Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sengketa Empang 8,7 Hektar di PIK 2, Agung Sedayu Klaim Beli Lahan dari Pihak Pertama

Reporter

image-gnews
Ilustrasi sengketa lahan. Shutterstock
Ilustrasi sengketa lahan. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - PT Mandiri Bangun Makmur (MBM) anak perusahaan Agung Sedayu angkat bicara terkait lahan empang seluas 8,7 hektar yang kini telah menjadi kawasan komersil di Pantai Indah Kosambi (PIK 2). Lahan komersil  dipersoalkan oleh Charlie Chandra yang mengaku selaku ahli waris. 

Kuasa hukum PT MBM, Aulia Fahmi mengatakan perusahaan properti itu telah membeli lahan  di Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang itu dari pihak pertama. " Tanah itu kami beli langsung dari ahli waris The Pit Nio yang merupakan pemilik pertama lahan itu," ujar Kuasa Hukum PT MBM, Aulia Fahmi saat dihubungi Tempo, Jumat 2 Juni 2023. 

Aulia mengakui, kini PT MBM sedang berhadapan dengan Charlie Chandra yang mengaku sebagai ahli waris lahan seluas 8,7 hektar itu.  

Menurut Aulia SHM pertama kali milik The Pit Nio. Pada tahun 1982 ada Akte Jual Beli (AJB) dari The Pit Nio ke Chairil Widjaja. Pada tahun 1988 ada pengalihan AJB dari Chairil Widjaja ke Sumita Chandra, ayah Charlie Chandra. "The Pit Nio merasa belum  pernah mengalihkan sertipikat itu," katanya.  

Menurut dia, karena  ahli waris The Pit Nio merasa ada kejanggalan atas SHM Nomor 5/Lemo yang telah beralih ke atas nama Suminta Chandra melaporkan  pemalsuan itu pada 1993.  

Pada 1993, kata Aulia, Pengadilan Negeri Tangerang menyatakan ada pemalsuan di AJB tahun 1982. "AJB 202 tahun 1982 palsu dan tidak terdaftar di kecamatan, tapi terdaftar atas nama orang lain. Jadi AJB nya palsu tanda tangannya palsu. Orangnya sudah dipenjara," ucapnya. 

Dia menambahkan, untuk pengalihan AJB tahun 1988 juga sudah dilaporkan dan Sumita Chandra sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Sumita sempat menjadi DPO dan akhirnya meninggal sehingga kasusnya dihentikan," kata Aulia. 

Selanjutnya, kata Aulia, atas dasar itu PT MBM selaku kuasa waris The Pit Nio melakukan somasi Charlie agar menyerahkan SHM No. 5/Lemo. Sebab, kata Aulia, AJB Nomor 38 tanggal 9 Februari 1988 yang menjadi dasar pengalihan ke atas nama orang tua Charlie,  Suminta Chandra tidak sah." Karena terdapat unsur pemalsuan sejak peralihan pertama dari Chairil Widjaja atas AJB Nomor 202/12/I/1982 tanggal 12 Maret 1982, yakni antara The Pit Nio  dengan  Chairil Widjaja," kata Aulia. Dia menegaskan,  Charlie  tidak memiliki hak atas SHM tersebut. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

PT MBM mengirimkan dua kali somasi ke Charlie Chandra agar menyerahkan SHM tersebut ke The Pit Nio. Namun, somasi itu tidak digubris sehingga PT MBM melaporkan Charlie Chandra ke Polda Metro Jaya. " Namun belakangan Charlie  mengajukan balik nama sertipikat ke BPN, sehingga kami cabut laporan dengan sukarela. Kami bikin laporan baru untuk Charlie  membuat dokumen palsu dan menggunakan dokumen palsu. Ini pidana yang lebih terang," kata Aulia.  

Seorang yang bernama Charlie Chandra mengaku sebagai ahli waris lahan seluas 8,7 hektar di Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang  yang kini telah menjadi kawasan Pantai Indah Kosambi (PIK 2).  

