atau Iswanto berada dalam ruangan dan ikut dalam pertemuan itu.

"Ngapain penyidik ada di situ, relevansinya apa, urgensinya apa. Setahu kami, kantor Harda Polda Metro Jaya di Jalan Sudirman, tapi kenapa ada di PIK?" kata Fajar.

Ia menilai, kehadiran Iptu Iswanto di kantor PIK memperlihatkan penyidik sudah tidak objektif dan cenderung berpihak ke pengembang." Polisi bukan mediator, tapi tugasnya menyelidik dan menyidik. Urgensinya apa polisi ada dikubu itu," kata dia.

Fajar menduga, Iswanto berperan dalam upaya kriminalisasi dan rangkaian kasus hukum yang menjerat Charlie dalam dua tahun terakhir. Sebab, kata Fajar, sejak perundingan lahan pada 2021 buntu, Charlie selalu ditarget dengan laporan demi laporan ke polisi. "Charlie dilaporkan penggelapan, dan memberikan keterangan palsu," ujarnya.

Fajar menilai laporan penggelapan terhadap Charlie ini aneh dan janggal. "Seorang yang pegang sertifikat bapaknya sendiri kok dituduh melakukan penggelapan," kata Fajar.

Ia mengungkapkan, Charlie pertama dilaporkan pada November 2021 dengan sangkaan memberikan keterangan palsu dalam akta otentik dan penggelapan. Karena Charlie taat dan patuh hukum, kata Fajar, pada Februari 2022, Charlie memberikan klarifikasi. "Setelah memberikan klarifikasi proses penyelidikan, klien kami seperti tiarap," kata Fajar.

Namun pada November 2022, kata Fajar, keluar surat perintah penyidikan atau sprindik dengan sangkaan penggelapan dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP langsung dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi Banten." Kasus ini sempat terhenti dan adem beberapa bulan," kata Fajar.

Menurut Fajar, kasus ini kembali ramai setelah Charlie mengajukan proses balik nama sertifikat hak milik atau SHM pada Februari 2023. Ia mengatakan, semua sepertinya bergerak. BPN, kata dia, bergerak makin aktif perihal pembatalan SHM.

Polda, lanjut dia, mengeluarkan sprindik lagi pada 23 Februari 2023. Dan, pada 28 Februari Polda Metro Jaya mengelurakan surat perintah penyitaan, serta 2 Maret mereka mengajukan permohonan penyitaan ke Pengadilan Negeri Tangerang. "Lalu, pada 3 Maret lalu langsung disita dan pada saat yang sama keluar surat keputusan pembatalan pencatatan peralihan SHM oleh Kakanwil Banten," kata Fajar.

Dihubungi Tempo, Iptu Iswanto belum menanggapi laporan ini." Nanti saya cek dulu,"ujarnya, kemarin.

Baca juga: Cerita Pemilik Empang 8,7 Hektare di PIK 2 Soal Dugaan Dikriminalisasi Sampai Ayah Meninggal

Klaim lahan sengketa dikuasai sepihak

Charlie Chandra merupakan ahli waris lahan seluas 8,7 hektare di Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang yang kini telah menjadi kawasan komersial di PIK 2.

Fajar mengatakan, lahan milik kliennya tersebut dikuasai sepihak, diserobot dan telah diubah menjadi lahan komersil dan dipasarkan dengan harga Rp 20 juta per meter. Menurut Fajar , lahan SHM nomor 5 Desa Lemo itu kini secara fisik berada dalam kluster Tokyo Riverside yang berada dalam kawasan PIK 2 milik pengembang PT Agung Sedayu Grup.

Fajar mengungkapkan, dugaan penyerobotan lahan ini berawal dari tahun 2014 lalu. Saat itu, Sumita Chandra, ayahanda Charlie Chandra, didatangi pihak PT Mandiri Bangun Makmur atau PT MBM, anak perusahaan PT Agung Sedayu Group yang menangani pembebasan lahan. "Saat itu MBM menawar tanah dengan harga yang tidak sesuai, sehingga hal tersebut ditolak Sumita," kata Gora.

Belakangan, kata dia, karena penolakan itu Sumita dilaporkan ke polisi dan ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan pemalsuan dokumen. "Sampai akhirnya kasus dihentikan karena Sumita sakit dan akhirnya meninggal."

Tahun 2015, kata Fajar, lahan milik Sumita itu tersebut dipagar dan diuruk oleh PT MBM secara sepihak. "Dan, kini empang itu telah berubah menjadi jalan dan kawasan komersil di PIK 2," katanya.

