Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sengketa Empang 8,7 Hektar di PIK 2, Agung Sedayu Klaim Beli Lahan dari Pihak Pertama

Reporter

image-gnews
Ilustrasi sengketa lahan. Shutterstock
Ilustrasi sengketa lahan. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - PT Mandiri Bangun Makmur (MBM) anak perusahaan Agung Sedayu angkat bicara terkait lahan empang seluas 8,7 hektar yang kini telah menjadi kawasan komersil di Pantai Indah Kosambi (PIK 2). Lahan komersil  dipersoalkan oleh Charlie Chandra yang mengaku selaku ahli waris. 

Kuasa hukum PT MBM, Aulia Fahmi mengatakan perusahaan properti itu telah membeli lahan  di Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang itu dari pihak pertama. " Tanah itu kami beli langsung dari ahli waris The Pit Nio yang merupakan pemilik pertama lahan itu," ujar Kuasa Hukum PT MBM, Aulia Fahmi saat dihubungi Tempo, Jumat 2 Juni 2023. 

Aulia mengakui, kini PT MBM sedang berhadapan dengan Charlie Chandra yang mengaku sebagai ahli waris lahan seluas 8,7 hektar itu.  

Menurut Aulia SHM pertama kali milik The Pit Nio. Pada tahun 1982 ada Akte Jual Beli (AJB) dari The Pit Nio ke Chairil Widjaja. Pada tahun 1988 ada pengalihan AJB dari Chairil Widjaja ke Sumita Chandra, ayah Charlie Chandra. "The Pit Nio merasa belum  pernah mengalihkan sertipikat itu," katanya.  

Menurut dia, karena  ahli waris The Pit Nio merasa ada kejanggalan atas SHM Nomor 5/Lemo yang telah beralih ke atas nama Suminta Chandra melaporkan  pemalsuan itu pada 1993.  

Pada 1993, kata Aulia, Pengadilan Negeri Tangerang menyatakan ada pemalsuan di AJB tahun 1982. "AJB 202 tahun 1982 palsu dan tidak terdaftar di kecamatan, tapi terdaftar atas nama orang lain. Jadi AJB nya palsu tanda tangannya palsu. Orangnya sudah dipenjara," ucapnya. 

Dia menambahkan, untuk pengalihan AJB tahun 1988 juga sudah dilaporkan dan Sumita Chandra sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Sumita sempat menjadi DPO dan akhirnya meninggal sehingga kasusnya dihentikan," kata Aulia. 

Selanjutnya, kata Aulia, atas dasar itu PT MBM selaku kuasa waris The Pit Nio melakukan somasi Charlie agar menyerahkan SHM No. 5/Lemo. Sebab, kata Aulia, AJB Nomor 38 tanggal 9 Februari 1988 yang menjadi dasar pengalihan ke atas nama orang tua Charlie,  Suminta Chandra tidak sah." Karena terdapat unsur pemalsuan sejak peralihan pertama dari Chairil Widjaja atas AJB Nomor 202/12/I/1982 tanggal 12 Maret 1982, yakni antara The Pit Nio  dengan  Chairil Widjaja," kata Aulia. Dia menegaskan,  Charlie  tidak memiliki hak atas SHM tersebut. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

PT MBM mengirimkan dua kali somasi ke Charlie Chandra agar menyerahkan SHM tersebut ke The Pit Nio. Namun, somasi itu tidak digubris sehingga PT MBM melaporkan Charlie Chandra ke Polda Metro Jaya. " Namun belakangan Charlie  mengajukan balik nama sertipikat ke BPN, sehingga kami cabut laporan dengan sukarela. Kami bikin laporan baru untuk Charlie  membuat dokumen palsu dan menggunakan dokumen palsu. Ini pidana yang lebih terang," kata Aulia.  

Seorang yang bernama Charlie Chandra mengaku sebagai ahli waris lahan seluas 8,7 hektar di Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang  yang kini telah menjadi kawasan Pantai Indah Kosambi (PIK 2).  

Kuasa hukum Charlie, Fajar Gora mengatakan, lahan milik kliennya tersebut dikuasai sepihak, diserobot dan telah diubah menjadi lahan komersil dan dipasarkan dengan harga Rp 20 juta/ meter. Menurut Fajar , lahan SHM nomor 5/Desa Lemo tersebut kini secara fisik berada dalam kluster Tokyo Riverside yang berada dalam kawasan PIK 2 milik pengembang  PT Agung Sedayu Grup.  

Fajar  mengungkapkan, dugaan penyerobotan lahan ini berawal dari tahun 2014 lalu. Saat itu, Sumita Chandra didatangi PT MBM anak perusahaan Agung Sedayu yang menangani pembebasan lahan. "Saat itu MBM menawar tanah dengan harga yang tidak sesuai, sehingga hal tersebut ditolak Sumita," katanya.  

Tahun 2015, kata Fajar , lahan milik Sumita itu tersebut dipagar dan diuruk oleh PT MBM secara sepihak." Dan hingga kini empang itu telah berubah menjadi jalan dan kawasan Komersil di PIK 2,"katanya. Pada awal 2022, PT MBM kembali menawar tanah tersebut dengan menghubungi anak Sumita Chandra, Charlie Chandra." Namun Charlie menolak karena harga yang mereka tawarkan tidak sesuai,"kata Fajar. 

