Sidang Mario Dandy, LPSK Jelaskan Restitusi Rp 120 Miliar untuk Biaya Hidup D Selama 54 Tahun

Rabu, 21 Juni 2023 04:15 WIB

Tenaga Ahli LPSK Abdanev Jopa saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 20 Juni 2023. Tempo/M. Faiz Zaki

TEMPO.CO, Jakarta - Saksi sidang Mario Dandy Satriyo, Abdanev Jopa, mengatakan pengajuan biaya penderitaan dari ganti rugi atau restitusi senilai Rp 120 miliar diproyeksikan dapat membiayai korban penganiayaan, D (15 tahun) selama 54 tahun. Menurut Abdanev, durasi itu mengacu pada kebutuhan perawatan D yang mengidap diffuse axonal injury (sejenis cedera otak).

"Artinya ada proyeksi selama 54 tahun korban D ini menderita," kata tenaga ahli Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 20 Juni 2023.

Sidang kasus penganiayaan dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas kembali digelar di PN Jaksel kemarin. Agenda sidang adalah pemeriksaan saksi, salah satunya Abdanev.

Sebelumnya, Mario menganiaya D di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Februari 2023. Perkara ini turut menyeret kawan Mario, Shane Lukas Rotua Pangondian Lambotoruan, yang berperan merekam penganiayaan.

Mantan pacar Mario, AG (15 tahun) terlebih dulu divonis bersalah karena hanya menyaksikan dan menjadi jembatan pertemuan antara anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo itu dengan D.

Advertising
Advertising

Akibat penganiayaan tersebut, D mengalami cedera otak. Sebab, Mario berkali-kali menendang kepala anak pengurus GP Ansor itu.

Menurut Abdanev, kondisi kesehatan D juga kemungkinan tidak bisa sembuh seperti sediakala. Dari 100 orang penderita diffuse axonal injury, tutur dia, hanya 10 persen yang sembuh. "Jadi 90 persen tidak kembali dalam keadaan semula," ujarnya.

Abdanev menerangkan detail restitusi Rp 120,38 miliar yang diajukan LPSK terdiri dari tiga komponen biaya. Pertama, komponen kehilangan harta kekayaan untuk transportasi dan konsumsi selama merawat D senilai Rp 18,16 juta. Komponen kedua adalah penggantian biaya perawatan medis atau psikologis sebesar Rp 2,18 miliar.

Terakhir adalah komponen penderitaan yang totalnya Rp 118,1 miliar. Menurut Abdanev, jumlah itu lebih sedikit ketimbang restitusi yang diajukan ayah D, Jonathan Latumahina, pada 17 Maret 2023. "Permohonannya Rp 52 miliar sekian," ucap dia.

Restitusi Rp 120,38 miliar diperoleh dengan penghitungan rata-rata usia seseorang di Jakarta (71 tahun) dikurangi umur D saat ini (17 tahun). LPSK mengutip formula itu dari Badan Pusat Statistik atau BPS. Mario Dandy yang harus menanggung biaya restitusi tersebut.

Pilihan Editor: Sidang Mario Dandy, LPSK Rinci Perhitungan Restitusi Rp 120 Miliar Begini

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Taruna STIP Kemenhub Ucapkan Kode-kode Khusus saat Aniaya Adik Tingkat Hingga Tewas

10 jam lalu

Taruna STIP Kemenhub Ucapkan Kode-kode Khusus saat Aniaya Adik Tingkat Hingga Tewas

Polisi melibatkan ahli bahasa untuk mengungkap kode-kode khusus yang diucapkan taruna STIP Kemenhub saat menganiaya adik tingkat hingga tewas.

Baca Selengkapnya

Menhub Bebastugaskan Direktur STIP Buntut Taruna Tewas Dianiaya Senior: Ini Tanggung Jawab dan Tindakan Tegas

11 jam lalu

Menhub Bebastugaskan Direktur STIP Buntut Taruna Tewas Dianiaya Senior: Ini Tanggung Jawab dan Tindakan Tegas

Menhub Budi Karya Sumadi membebastugaskan direktur dan beberapa pejabat di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Polisi Tetapkan 3 Taruna STIP Kemenhub sebagai Tersangka Baru Kekerasan Terhadap Adik Tingkat Hingga Tewas

11 jam lalu

Polisi Tetapkan 3 Taruna STIP Kemenhub sebagai Tersangka Baru Kekerasan Terhadap Adik Tingkat Hingga Tewas

Tiga taruna tingkat dua STIP Kemenhub tersebut dianggap terlibat dalam kekerasan terhadap adik tingkat Putu Satria Ananta hingga tewas.

Baca Selengkapnya

Tersangka Penganiayaan yang Tewaskan Taruna STIP Bertambah jadi 4 Orang

11 jam lalu

Tersangka Penganiayaan yang Tewaskan Taruna STIP Bertambah jadi 4 Orang

ersangka kasus penganiayaan yang menewaskan taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Marunda, Putu Satria Ananta Rustika, bertambah.

Baca Selengkapnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Polisi Bicara Kemungkinan Tersangka Bertambah

1 hari lalu

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Polisi Bicara Kemungkinan Tersangka Bertambah

Kapolres Jakarta Utara Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan menyebut pihaknya tak ingin gegabah di kasus tewasnya taruna STIP Marunda

Baca Selengkapnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Kuasa Hukum Bawa Bukti Dugaan Ada Tersangka Lain

1 hari lalu

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Kuasa Hukum Bawa Bukti Dugaan Ada Tersangka Lain

Kuasa hukum taruna STIP yang tewas dianiaya membawa bukti baru kepada penyidik Polres Jakarta Utara dan berharap ada penetapan tersangka lain.

Baca Selengkapnya

Top 3 Hukum: Kronologi Pembubaran Mahasiswa Katolik UNPAM Saat Doa Rosario, 4 Warga Tangsel Jadi Tersangka

1 hari lalu

Top 3 Hukum: Kronologi Pembubaran Mahasiswa Katolik UNPAM Saat Doa Rosario, 4 Warga Tangsel Jadi Tersangka

Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus pembubaran dan penganiayaan mahasiswa Universitas Pamulang (UNPAM) yang sedang doa Rosario.

Baca Selengkapnya

Peran Ketua RT dan 3 Warga Tersangka Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang

2 hari lalu

Peran Ketua RT dan 3 Warga Tersangka Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang

Warga Kampung Poncol, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan membubarkan ibadah rosario sejumlah mahasiswa Katolik Universitas Pamulang

Baca Selengkapnya

4 Warga jadi Tersangka di Kasus Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang

2 hari lalu

4 Warga jadi Tersangka di Kasus Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang

Mahasiswa Universitas Pamulang yang sedang beribadah membaca doa rosario dibubarkan dan dianiaya warga

Baca Selengkapnya

5 Fakta Kematian Mahasiswa STIP Jakarta yang Dianiaya Senior

2 hari lalu

5 Fakta Kematian Mahasiswa STIP Jakarta yang Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Jakarta dengan pangkat taruna tingkat satu meninggal setelah dianiaya oleh seniornya. Berikut sederet faktanya.

Baca Selengkapnya