Sidang Pembunuhan Anak Kandung di Depok, Rizky Noviyandi Achmad Dituntut Hukuman Mati
Reporter
Ricky Juliansyah
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Rabu, 14 Juni 2023 22:28 WIB
TEMPO.CO, Depok - Rizky Noviyandi Achmad, terdakwa kasus pembunuhan anak kandungnya dituntut hukuman mati dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Depok, Rabu, 14 Juni 2023.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Depok Alfa Dera dan Putri Dwi Astrini mengatakan Rizky terbukti melakukan pembunuhan anaknya dan penganiayaan terhadap istrinya di rumahnya, di Kluster Pondok Jatijajar, Kecamatan Tapos, Depok, pada Selasa, 1 November 2022.
"Dari fakta persidangan, hasil dari proses pembuktian ditemukan adanya unsur perencanaan. Maka, penuntut umum meyakini menuntut dengan Pasal 340 KUHP, tuntutannya, hukuman mati maksimal," kata Alfa Dera, Rabu, 14 Juni 2023.
Tuntutan yang dibacakan merupakan kombinasi kumulatif, termasuk pembunuhan berencana dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Pertimbangan JPU mengajukan tuntutan hukuman mati adalah perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kematian terhadap anak kandungnya, Keyla Putri Cantika.
"Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan saksi korban Nila Islamia mengalami luka-luka (cacat berat)," kata JPU.
Sebagai kepala rumah tangga, yaitu suami dari Nila dan ayah dari Keyla, terdakwa seharusnya mengayomi, menjaga dan melindugi anak dan istrinya. "Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan rasa trauma secara psikologis yang sangat mendalam terhadap saksi korban Nila Islamia," ujarnya.
JPU mengatakan, perbuatan terdakwa dilakukan dengan sangat keji dan di luar batas perilaku sebagai seorang manusia, bahkan terdakwa tidak merasa menyesal atas perbuatannya.
"Perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat. Sementara tidak ditemukan hal-hal meringankan terdakwa," ujarnya.
Menanggapi tuntutan hukuman mati itu, penasehat hukum terdakwa akan membuat pembelaan tertulis dan sidang dilanjutkan Senin, 26 Juni 2023.
Selanjutnya terdakwa sering cekcok dengan istrinya...
<!--more-->
Rizky Kerap Cekcok dengan Istrinya
Kapolres Metro Depok Komisaris Besar Imran Edwin Siregar mengatakan, Rizky memang kerap bertengkar dengan sang istri, Nila 31 tahun.
Alasannya, pria 30 tahun itu sering pulang larut malam bahkan hingga dini hari, sementara kondisi ekonomi keluarganya dalam keadaan sedang tidak baik-baik saja.
“Pelaku ini sering pulang malam, pulang pagi lah istilahnya jadi sering cekcok, mungkin istrinya curiga ada apa ini,” kata Imran di Polres Metro Depok, Rabu 2 November 2022.
Apalagi, Rizky diketahui sang istri merupakan pengguna narkotika golongan satu jenis sabu. Rizky juga pernah menjalani hukuman karena tertangkap tangan menggunakan barang haram tersebut di wilayah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
“Pelaku sempat ditahan juga kasus lain, narkoba,” kata Imran.
Istrinya kerap meminta cerai tapi selalu ditolak oleh pelaku sehingga mereka cekcok.
Selanjutnya kronologi pembunuhan anak...
<!--more-->
Kronologi Pembunuhan Anak Kandung di Depok
Sesaat sebelum peristiwa nahas itu, Rizky pulang ke rumah di Perumahan Pondok Jatijajar, Kecamatan Tapos, Kota Depok, sekitar pukul 02.00 setelah berkumpul dengan teman-temannya mengkonsumsi sabu.
“Pada saat itu ditanyakan oleh sang istri, kenapa pulang pagi terus, kemudian terjadi cekcok mulut,” kata Imran.
Menjelang salat subuh Rizky lantas pergi ke masjid untuk melakukan ibadah. Tapi, saat pulang kembali ke rumah, sang istri telah berkemas dan hendak pulang ke rumah orang tuanya bersama kedua anaknya.
“Pulang dari masjid kok dilihatnya sudah beres-beres, pelaku tidak terima sehingga terjadi lagi cekcok mulut yang hebat,” kata Imran.
Imran mengatakan, cekcok mulut itu terjadi sekitar pukul 05.10, hingga berujung pada pembacokan menggunakan sebilah golok yang diambil Rizky dari bawah meja ruang tamu.
“Pelaku mengambil golok yang ada di bawah meja, langsung membacok istri dan anaknya,” kata Imran.
Akibat bacokan itu, anak pertama Rizky yaitu Keyla, 11 tahun, meninggal di lokasi kejadian. Dia mengalami luka bacok di sekujur tubuhnya mulai dari kepala, mata, leher, hingga tangan dan beberapa jari putus. Sementara ibunya, Nila kritis karena mengalami luka bacok di bagian wajah dan badan.
Atas perbuatannya, terdakwa pembunuhan anak kandung itu dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 44 ayat 2 dan 3 Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). “Ancaman hukumannya adalah 15 tahun penjara,” kata Imran.
RICKY JULIANSYAH
Pilihan Editor: Begini Pengakuan Rizky, Tersangka Pembunuhan Anak Kandungnya di Depok