Pilihan Editor: Cerita Pemilik Empang 8,7 Hektare di PIK 2 Soal Dugaan Dikriminalisasi Sampai Ayah Meninggal

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terpopuler: Ombudsman Sarankan Bapanas Cabut HET Beras, Batas Waktu Pengosongan Pulau Rempang 28 September

2 hari lalu

Pembeli tengah memilih kualitas beras di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta, Jumat 1 September 2023. Secara bulanan, inflasi beras pada Agustus 2023 sebesar 1,43 persen merupakan tertinggi sejak Maret 2023. Sebelumnya, pada Februari 2023, harga beras mengalami inflasi sebesar 2,34 persen. Tempo/Tony Hartawan
Terpopuler: Ombudsman Sarankan Bapanas Cabut HET Beras, Batas Waktu Pengosongan Pulau Rempang 28 September

Anggota Ombudsman menyarankan Badan Pangan Nasional (Bapanas) untuk mencabut sementara kebijakan harga eceran tertinggi (HET) beras.


Deretan Taipan dalam Konsorsium Aguan di Proyek IKN, Siapa Saja?

2 hari lalu

Sugianto Kusuma (Aguan), pebisnis properti dengan bendera group Agung Sedayu dan Artha Graha. dok. TEMPO
Deretan Taipan dalam Konsorsium Aguan di Proyek IKN, Siapa Saja?

Sejumlah taipan menjadi anggota konsorsium Agung Sedayu Grup yang diketuai Sugianto Kusuma alias Aguan di proyek Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara.


Distrik Otomotif Resmi Dibuka di PIK 2, Jadi Sentral Terbesar dan Terlengkap

2 hari lalu

Distrik Otomotif di PIK2 (Dok Prestige)
Distrik Otomotif Resmi Dibuka di PIK 2, Jadi Sentral Terbesar dan Terlengkap

Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo (Bamsoet) remsi membuka Distrik Otomotif di PIK 2, dan diklaim akan jadi yang terbesar.


Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Kabel di Distrik 28 Proyek PIK 2, Begini Modusnya

7 hari lalu

Tembok beton memisahkan kawasan PIK 2 dengan Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO
Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Kabel di Distrik 28 Proyek PIK 2, Begini Modusnya

Pencurian kabel di Proyek Pasir Putih PIK 2 ini dipergoki anggota security kawasan tersebut.


Bahlil Sebut Investor Lokal Gelontorkan Rp 40 Triliun untuk Bangun Fasilitas Pendukung Klaster 1A IKN

15 hari lalu

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, dalam konferensi pers 'Kebijakan dan Implementasi Hilirisasi Sebagai Kedaulatan Negara' di kantornya, Jakarta, Jumat, 30 Juni 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Bahlil Sebut Investor Lokal Gelontorkan Rp 40 Triliun untuk Bangun Fasilitas Pendukung Klaster 1A IKN

Bahlil Lahadalia menyebutkan nilai investasi pembangunan fasilitas pendukung klaster 1A IKN sebesar Rp 30-40 triliun akan berasal dari investor lokal.


Ditanya Soal Tembok PIK 2 yang Dinilai Langgar HAM, Ini Reaksi Aguan

25 hari lalu

Tembok batas bangunan apartemen di PIK 2 di Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga Kabupaten Tangerang. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO
Ditanya Soal Tembok PIK 2 yang Dinilai Langgar HAM, Ini Reaksi Aguan

Pendirian tembok PIK 2 dinilai melanggar hak asasi manusia warga desa sekitarnya.


Profil Aguan Sugianto dan Sukanto Tanoto, Duet Konglomerat Ikut Investasi di IKN Nusantara

30 hari lalu

Chairman Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan, berjalan keluar ruang tunggu seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 27 Juni 2016. Aguan diperiksa dalam kasus pembahasan Raperda tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil provinsi DKI Jakarta tahun 2015-2035. ANTARA/M Agung Rajasa
Profil Aguan Sugianto dan Sukanto Tanoto, Duet Konglomerat Ikut Investasi di IKN Nusantara

Aguan Sugianto dan Sukanto Tanoto disebut ikut investasi di IKN Nusantara. Ini profil keduanya, kisah kesuksesan dan pernah diperiksa penegak hukum.


Top 3 Metro Berita Terkini: PIK 2 dan Polusi Udara Jakarta yang Memburuk

35 hari lalu

Tembok batas bangunan apartemen di PIK 2 di Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga Kabupaten Tangerang. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO
Top 3 Metro Berita Terkini: PIK 2 dan Polusi Udara Jakarta yang Memburuk

Top 3 Metro Berita Terkini, Kamis 17 Agustus 2023, dipuncaki artikel dari kawasan Pantai Indak Kapuk 2 (PIK 2).


Tak Keberatan Tergusur PIK 2, Warga Kampung Tanah Preman: Kami Sudah Lelah

36 hari lalu

Tembok beton memisahkan kawasan PIK 2 dengan Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO
Tak Keberatan Tergusur PIK 2, Warga Kampung Tanah Preman: Kami Sudah Lelah

Selain tukar tanah seluas lahan milik warga, pengembang PIK 2 juga akan membayar bangunan warga per meter.


Warga Desa Keluhkan Tembok PIK 2, Ahli Tata Kota: Pengembang dan Pemda Bisa Duduk Bersama

37 hari lalu

Tembok beton memisahkan kawasan PIK 2 dengan Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO
Warga Desa Keluhkan Tembok PIK 2, Ahli Tata Kota: Pengembang dan Pemda Bisa Duduk Bersama

Warga Desa Lemo, Kabupaten Tangerang, mengeluhkan tembok yang dibangun pengembang karena menutup akses mereka ke kawasan PIK 2.