Polda Metro Ingin Kasus Tabrak Lari di Cakung jadi Pembelajaran, Pakar Safety Driving Sarankan Hal Ini
Reporter
Tempo.co
Editor
Naufal Ridhwan
Minggu, 18 Juni 2023 20:39 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kejadian tabrak lari terjadi di Jalan Raya Cakung, Jakarta Timur pada Rabu, 14 Juni 2023. Kasus berawal saat keduanya bersenggolan dari 200 meter sebelum tempat kejadian perkara. Pelaku dan korban sempat cekcok hingga akhirnya pelaku sengaja menabrak korban hingga terlindas.
Kanit Laka Polres Jakarta Timur IPTU Darwis membenarkan kecelakaan dipicu usai pelaku dan korban bersenggolan di jalan.
“Saat tiba di Cakung terjadi insiden kecil dengan kendaraan sepeda motor Honda PCX yang dikemudikan oleh korban. Saat itu pelaku turun dan sedikit ada cekcok, benar salah, benar salah, rupanya ibunya sudah menengahi bahwa sudah tidak ada masalah,” ujar IPTU Darwis kepada wartawan, Kamis 15 Juni 2023.
Kronologi tabrak lari di Cakung
Pelaku berinisial OS (26) awalnya hendak mengantar ibunya menggunakan mobil Toyota Avanza ke tempat kerja di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Rabu pagi, 15 Juni 2023. Kemudian Moses Bagus Prakoso (34) selaku korban juga dalam perjalanan berangkat kerja menggunakan sepeda motor Honda PCX.
Moses marah saat kendaraannya bersenggolan, lalu dia merusak kaca spion kanan mobil yang dikendarai OS. Pelaku langsung mengejar korban, menabrak dari belakang hingga jatuh dan terlindas pada pukul 08.42 WIB.
Polisi imbau pengendara kendalikan emosi
Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Doni Hermawan mengimbau para pengendara agar bisa mengendalikan emosi jika mengalami hal seperti itu. Dia menyayangkan kejadian ini berbuntut panjang sampai korban meninggal.
“Ini menjadi pembelajaran buat kita semua, masyarakat agar juga seharusnya menjaga emosional di jalan hanya karena senggolan,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Sabtu, 18 Juni 2023.<!--more-->
Pakar safety driving ingatkan pengendara tak mudah terprovokasi
Sementara itu, Director Training Safety Defensive Consultant (SDCI), Sony Susmana mengatakan cekcok yang terjadi di jalan merupakan bukti kurangnya pengemudi dalam menguasai tindakan berkendara.
"Cekcok itu bagian dari kurangnya pengemudi dalam menguasai diri. Terdapat 3 tindakan yang dilakukan pengemudi ketika ada masalah," ucap pakar safety riding tersebut saat dihubungi Tempo, Minggu 18 Juni 2023.
"Pertama, marah merupakan sebuah gambaran perilaku pengemudi yang bermasalah dengan mentalnya. Kedua, diam dan 'terpaksa' memendam amarah, bisa karena takut atau berfikir untuk bertindak. Terakhir, tersenyum dan mengoreksi diri, tindakan ini yg paling jauh dari konflik," sambungnya.
Donny menambahkan sebagai masyarakat Indonesia yang terkenal dengan keramahannya, sebaiknya para pengemudi tidak ragu untuk bertanggung jawab dan meminta maaf.
"Sebagai orang timur, sudah selayaknya kita memperlihatkan etika yg baik, seperti bertanggung jawab dan meminta maaf. Hanya dengan cara inilah semua permasalahan di tempat umum bisa diselesaikan dengan baik," jelas Sonny.
Terakhir, Sonny mengingatkan pengemudi untuk tidak memprovokasi dan juga terprovokasi agar masalah di jalan dapat selesai dengan baik.
"Memprovokasi sama dengan masalah yang ada tidak selesai dan ditambah dengan masalah baru. Inilah ego dari pengemudi," tutupnya.
Polda Metro sebut akan gelar perkara
Sebagai informasi, saat ini polisi telah menangkap pelaku tabrak lari berinisial OS (26) yang menewaskan MBP (34). Polisi juga memastikan pelaku bukan menyerahkan diri, melainkan ditangkap.
Pelaku diketahui sempat ke Bogor sebelum akhirnya ditangkap di wilayah Bekasi. Doni Hermawan mengatakan, polisi akan menggelar perkara khusus setelah OS menjadi tersangka.
“Ini sedang kita lakukan gelar perkara kembali secara khusus dengan melibatkan Ditreskrimum,” tuturnya.
Polisi menjerat OS dengan Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda Rp 24 juta.
Polda Metro Jaya mempertimbangkan apakah OS juga memenuhi unsur tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. Alasannya karena dari rekaman CCTV memperlihatkan bahwa pelaku sengaja menabrak Moses dari belakang.
“Kami memang tangani, tapi dalam proses penyidikan, pemeriksaan saksi dan bukti melihat ada potensi pengenaan pasal pidana,” kata Doni.
M. FAIZ ZAKI | ERWAN HARTAWAN
Pilihan Editor: Ragam Sumber Polusi yang Sebabkan Kualitas Udara Jakarta Buruk Menurut Pemprov DKI, Bukan Cuma dari Kendaraan