Mario Dandy Jadi Tersangka Pencabulan Anak, Kuasa Hukum AG Sebut Kliennya Belum Tahu

Selasa, 4 Juli 2023 09:02 WIB

Terdakwa Mario Dandy Satriyo (kiri) dan Shane Lukas (kanan) bersiap menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan terhadap D, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 13 Juni 2023. Dalam sidang ini, Mario Dandy membantah bahwa dirinya pernah menyebut ayahnya, Rafael Alun Trisambodo, akan menyelamatkan Shane Lukas dari kasus penganiayaan terhadap D (17 tahun). TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo menyerahkan proses hukum ke kepolisian setelah Mario Dandy Satriyo ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur.

“Semua proses penyidikan kami serahkan ke kepolisian dan kejaksaan,” kata Mangatta saat dihubungi Tempo, Selasa, 4 Juli 2023.

Hingga saat ini Mangatta belum mendapatkan surat pemanggilan atau pemeriksaan AG dalam kasus dugaan pencabulan anak itu. Timnya akan terus mendampingi AG, mantan pacar Mario Dandy itu dalam menjalani proses hukum.

AG belum diberitahukan. Tapi pihak keluarga sudah,” ucapnya.

Mario telah ditetapkan menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap AG, anak perempuan 15 tahun yang merupakan mantan pacarnya.

Advertising
Advertising

“Kami sudah terima pemberitahuannya siang tadi. Suratnya tanggal 27 Juni,” kata Mangatta pada Senin kemarin.

Tempo mendapatkan surat penetapan Mario Dandy sebagai tersangka pencabulan anak dengan Nomor : S.Tap/373/ VI/2023/Ditreskrimum tentang penetapan tersangka. Dalam surat itu disebutkan bahwa Mario menjadi tersangka sehubungan dengan perkara tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Dia dijerat atas tindak pidana kejahatan perlindungan anak dalam pasal 7D Pasal 81 dan atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak yang terjadi dalam kurun waktu akhir bulan Januari 2023 sampai dengan tanggal 12 Februari 2023.

Surat penetapan tersangka tersebut tertera tanggal 27 Juni 2023 dan ditanda tangangi oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Hengki Haryadi.

Penetapan Mario Dandy sebagai tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/2445/V/2023/SPKT/ Polda Metro Jaya pada 8 Mei 2023, surat perintah penyidikan pada tanggal 26 Mei 2023 dan rekomendasi gelar perkara tanggal 22 Juni 2023.

Pada saat ini Mario sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus penganiayaan terhadap D. Ia di sidang bersama dengan rekannya Shane Lukas yang dianggap ikut membantu penganiayaan tersebut.

Mantan pacar Mario Dandy, AG, ikut terseret dalam kasus ini dan telah dihukum 3,5 tahun. Kasasi Mahkamah Agung menguatkan putusan tersebut. AG kini menjalani hukuman di Lembaga Pembinaan Khusus Anak LPKA Tangerang.

Pilihan Editor: Kasus Penipuan iPhone Rihana Rihani, Cerita Korban Layangkan Somasi kepada Sesama Reseller

Berita terkait

Antar Teman, Remaja di Depok Luka Parah Diserang Gengster

1 hari lalu

Antar Teman, Remaja di Depok Luka Parah Diserang Gengster

Anggota gengster menghadang korban di tengah jalan. Korban berusaha kabur namun terjatuh.

Baca Selengkapnya

Kasus Persetubuhan Anak di Tangsel Mandek Hampir 2 Tahun, Kompolnas Bakal Datangi Polda Metro Jaya

2 hari lalu

Kasus Persetubuhan Anak di Tangsel Mandek Hampir 2 Tahun, Kompolnas Bakal Datangi Polda Metro Jaya

Poengky mengatakan, Kompolnas akan mengawal kasus dugaan persetubuhan anak tersebut agar pelaku, yang merupakan staf kelurahan segera ditindak tegas.

Baca Selengkapnya

Siswa MTs di Semarang Diduga Aniaya Adik Kelas Pakai Setrika karena Ajakan Jabat Tangan Tak Direspons

2 hari lalu

Siswa MTs di Semarang Diduga Aniaya Adik Kelas Pakai Setrika karena Ajakan Jabat Tangan Tak Direspons

Seorang siswa Madrasah Tsanawiyah atau MTs di Susukan, Kabupaten Semarang diduga menganiaya adik kelasnya menggunakan setrika di asrama

Baca Selengkapnya

Kasus Persetubuhan Anak hingga Korban Melahirkan dan Depresi Mandek, Kak Seto akan Datangi Polres Tangsel

3 hari lalu

Kasus Persetubuhan Anak hingga Korban Melahirkan dan Depresi Mandek, Kak Seto akan Datangi Polres Tangsel

"Kami akan pertanyakan dulu kenapa ini begitu lama. Karena yang diprihatinkan, polres berbelit-belit," kata Kak Seto.

Baca Selengkapnya

Dipukul dengan Paving Blok saat Tidur, Ayah Tewas Dibunuh Anak di Tangerang

3 hari lalu

Dipukul dengan Paving Blok saat Tidur, Ayah Tewas Dibunuh Anak di Tangerang

Mustari, 60 tahun, mati di tangan anak kandungnya sendiri setelah mengalami luka di bagian kepala akibat dipukul menggunakan paving block di Tangerang

Baca Selengkapnya

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka karena Bunuh Pelaku

5 hari lalu

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka karena Bunuh Pelaku

Polisi membebaskan pria berinisial FH, seorang korban begal yang sempat dijadikan tersangka karena membunuh pelaku begal berinisial E.

Baca Selengkapnya

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka Pembunuhan di Jambi, Pakai Pasal Pembelaan Terpaksa

5 hari lalu

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka Pembunuhan di Jambi, Pakai Pasal Pembelaan Terpaksa

Polisi menghentikan proses penyidikan kasus pembunuhan pelaku begal di Jambi dan membebaskan korban pembegalan.

Baca Selengkapnya

Kasus Pembunuhan Penjaga Toko Baju, Kejari Kabupaten Tangerang Terima Pelimpahan Tersangka

6 hari lalu

Kasus Pembunuhan Penjaga Toko Baju, Kejari Kabupaten Tangerang Terima Pelimpahan Tersangka

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang akan menjerat tersangka pembunuhan itu dengan pasal penganiayaan dengan mengakibatkan kematian.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Ungkap Modus Staf Kelurahan Setubuhi Anak di Bawah Umur hingga Depresi

6 hari lalu

Kuasa Hukum Ungkap Modus Staf Kelurahan Setubuhi Anak di Bawah Umur hingga Depresi

Kasus persetubuhan anak yang diduga dilakukan oleh Holid, pengurus komite sekolah yang juga staf kelurahan, ini terjadi beberapa tahun silam.

Baca Selengkapnya

Rubicon Milik Mario Dandy Tak Laku, Kejari Jaksel Turunkan Harga Lelang

6 hari lalu

Rubicon Milik Mario Dandy Tak Laku, Kejari Jaksel Turunkan Harga Lelang

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kembali melelang mobil Rubicon milik terpidana perkara penganiayaan, Mario Dandy Satrio

Baca Selengkapnya