Kuasa hukum Charlie, Fajar Gora mengatakan, lahan milik kliennya tersebut dikuasai sepihak, diserobot dan telah diubah menjadi lahan komersil dan dipasarkan dengan harga Rp 20 juta/ meter. Menurut Fajar , lahan SHM nomor 5/Desa Lemo tersebut kini secara fisik berada dalam kluster Tokyo Riverside yang berada dalam kawasan PIK 2 milik pengembang  PT Agung Sedayu Grup.  

Fajar  mengungkapkan, dugaan penyerobotan lahan ini berawal dari tahun 2014 lalu. Saat itu, Sumita Chandra didatangi PT MBM anak perusahaan Agung Sedayu yang menangani pembebasan lahan. "Saat itu MBM menawar tanah dengan harga yang tidak sesuai, sehingga hal tersebut ditolak Sumita," katanya.  

Tahun 2015, kata Fajar , lahan milik Sumita itu tersebut dipagar dan diuruk oleh PT MBM secara sepihak." Dan hingga kini empang itu telah berubah menjadi jalan dan kawasan Komersil di PIK 2,"katanya. Pada awal 2022, PT MBM kembali menawar tanah tersebut dengan menghubungi anak Sumita Chandra, Charlie Chandra." Namun Charlie menolak karena harga yang mereka tawarkan tidak sesuai,"kata Fajar. 

Pilihan Editor: Cerita Pemilik Empang 8,7 Hektare di PIK 2 Soal Dugaan Dikriminalisasi Sampai Ayah Meninggal

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Libur Lebaran 2024, Pengunjung Aloha PIK 2 Tembus 130 Ribu Orang

10 hari lalu

Pengunjung berfoto di kawasan Aloha PIK, Tangerang, 6 Agustus 2023. Aloha Pasir Putih menawarkan menghadirkan nuansa khas Bali atau Hawaii dengan hamparan pasir putih. TEMPO/Fajar Januarta
Libur Lebaran 2024, Pengunjung Aloha PIK 2 Tembus 130 Ribu Orang

Aloha PIK 2 masih menjadi destinasi favorit pelancong dari Jakarta, Sumatera dan Pulau Jawa pada masa libur Lebaran tahun ini


Ramai PIK 2 dan BSD jadi PSN, Ternyata Awalnya Diusulkan oleh Sandiaga dan Budi Gunadi

24 hari lalu

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno berfoto bersama Pikachu saat pembukaan Pokemon Festival Jakarta 2022 di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, pada Kamis, 8 Desember 2022. Kemenparekraf berkolaborasi dengan Pokemon untuk memperkenalkan dan mempromosikan destinasi wisata yang ada di Indonesia. Tempo/Magang/Muhammad Ilham Balindra
Ramai PIK 2 dan BSD jadi PSN, Ternyata Awalnya Diusulkan oleh Sandiaga dan Budi Gunadi

Pemerintah membeberkan awal mula Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) dan Bumi Serpong Damai (BSD) masuk ke daftar PSN.


Kemenko Perekonomian Paparkan Kawasan BSD dan PIK 2 yang Menjadi PSN

24 hari lalu

Pekerja berjalan di atap (rooftop) gedung Biomedical Campus BSD City, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Senin, 25 Maret 2024. Kawasan Terpadu Bumi Serpong Damai (BSD) menjadi salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN)  yang ditetapkan pemerintah dan akan dikembangkan menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang mengembangkan pendidikan, riset kesehatan, ekonomi digital, pengembangan teknologi, layanan kesehatan dan biomedical. ANTARA/Muhammad Iqbal
Kemenko Perekonomian Paparkan Kawasan BSD dan PIK 2 yang Menjadi PSN

Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan kawasan BSD dan PIK 2 yang menjadi PSN.