Pada awal 2022, PT MBM kembali menawar tanah itu dengan menghubungi anak Sumita Chandra, Charlie Chandra. "Namun Charlie menolak karena harga yang mereka tawarkan tidak sesuai," kata Fajar. Charlie pun kemudian dilaporkan PT MBM ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan melanggar Pasal 266 dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. "Tapi, baru-baru ini laporan itu dihentikan dan Polda Metro Jaya telah menerbitkan SP3, karena minim bukti," kata Fajar.

PT MBM membantah telah menyerobot dan menguasai secara sepihak lahan 8,7 hektare itu. "Tuduhan penyerobotan itu tidak benar, penguasaan lahan oleh PT MBM sudah sesuai prosedur. Kami bergerak sesuai jalur hukum," ujar kuasa hukum PT MBM, Aulia Fahmi saat dihubungi Tempo.

Menurut Aulia, PIK 2 melalui PT MBM menguasai lahan itu berdasarkan Izin Pengelolaan Lahan atau (IPL) dari Pemerintahan Kabupaten Tangerang. Menurut dia, PT MBM membeli tanah tersebut dari pihak pertama atas nama The Pit Nio. "Dia diberikan kuasa oleh ahli waris The Pit Nio sebagaimana Akta Surat Kuasa nomor 11 tanggal 09 Maret 2015 atas obyek tanah SHM Nomor. 5/Lemo atas nama The Pit Nio, seluas 87.100 meter persegi yang diterbitkan Kantor Pendaftaran Tanah Tangerang," kata Aulia.

Pilihan Editor: Sengketa Empang 8,7 Hektar di PIK 2, Agung Sedayu Klaim Beli Lahan dari Pihak Pertama

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Luhut: World Water Forum Bali Akan Hasilkan 120 Proyek Senilai Rp 150 Triliun

18 menit lalu

Luhut: World Water Forum Bali Akan Hasilkan 120 Proyek Senilai Rp 150 Triliun

Luhut mengungkap itu lewat pernyataannya bahwa World Water Forum di Bali harus menghasilkan, apa yang disebutnya, concrete deliverables.

Baca Selengkapnya

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

1 jam lalu

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.

Baca Selengkapnya

Dapat Penugasan dari Golkar, Musa Rajekshah Ambil Formulir Pendaftaran di PDIP untuk Pilgub Sumut

1 jam lalu

Dapat Penugasan dari Golkar, Musa Rajekshah Ambil Formulir Pendaftaran di PDIP untuk Pilgub Sumut

Partai Golkar Sumut optimistis PDIP akan mengusung Musa Rajekshah dalam Pilgub Sumut 2024.

Baca Selengkapnya

Kapolri Rekrut Casis Bintara yang Jarinya Putus karena Dibegal

2 jam lalu

Kapolri Rekrut Casis Bintara yang Jarinya Putus karena Dibegal

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merekrut Satrio Mukhti calon siswa (casis) Bintara Polri yang jarinya putus karena dibegal

Baca Selengkapnya

Respons KSP Ihwal Jokowi Tunjuk Grace Natalie dan Juri Ardiantoro sebagai Staf Khusus Presiden

3 jam lalu

Respons KSP Ihwal Jokowi Tunjuk Grace Natalie dan Juri Ardiantoro sebagai Staf Khusus Presiden

Tenaga Ahli Utama KSP Ali Mochtar Ngabalin belum mengetahui di bidang apa Grace Natalie dan Juri Ardiantoro akan ditugaskan.

Baca Selengkapnya

Rumah Dinas Menteri di IKN Bisa Ditambah Jika Prabowo Bentuk Kementerian Baru, Pengamat: Pemborosan Anggaran

3 jam lalu

Rumah Dinas Menteri di IKN Bisa Ditambah Jika Prabowo Bentuk Kementerian Baru, Pengamat: Pemborosan Anggaran

Satgas Pelaksana Pembangunan Infrastruktur IKN menyebut rumah dinas menteri di IKN bisa ditambah jika presiden terpilih Prabowo Subianto membentuk kementerian baru. Pengamat menilai hal ini sebagai bentuk pemborosan anggaran.

Baca Selengkapnya

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

3 jam lalu

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

Dalam waktu berdekatan tiga RUU DPR mendapat sorotan publik yaitu RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Kritik PDIP Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Noel Kutip Puisi Soekarno

5 jam lalu

Kritik PDIP Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Noel Kutip Puisi Soekarno

Noel mengutip puisi karya Presiden Pertama RI Soekarno, untuk mengkritik PDIP yang tidak mengundang Jokowi di Rakernas

Baca Selengkapnya

Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

8 jam lalu

Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

DPR akan merevisi UU Polri. Salah satu perubahannya adalah polisi bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Revisi Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

8 jam lalu

Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Revisi Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

Presiden Jokowi sampai memimpin rapat khusus sebelum diterbitkannya revisi ketiga Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag 36/2023.

Baca Selengkapnya