KAI Daop 1 Jakarta Tutup Perlintasan Kereta Liar setelah Insiden Angkot Tertabrak KRL di Depok
Reporter
Desty Luthfiani
Editor
Lani Diana Wijaya
Sabtu, 17 Juni 2023 11:50 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana Harian (Plh) Manager Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Feni Novida Saragih mengatakan, pihaknya telah menutup perlintasan kereta api liar di 35+4/5 lintas Depok-Citayam kemarin. Penutupan ini dilakukan setelah insiden angkot tertabrak kereta rel listrik (KRL) Jabodetabek di Jalan Rawa Indah, Cipayung, Depok pada Jumat, 16 Juni 2023.
"Penutupan perlintasan liar yang dilakukan merupakan bentuk dukungan KAI untuk mewujudkan keselamatan dan keamanan serta implementasi UU 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 17 Juni 2023.
Sebelumnya, angkot dengan pelat nomor B 2601 OG jurusan Terminal Depok-Depok 2 melintasi rel kereta jurusan Bogor-Jakarta. Petugas pintu kereta telah mengingatkan agar sopir tak menerobos masuk mengingat tubuh kendaraan yang pendek.
Namun, sopir tetap melintas hingga kendaraannya tersangkut rel kereta. Tak lama, KRL melaju hingga terjadilah insiden tabrakan tersebut.
Petugas KAI Daop 1 Jakarta telah memancang tiang-tiang beton setinggi leher orang dewasa di perlintasan liar itu. Feni menyebut, seharusnya pengendara mematuhi aturan untuk keamanan dan keselamatan bersama.
"Minimnya kesadaran pengendara mematuhi aturan perlintasan sebidang menjadi faktor utama terjadinya kecelakaan," ucapnya.
Sebelum ini, dia melanjutkan, KAI Daop 1 Jakarta telah menutup sembilan perlintasan liar sejak awal Januari 2023. Rinciannya adalah sebagai berikut.
1. M 26+100 antara Cakung-Bekasi
2. KM 41+2/3 antara Citayam-Bojonggede
3. KM 133+029 antara Tonjong Baru-Cilegon
4. KM 40+1/2 antara Citayam-Cibinong
5. KM 115+6/7 antara Serang-Karangantu
6. KM 115+7/8 antara Serang-Kangantu
7. KM 7+0/1 antara Ancol-Tanjung Priuk
8.KM 12+400 antara Jatinegara-Bekasi
9. KM 35+4/5 Lintas Depok-Citayam
KAI Daop 1 Jakarta, Feni berujar, mengimbau seluruh masyarakat dan pengendara untuk tidak beraktivitas di sekitar jalur rel. Warga juga diminta tak membuat perlintasan liar, menggunakan jalur resmi, serta mematuhi rambu lalu lintas yang terpasang.
"KAI Daop 1 Jakarta sangat menyayangkan dan mengecam adanya tindakan masyarakat yang membuat perlintasan liar, sehingga kerap menyebabkan kecelakaan," ucap dia.
Pilihan Editor: Angkot Tersangkut di Rel dan Tertabrak KRL di Depol, Sopir Diperiksa di Polsek Pancoran Mas
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.