Jakarta Tetap Menarik Meski Bukan Ibu Kota, Ini Alasannya

24 hari lalu

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno, dalam acara The Weekly Brief with Sandi Uno di Gedung Sapta Pesona, Kantor Kemenparekraf, Jakarta, Senin, 12 Februari 2024. TEMPO/Defara Dhanya
Jakarta Tetap Menarik Meski Bukan Ibu Kota, Ini Alasannya

Menteri Sandiaga Uno mengatakan Jakarta akan tetap menarik meski tidak berstatus ibu kota negara. Ini alasannya.


BSD dan PIK 2 Masuk PSN, Bantuan Pemerintah: Pembebasan Lahan hingga Perizinan

24 hari lalu

Pengendara melintas di depan landmark BSD CITY Jalan Raya Serpong, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Senin, 25 Maret 2024. Kawasan Terpadu Bumi Serpong Damai (BSD) menjadi salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN)  yang ditetapkan pemerintah dan akan dikembangkan menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang mengembangkan pendidikan, riset kesehatan, ekonomi digital, pengembangan teknologi, layanan kesehatan dan biomedical. ANTARA/Muhammad Iqbal
BSD dan PIK 2 Masuk PSN, Bantuan Pemerintah: Pembebasan Lahan hingga Perizinan

Ini sejumlah bantuan pemerintah pada BSD dan PIK 2 yang masuk PSN. Mulai dari pembebasan lahan hingga perizinan.


Anggota Dewan Cecar Bahlil soal Pengembangan PIK 2 dan BSD: Mengapa Bisa Dapat PSN?

25 hari lalu

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 8 Juni 2021. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Anggota Dewan Cecar Bahlil soal Pengembangan PIK 2 dan BSD: Mengapa Bisa Dapat PSN?

Anggota Komisi VI Deddy Yevri Hanteru Sitorus mencecar Menteri Investasi Bahlil Lahadalia soal PSN PIK 2 dan BSD.


Sandiaga Beberkan Alasan Penetapan PIK 2 Menjadi PSN

25 hari lalu

PIK 2. pik2.com
Sandiaga Beberkan Alasan Penetapan PIK 2 Menjadi PSN

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno buka suara soal penetapan pengembangan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 menjadi Proyek Stratgis Nasional (PSN).


Terkini Bisnis: BSD dan PIK 2 Sesuai Kriteria PSN?, BI Ingatkan Hanya Tukar Uang di Lokasi Resmi

27 hari lalu

PIK 2. pik2.com
Terkini Bisnis: BSD dan PIK 2 Sesuai Kriteria PSN?, BI Ingatkan Hanya Tukar Uang di Lokasi Resmi

Apakah BSD PIK 2 sudah sesuai dengan kriteria sebagai PSN (proyek strategis nasional)?


Jokowi Setuju BSD dan PIK 2 Masuk PSN, Sudah Sesuai dengan Kriteria Proyek Strategis Nasional?

27 hari lalu

PIK 2. pik2.com
Jokowi Setuju BSD dan PIK 2 Masuk PSN, Sudah Sesuai dengan Kriteria Proyek Strategis Nasional?

Jokowi setuju 14 proyek strategis nasional baru termasuk BSD dan PIK 2. Apakah semua itu sudah sesuai dengan kriteria PSN?


Profil Aguan dan Eka Tjipta Widjaja, Pemilik PIK dan BSD yang Masuk PSN Jokowi

27 hari lalu

Chairman Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan, dikawal petugas seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, 19 April 2016. Aguan diperiksa sebagai saksi terkait kasus pembahasan Raperda tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil provinsi DKI Jakarta. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Profil Aguan dan Eka Tjipta Widjaja, Pemilik PIK dan BSD yang Masuk PSN Jokowi

BSD dan PIK masuk Proyek Strategis Nasional (PSN) Jokowi. Ini profil Aguan dan Eka Tjipta Widjaja yang punya dua kawasan tersebut dan investor di IKN.